Sukses

Yuk, Hari Ini Batas Lapor SPT Pajak : Awas Lho Warga Jateng, Telat Bakal Kena Denda

Hari terakhir pelaporan SPT Tahunan adalah Kamis (31/3/2022). Jadi, buruan kalau belum menyelesaikan kewajiban ini.

Liputan6.com, Semarang - Kamis (31/3/2022) menjadi batas akhir bagi setiap wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT tahunan. Bagi warga Jateng, jangan sampai terlambat lho ya, karena ternyata ada denda, yang besarnya bervariasi tergantung jenis SPT yang dilaporkan.

Pelaporan SPT tahunan tak rumit, karena wajib pajak di Jateng bisa melakukan itu secara online maupun datang langsung ke kantor pajak terdekat di sekitar daerah rumah tinggal.

Nah, bagi warga Jateng yang tak tepat waktu melaporkan SPT tahunan, bisa kena denda. Hal itu sudah ada di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Di dalamnya tertulis secara rinci bagaimana ketentuan umum serta tata cara perpajakan termasuk mengenai sanksi telat lapor SPT ini. Ada beberapa poin yang layak menjadi perhatian, yakni pelaporan Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.

Sementara itu, sanksi administrasi juga bisa dikenakan ketika telat memberitahukan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Terakhir, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, deadline-nya paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perpanjang Masa

Di samping itu, Wajib Pajak juga dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Pajak Penghasilan, yaitu paling lama 2 bulan.

Selain itu, jika wajib oajak tidak melaporkan SPT dalam batas perpanjangan, mereka akan mendapat sanksi administrasi berupa denda. Denda SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp500 ribu, lalu denda SPT Masa lainnya sebanyak Rp100 ribu, denda SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan sebesar Rp1 juta, dan denda SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi senilai Rp100 ribu.

Namun, warga Jateng dan Indonesia secara umum harus tahu ada beberapa Wajib Pajak yang tak mendapat sanksi denda. Mereka antara lain orang pribadi yang telah meninggal, orang yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, orang yang berstatus sebagai WNA yang tidak tinggal lagi di Indonesia dan bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia.

Selain itu, ada juga wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belu dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi, terkena bencana yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan dan wajib pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini