Sukses

Warga Jateng, Berikut Syarat Terbaru Naik Kereta Api Antar Kota, Yuk Simak!

Yuk simak apa saja persyaratan penumpang kereta api jarak jauh sebagai berikut.

Liputan6.com, Semarang - PT Kereta Api Indonesia (KAI) baru saja menetapkan masa angkutan lebaran yaitu H-10 sampai dengan H+ 10 Lebaran atau pada tanggal 22 April sampai dengan 13 Mei 2022.

Bagi sobat Liputan6 Jateng yang hendak mudik, terdapat beberapa peraturan baru yang ditetapkan untuk perjalanan menggunakan kereta api. Menurut Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022, peraturan tersebut telah diberlakukan sejak 5 April 2022.

Yuk simak apa saja persyaratan penumpang kereta api jarak jauh sebagai berikut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Peraturan Vaksin

  1. Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
  2. Untuk yang sudah melakukan vaksin sebanyak 2 kali, harus menunjukkan hasil tes negatif antigen yang berlaku 1 x 24 jam, atau hasil RT-PCR yang berlaku 3 x 24 jam. 
  3. Sementara bagi yang baru mendapatkan 1 kali vaksin, diharuskan untuk menunjukkan hasi negatif dari RT-PCR yang berlaku 3 x 24 jam.

Sementara untuk masyarakat yang belum atau tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid, beberapa persyaratan yang harus disiapkan yakni:

  1. Menyerahkan hasil tes negatif RT-PCR.
  2. Wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi yang sudah terdaftar.
  3. Melampirkan surat keterangan belum/tidak dapat divaksin dari dokter rumah sakit pemerintah.
3 dari 3 halaman

Untuk Anak Usia <6 Tahun

Persyaratan naik kereta untuk anak usia di bawah 6 tahun yakni:

  1. Tidak wajib skrining antigen ataupun RT-PCR.
  2. Tidak wajib mendapatkan vaksin.
  3. Wajib didampingi oleh pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Perlu diketahui bahwa selama perjalanan semua penumpang KAI wajib menjaga protokol kesehatan dengan mencuci tangan, menggunakan masker dan tidak berbicara selama perjalanan dan wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Nah itulah sederet syarat dan ketentuan bagi penumpang kereta api jarak jauh. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.