Sukses

Polda Jateng Temukan Fakta Baru Soal Minyak Goreng Palsu Kudus, Ada Penjualan Daerah Lain

Selain di Kabupaten Kudus, pelaku telah mengembangkan motif penipuan tersebut di wilayah Pati dan Rembang.

Liputan6.com, Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jateng, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan penipuan perkara kasus minyak goreng (migor) palsu, yang menimpa warga Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus pada Sabtu lalu (12/2/2022).

Saat melakukan press conference di Diskrimsus Polda Jateng pada Selasa (22/2/2022) siang, pihaknya mengaku menemukan fakta baru saat gelar perkara kasus migor palsu. Pasalnya, pelaku mengaku sudah menjual di tiga daerah Keresidenan Pati.

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku, MNK (39) dan AA (51). Untuk kronologi, sesuai dengan penyelidikan yang dilakukan di Kabupatan Kudus, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 pukul 18.00 WIB, terlapor (lidik) mencoba menghubungi korban (Siti Muthoharoh) yang berniat untuk datang ke rumah, menawarkan minyak goreng curah. Kemudian terlapor datang bersama seseorang yang tidak diketahui identitasnya menawarkan minyak goreng kepada para korban, dengan harga per 1 liternya Rp16.500, kemudian korban membeli minyak goreng tersebut sebanyak 17 jerigen dengan total harga Rp7.012.500 yang kemudian dituangkan ke dalam drum. 

Kapolda mengatakan, selain di Kabupaten Kudus, pelaku telah mengembangkan motif penipuan tersebut di wilayah Pati dan Rembang. Pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran Polres untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kita telah meringkus dua tersangka (MNK dan AA). Ini (migor palsu) sudah dikembangkan sama pelaku tidak hanya Kudus. Tapi wilayah Rembang dan Pati juga,” kata Irjel Pol Luthfi.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengoplosan Air Putih dengan Pewarna Makanan

Untuk modus operansi (OP), Kapolda Jateng menjelaskan, tersangka melalukan pengoplosan (pencampuran) antara air putih dengan pewarna makanan sehingga menyerupai migor. Kemudian, para tersangka menawarkan migor palsu tersebut kepada para pelanggan.

“Sasaran mereka (tersangka) para pengecer. Pertama menjual migor murni kepada pelanggan, terus kedua baru dicampurkan dengan zat warna atau yang palsu itu,” jelas dia.

Dalam sekali melakukan pengoplosan, Lanjut Luthfi, omzet tersangka mencapai Rp5.610.000. Tersangka diketahui belajar modus tersebut dari temannya dan sudah berjalan selama tiga bulan.

 

 

3 dari 4 halaman

Menarget Pengusaha

Sementara, Kepala Subdirektorat 1 Indagsi (Industri Perdagangan) Direktorat Reskrimsus Polda Jateng, Ajun Komisaris Besar Rosyid Hartanto menyampaikan, tersangka memang mengaku jika menjual migor di Kabupaten Pati dan Rembang. Namun, kedua wilayah itu sedang diselidiki lebih lanjut.

“TKP (tempat kejadian perkara) Rembang dan Pati menurut tersangka memang ada. Tapi yang ada laporannya baru Rembang, masuk kemarin. Pati masih kita tunggu. Target dia (tersangka) itu pengusaha, jadi dia keliling kampung-kampung, cari pengusaha yang kebutuhan minyaknya besar. Dia tidak menyasar ke rumah tangga, karena kebutuhannya sedikit,” imbuh Kepala Subdirektorat 1 Indagsi itu.

Mengenai air yang dipakai untuk mengoplos, Rosyid mengungkapkan, tersangka memakai air bersih dari tempat cucian mobil. Tersangka membeli dengan harga Rp50 ribu untuk semua jerigen.

 

 

4 dari 4 halaman

Disinyalir Ada Jaringan

Rosyid menilai, tersangka tidak hanya melakukan aksi tersebut berdua, namun disinyalir ada jaringan lain. Sebab, aksi tersebut digadang-gadang sulit jika hanya dilakukan oleh dua orang.

“Tersangka sudah dapat Rp9 juta. Itu hanya dari satu TKP. Kemungkinan berjejaring tapi sedang kita kembangan. Soalnya ngakunya hanya berdua, tapi kami curiga, mana mungkin melakukan aksi seperti itu hanya berdua. Kemarin ada beberapa orang yang keliling, jualnya minyak asli, apakah sama-sama kawan, kita sedang telusuri,” lanjut dia.

Atas perbuatan tersebut, tersangka terkena pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf A undang-undang RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidanan penjara paling lama (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini