Sukses

Soal Penundaan Bansos bagi Penolak Vaksin, Komisi E: Kuncinya di Sosialisasi

Jangan sampai menimbulkan keresahan

Liputan6.com, Semarang- Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi sanksi bagi warga tidak mengikuti vaksin.

Sanksi yang dijatuhkan adalah penundaan bantuan sosial (bansos).

Bagaimana anggota dewan Jateng menanggapi ini?

 

 

VIDEO: Kelelahan Antre hingga Terjatuh, Lansia Meninggal Ketika Bansos Sudah di Tangan

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Peraturannya Oke

Salah satu anggota dewan provinsi Jateng, Abdul Hamid merespons baik aturan tersebut.

Ia mengatakan, aturan penundaan bantual sosial (bansos) karena belum vaksin akan baik selama dari sisi edukasi berjalan baik.

“Secara prinsip, menurut kami (Komisi E) lebih mengedepankan dari sisi edukasinya (sosialisasi). Artinya peraturan ini oke. Karena masyarakat juga menjadi tanggung jawab pemerintah. Kemudian masyarakat harus turut membantu juga dalam menyukseskan (aturan tersebut). Terus aturan ini kan, meneruskan dari keputusan presiden terkait capaian vaksin ke setiap kabupaten atau kota,” kata Hamid, sapaan akrabnya.

Akan Tetapi, pihaknya tetap memberikan sejumlah catatan agar tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

“Jadi tantangan pemerintah selain menegakkan aturan itu, mereka juga harus tetap sosialisasi ke masyarakat bahwa vaksin itu periodesasinya bisa melemah selama enam bulan. Walau memang, praktik vaksinasi di lapangan tidak semuanya bisa divaksin. Contohnya yang mempunyai penyakit penyerta atau komorbid. Artinya, dalam aturan itu harus disampaikan juga yang wajib itu bagi mereka yang sehat. Yakni wajib menerima vaksin baik satu, dua dan booster,” jelas dia.

3 dari 4 halaman

Harap warga sadar untuk vaksin

Ketua Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat tersebut menambahkan, bahwa menolak vaksinasi memang menjadi hak masing-masing warga.

Namun, pihaknya berharap masyarakat bisa saling bergotong royong untuk kesehatan bersama. Sebab, ia menilai Covid-19 bukan sekadar permasalahan pribadi

“Mereka bisa berpendapat itu (menolak), tetapi ketika mereka kena itu (Covid-19) mereka harus diurus. Di sini kita tahu bagaimana mereka harus ditangani kan, pasti itu sangat merepotkan anggota keluarga, tetangga dan masyarakat.

Sehinga butuh rasa toleransi dan gotong royong bersama, jadi dalam hal penanganan Covid-19 ini tidak bisa semerta-merta hak yang dipakai diandalkan, karena itu bisa juga merugikan orang lain,” terangnya.

4 dari 4 halaman

SE Sekda Jateng untuk 35 kabupaten/kota

Sebelumnya SE Sekda Provinsi Jateng itu tertuang dalam Nomor 443.5/0004421 dan ditujukan kepada sekretaris daerah di 35 kabupaten atau kota.

SE berisi imbauan kepada setiap wilayah di Jateng untuk menerapkan sanksi bagi warga yang sudah terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19, namun menolak mengikuti vaksinasi.

Sanksi tersebut berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos). Selain itu, sanksi juga mencakup penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah dan atau denda.

Sementara, Sekda Provinsi Jateng, Sumarno mengatakan SE tersebut dimaksudkan untuk mengingatkan setiap bupati atau wali kota bahwa di 2021 telah ada Instruksi Presiden (Inpres) terkait aturan tesebut. Selain itu, juga bertujuan untuk mempercepat capaian vaksinasi di masing-masing daerah.

“Itu mengingatkan teman-teman (bupati, wali kota). Bahwa ada Inpres seperti itu, ini upaya kami mendorong teman-teman kabupaten atau kota untuk mendorong akselerasi vaksinasi. Itu isinya sesuai Inpres,” kata Sumarno, Kamis (10/3/2022).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.