Liputan6.com, Jateng - Guna mengurangi penyebaran Covid-19 varian Omicron, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kini mengambil kebijakan untuk memperpanjang PPKM di daerah Jawa-Bali, termasuk di Jawa Tengah.
Peraturan tersebut dikeluarkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022. Dalam Instruksi tersebut terdapat aturan terbaru terkait level dan juga peraturan PPKM yang terbaru untuk Jawa-Bali.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
PPKM level 1:
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Kudus
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Demak
Advertisement
PPKM level 2:
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Purworejo,
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Magelang
- Kota Surakarta
- Kota Pekalongan
- Kota Magelang
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
PPKM level 3:
1. Kota Tegal
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement