Sukses

Ratusan Ojol di Jateng Demo Tuntut Kepastian Payung Hukum

Para pengemudi ojol juga mempersoalkan tarif yang bukannya naik malah turun

Liputan6.com, Jateng Ratusan pengemudi (Driver) ojek online (ojol) se-Jawa Tengah (Jateng) menggelar aksi demo di depan kantor Pemerintah Provinsi Jateng. Dalam aksi tersebut, para pengemudi menuntut ada perlindungan kepada driver dari kesejahtraan, keamanan, dan kenyamanan hingga adanya payung hukum yang jelas.

Hal itu disampaikan oleh, Humas Asosiasi Driver Online (ADO) Jateng Astrid Jovanca. Dia meminta kepada pemerintah untuk bisa memedulikan nasib para driver (pengemudi) ojol.

"Kita meminta untuk pemerintah setempat sebagai regulator setempat untuk lebih aware (perhatian) dan serius dalam menanggapi masalah kita, ini bukan cuma karena masalah aplikator dan driver," kata Astrid kepada awak media. Senin (7/3/2022)

Astrid pun mengatakan bahwa aksi ini sudah sempat dilakukan sebelumnya. Ia juga menjelaskan para ojol masih menututan hal yang sama yaitu terkait permasalahan tarif ojol yang hingga sampai saat ini masih menjadi permasalahan.

"Aksi unjuk rasa tahun ini sama seperti tahun sebelumnya dua dan empat melebur jadi satu kita menuntut perubahan tarif dari aplikator karena tarif ini sudah polemik lama dari tahun ke tahun dulu sampai sekarang," jelas Humas ADO Jateng.

Dia menjelaskan untuk tarif sendiri dari tahun ke tahun semakin menurun.

"Tarif itu dari tahun ke tahun semakin turun bukan semakin naik, tadinya Rp.,200 per 0-4 km malah sekarang turun menjadi Rp6.400 per 0-4 km," jelasnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kepastian payung hukum untuk driver

Tidak hanya masalah tarif, lanjut Astrid, pihaknya juga meminta kepada pemerintah untuk bisa memberikan kepastian atas payung hukum bagi para ojol. Sebelumnya pihaknya juga sempat memperjuangakan kepastian hukum dengan melakukan Uji Material dengan perkara Nomor 41/PUU/-XVI/108 yang sempat diajukan oleh 54 ojol, dengan menggugat UU No 22 tahun 2009 Pasal 47 ayat 3.

Namun pada saat itu, Mahkamah Konstitusi lewat putusan menolak melegalkan ojol sebagai alat transportasi umum. Selain itu, pemerintah pusat lewat kementerian telah membuat peraturan berkaitan dengan ojol yang dituangkan dalam keputusan Menteri Perhubungan No. 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dan keputusan Menteri Perhubungan No. 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

"Selan itu, kita menuntut soal Dakwaan Hukum (Dakum) dari peraturan yang ada. Dakum untuk roda dua ada di peraturan pemerintah nomor 12, Dakum roda empat nomor 118. Dakum itu sudah ada tapi belum diberlakukan secara betul. Itu kami minta kejelasannya. Supaya benar-benar berjalan. Karena dengan Dakum otomatis, dari aplikator tidak pernah semena-semena terhadap driver. Kesejahteraan driver terjamin adanya Dakum," ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro mengatakan sudah melakukan audiensi dengan beberapa perwakilan dari ojol, guna bisa menyampaikan apa yang diinginkan oleh para pengemudi.

"Jadi tadi sudah ditemui, perwakilan dari mitra driver sehingga unek-unek mereka sudah disampaikan semua kekita," kata Kepala Dishub Jateng.

Sehingga setelah melakukan audiensi, Henggar menyampaikan audiensi ditemui secara langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng beserta jajarannya menghasilkan adanya tindakan secara cepat menanggapi hasil pertemuan dari audiensi.

"Tadi diterima langsung oleh Bapak Sekda Provinsi Jateng, dan memang kami semua dan jajaran di perintahkan agar sesegera mungkin melakukan tindakan lanjut dari hasil pertemuan tadi," tutur Henggar.

Henggar pun mengatakan, pada minggu ini akan berencena memanggil pihak aplikator untuk bisa mendiskusikan dan mencari jalan keluar yang terbaik bagi para ojol.

"Dalam minggu ini rencananya akan kita panggil, aplikator sehingga apa yang menjadi tuntutan dari rekan-rekan mitra driver nanti kita sampaikan," pungkas Henggar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.