Sukses

Kakak Erina Gudono Jadi Wali Nikah, Ini Urutan Wali Jika Ayah Telah Meninggal

Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo resmi bakal menikah dengan Erina Gudono. Dalam ijab qabul, kakak Erina yakni Allen Gudono, bakal menjadi wali nikah menggantikan sang ayah

Liputan6.com, Banyumas - Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo resmi bakal menikah dengan Erina Gudono. Dalam ijab qabul, kakak Erina yakni Allen Gudono, bakal menjadi wali nikah menggantikan sang ayah.

Diketahui, ayah Erina, Profesor Dr. Mohammad Gudono, telah meninggal dunia enam tahun lalu atau tepatnya pada 22 Juli 2016. Allen merupakan kakak laki-laki tertua Erina Gudono.

Allen merupakan lulusan Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Universitas Negeri Yogyakarta. Ia juga pernah mengenyam pendidikan di luar negeri. Dia juga pernah mengeyam pendidikan di HS Nordhausen dan Goethe University Frankfurt, Jerman.

Dalam unggahannya di Instagramnya, Erina Gudono mengaku sempat tak bertemu sang kakak selama lima tahun. Hal tersebut terjadi saat pria kelahiran 7 Agustus 1991 ini melanjutkan pendidikan di luar negeri. Saat kembali ke Indonesia, Erina mengaku sangat bahagia bisa kembali berkumpul dengan sang kakak.

Sebagai anak laki-laki satu-satunya di keluarga, Allen harus siap menggantikan posisi ayahnya menjadi wali nikah. Hal itu pula yang ia lakukan di pernikahan Erina dan Kaesang.

Ia mengaku telah siap mengantar sang adik untuk menjalani bahtera rumah tangga. Menjadi wali nikah merupakan pengalaman pertama Allen. Meski grogi, ia tetap siap melakulan tugasnya itu. Tak ada persiapan khusus yang dilakukan Allen.

Dalam Islam, wali nikah memang diatur secara tegas. Hal ini dilakukan karena wali nikah merupakan salah satu rukun akad nikah.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Wali Merupakan Rukun Akad Nikah

Mengutip Fatwa Tarjih yang tertulid di laman Muhammadiyah, wali merupakan salah satu rukun akad nikah, berdasarkan nash-nash berikut:

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ

“Nikahkan olehmu (wali) wanita-wanita yang tidak bersuami dan hamba-hamba laki-laki dan perempuan yang shaleh dari kalanganmu…”(an-Nur (24): 32

Dan firman Allah:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ

Dan janganlah kamu (wali) nikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan beriman) sehingga ia beriman…(al-Baqarah (2): 221)

Dan hadis:

عَنْ أبي موسى عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ( رواه أحمد: 18687, وأبو داود, الترمذي وابن حبان والحاكم وصححه)

“Dari Abu Musa dari bapaknya, berkata: bersabda Rsulullah saw:”Tidak sah nikah kecuali dengan wali”. (HR. Ahmad, Abu Daud, at-Tirmizi, Ibnu Hibban dan al-Hakim serta dinyatakannya sebagai hadis shahih)

Berdasarkan ayat dan hadis diatas dapat ditetapkan bahwa wali merupakan rukun akad nikah. Dan dinyatakan pula bahwa wali itu hendaklah seorang laki-laki, berdasarkan hadis:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا(رواه ابن ماجه :1872, و الدرقطني)

“Dari Abu Hurairah, ia berkata, bersabda Rasulullah saw:”Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali) terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya”. (HR. ad-Daraqutni dan Ibnu Majah)

 

3 dari 3 halaman

Urutan Wali Nikah

Dalam pada itu tidak ditemukan nash yang menerangkan siapa saja yang boeleh menjadi wali dan bagaimana urutannya; karena itu para ulama mengqiyaskannya kepada urutan wanita yang menjadi mahram berdasarkan nasab (QS. an-Nisa’ ayat 23), tetapi dipandang dari pihak laki-laki.

Dengan demikian urutan wali itu sebagai berikut:

1. Bapak, kakek dan seterusnya keatas.

2. Saudara laki-laki sekandung, atau seayah.

3. Saudara bapak laki-laki sekandung atau seayah

4. Anak dari saudara bapak laki-laki sekandung atau seayah

jika nomor 1 – no 4 tidak ada, maka yang menjadi wali adalah wali hakim, yaitu wali yang diangkat oleh pemerintah, berdasarkan hadis:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ( أخرجه الأربعة إلا النسائ وصححه أبو عوانة وابن حبان والحاكم)

“Dari ‘Aisyah ra ia berkata, bersabda Rasulullah saw:”Wanita manapun yang melakukan akad nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal. Jika dalam pernikahannya (yang batal itu) terjadi dukhul, maka wanita itu berhak mendapat mahar karena penghalalan farajnya. Jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan maka pemerintah (wali hakim) menjadi wali wanita yang tiadak mempunyai wali” (Ditakhrijkan oleh imam hadis yang empat kecuali an-Nasa’I dan dinyatakn shahih oleh Abu Awanah, Ibnu Hibban dan al-Hakim)

Tim Rembulan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.