Sukses

Warga Jateng, Ini Syarat dan Cara Mendaftar BLT Minyak Goreng dari Pemerintah

Bantuan bernilai Rp300.000 lho...

Liputan6.com, Semarang- Pemerintah meluncurkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng sebagai cara meringankan beban masyakarat.

"Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional. Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng," ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Bagi warga Jawa Tengah yang belum mengetahui bagaimana cara mengecek dan syarat mendapatkannya, berikut detailnya:

 

 

VIDEO JOURNAL: Siapa “Bermain” Minyak Goreng?

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bantuan sebesar Rp300.000

Bantuan disebutkan diberikan sebesar Rp100 ribu setiap bulannya dan diberikan untuk tiga bulan sekaligus, April, Mei, dan Juni. Penerima bantuan akan mendapatkan nominal Rp300.000 pada bulan April 2022.

Berikut ini syarat penerima untuk BLT minyak goreng:

1. Keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT);

2. Program Keluarga Harapan (PKH);

3. Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.

Dikutip dari setkab.go.id, bantuan bakal diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan.

3 dari 4 halaman

Cara mengecek penerima BLT minyak goreng

Berikut ini cara cek penerima BLT minyak goreng.

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;

3.Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;

4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode;

5 Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru;

6. Lalu klik tombol cari data;

7. Jika nama Anda muncul, maka sudah tercantum dalam DTKS. Namun, untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BPNT 2022, pastikan dalam kolom status BPNT tertulis "Ya".

4 dari 4 halaman

Cara mengecek BPNT 2022 melalui aplikasi Cek Bansos

1. Pastikan aplikasi cek bansos terunduh diponsel.

2. Pilih menu "Cek Bansos";

3. Masukkan data diri seperti wilayah dan nama sesuai KTP;

4. Klik "Cari Data" Periksa data yang akan dimunculkan untuk mengetahui apakah termasuk salah satu penerima BPNT 2022.

Anda juga dapat mendaftarkan diri sendiri melalui aplikasi Cek Bansos.

Apabila hendak mendaftarkan keluarga, maka status keluarga harus berada dalam satu Kartu Keluarga.

1. Lakukan registrasi di aplikasi Cek Bansos dengan mengisi nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP.

2. Tunggu hingga terverifikasi agar dapat mengakses menu yang ada di aplikasi Cek Bansos.

2. Klik daftar usulan lalu menambahkan usulan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.