Sukses

Ditangkap Mencuri Handphone, Sopir di Purbalingga Akui Dua Kejahatan Lain, Wah!

Ternyata sudah sering melakukan aksi kriminal.

Liputan6.com, Semarang- Entah apa yang ada di benak SU (41), sopir angkutan asal Desa Baleraks, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga ini.

Meski sudah memiliki profesi tetap, ia masih saja melakukan tindakan kriminal. Bukan hanya sekali, tapi sudah beberapa kali melakukannya.

Berikut kisah lengkapnya:

 

 

 

Emak-emak di Madiun Nekat Maling Minyak Goreng

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Berawal dari pencurian handphone

Dikutip dari tribratanews.jateng.polri.go.id, Polsek Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah Kelurahan Penambongan, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga. Tersangka berhasil diamankan polisi berikut barang buktinya.

Tersangka berinisial SU (41) seorang sopir angkutan warga Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka melakukan pencurian di kios laundry milik korban Agus Supriyatin (33) warga Kelurahan Penambongan, Kecamatan/Kabupaten PurbaIingga.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gurbacov saat memberikan keterangan, Jumat (25/3/2022) mengatakan Polsek Purbalingga dibantu Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian di wilayah Penambongan, PurbaIingga kota. Kasus pencurian diketahui pada Senin (7/3/2022).

“Modus yang dilakukan yaitu tersangka menanyakan pakaian yang sedang dilaundry. Saat pemilik laundry sedang mencari pakaian, tersangka mengambil handphone yang ada di etalase kemudian kabur,” jelas Gurbacov didampingi Kapolsek PurbaIingga AKP Nur Susalit dan Kasi Humas Iptu Muslimun.

Disampaikan Gurbacov, dari laporan korban kemudian Unit Reskrim Polsek PurbaIingga melakukan pemeriksaan di TKP. Selain itu, meminta keterangan sejumlah saksi. Saat dilakukan penyelidikan bersama Satreskrim Polres Purbalingga akhirnya pelaku pencurian berhasil diidentifikasi.

“Setelah pelaku diketahui identitasnya, kemudian dilakukan penangkapan pada tanggal 12 Maret 2022. Barang bukti telepon genggam milik korban juga berhasil diamankan,” jelasnya.

Gurbacov menambahkan dari pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.

3 dari 3 halaman

Mengaku melakukan penggelapan sepeda motor

Selain mencuri handphone, tersangka juga mengaku telah melakukan tindak pidana lain yaitu penggelapan sepeda motor di dua lokasi wilayah Kecamatan Karanganyar dan Kecamatan Kertanegara.

“Untuk dua kasus lainnya yang dilakukan tersangka, dilakukan juga proses hukum sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Tersangka sudah diamankan dan saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Purbalingga. Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.