Sukses

Sungai Eufrat Mengering Sebagai Tanda Kiamat, Kajian Hadis Nabi

Liputan6.com, Jakarta - Sungai Eufrat selalu menjadi perhatian khususnya bagi umat Islam. Sebab, jika sungai ini mengering berarti sudah masuk tanda-tanda kiamat sebagaimana termaktub dalam hadis.

لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَحْسِرَ الْفُرَاتُ عَنْ جَبَلٍ مِنْ ذَهَبٍ، يَقْتَتِلُ النَّاسُ عَلَيْهِ، فَيُقْتَلُ مِنْ كُلِّ مِائَةٍ، تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ، وَيَقُولُ كُلُّ رَجُلٍ مِنْهُمْ: لَعَلِّي أَكُونُ أَنَا الَّذِي أَنْجُو 

Artinya: “Kiamat tidak akan terjadi sampai al-furat mengering sehingga muncullah gunung emas. Manusia pun saling bunuh untuk memperebutkannya. Dari setiap seratus orang (yang memperebutkannya), terbunuhlah sembilan puluh sembilan orang. Setiap orang dari mereka mengatakan, ‘Mudah-mudahan aku-lah orang yang selamat.” (HR Muslim). 

Fenomena yang terjadi memang volume sungai Eufrat mengalami penurunan. Diperkirakan sungai dengan panjang 2.781 km ini akan mengering pada 2040 karena perubahan iklim.

Kembali ke hadis sebelumnya, memahami hadis tentang sungai Eufrat sebagai tanda kiamat tidak cukup membaca satu hadis di atas. Perlu takhrij agar ditemukan hadis-hadis yang satu tema. 

Terkait hadis sebelumnya memang ditemukan hadis yang mirip dengan redaksi berbeda. Hadis yang sama-sama diriwayatkan oleh Imam Muslim ini sebagai penjelas dari hadis sebelumnya,.

عن أبي بن كعب قال: "لا يزال الناس مختلفة أعناقهم في طلب الدنيا سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: يوشك أن ينحسر الفرات عن جبل من ذهب فإذا سمع به الناس ساروا إليه فيقول من عنده لئن تركنا الناس يأخذون منه ليذهبن به كله قال: فيقتتلون عليه فيقتل من كل مائة تسعة وتسعون 

Artinya: “Dari Ubai bin Ka'ab berkata, ‘Orang-orang terus sibuk mencari dunia. ‘Hampir saja Furat terbuka dan banyak simpanan emas. Saat mendengarnya, orang-orang menghampirinya lalu orang yang didekatnya berkata, ‘Bila kita biarkan orang-orang mengambilnya, mereka akan menghabiskan semuanya.’ Rasul bersabda, ‘Mereka berperang karenanya, dari setiap seratus orang, sembilan puluh sembilannya terbunuh.’”

Dalam hadis yang diriwayatkan At-Tirmidzi, Rasulullah SAW melarang siapapun yang menemukan emas di sungai Eufrat dan mengambilnya.

عَنْ أَبِي هُرَيرَةَ قالَ: قالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: "يُوشِكُ الفُرَاتُ يَحْسِرُ عن كَنْزِ مِنْ ذّهَبِ، فَمَنْ حَضَرَهُ فَلاَ يَأْخُذْ مِنْهُ شَيْئاً" . 

Artinya: “Hampir terbuka al-furat dengan (beirisi) simpanan emas. Siapa yang mendatanginya jangan sekali-kali mengambilnya.” (HR At-Tirmidzi).

 

Saksikan Video Piliihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kajian Hadis

Untuk mengkaji atau membedah tiga hadis di atas, Liputan6.com mengutip tulisan Ustaz Muhammad Alvin Nur Choironi, seorang pegiat kajian tafsir dan hadis dan alumnus Pesantren Luhur Darus Sunnah yang ditayangkan di situs Keislaman NU.

Menurutnya, untuk memahami tiga hadis yang redaksinya berbeda, perlu mengetahui makna kata per kata.

Pertama terkait al-Furat yang disebutkan dalam hadits tersebut. Para ulama sendiri berbeda-beda terkait maknanya. Selain menyebutkan bahwa Furat adalah sungai di Kufah, ada juga yang mengatakan bahwa Furat berarti laut. Ada juga yang mengatakan bahwa Furat adalah air yang rasanya sangat tawar sekali. 

Dari makna-makna ini, sebenarnya belum ada kesepakatan di antara para ulama hadis atas makna Furat yang sebenarnya. Dengan demikian, jika ada yang mengatakan bahwa keringnya sungai Eufrat sekarang termasuk bagian dari tanda kiamat, maka bisa jadi benar, bisa jadi juga salah. 

Kedua terkait makna jabal min dzahab dan kanz min dzahab. Tiga hadis tersebut menggunakan dua redaksi yang berbeda. Pertama menggunakan kata ‘gunung’ dan yang kedua hanya menggunakan kata ‘simpanan’. Lalu mana yang benar?

3 dari 4 halaman

Tidak Cukup Menjadi Tanda Kiamat

Al-Mubarakfuri menyebutkan bahwa perbedaan tersebut berdasarkan waktu sebelum dan sesudah ditemukan. Menurutnya, sebelum ditemukan oleh seratus orang, emas tersebut disebut simpanan (kanzun) namun setelah ditemukan banyak emas disebut gunung (jabal).

 وتسميته كنزاً باعتبار حاله قبل أن ينكشف وتسميته جبلا للإشارة إلى كئرته 

Artinya:“ Penamaan ‘kanzun’ merupakan sebutan sebelum ditemukan. Sedangkan penamaan ‘jabal’ menunjukkan banyaknya emas tersebut.” (Lihat Al-Mubarakfuri, Tuḥfatul Aḥwadzi, [Madinah, Maktabah Salafiyah: 1963 M], juz VII, halaman 291). 

Berdasarkan hadis ini, jika benar yang dimaksud dengan Furat adalah memang benar sungai Eufrat, maka keringnya sungai tersebut tidak cukup menjadi tanda kiamat. Karena sebenarnya yang menjadi pokok dan inti dari hadis tersebut adalah mencegah pertikaian banyak orang untuk memperebutkan emas tersebut, bukan saja karena sungainya yang mengering. 

Maka dari itu, Rasul mencegah kehancuran akibat pertikaian itu (yang disebut sebagai al-sa’ah atau kehancuran) dengan mengimbau agar tidak mengambil emas itu jika telah ditemukan.

Menurut Al-Mubarakfuri, substansi hadis tersebut (mencegah terjadinya pertikaian dan kehancuran akibat saling membunuh) sesuai dengan hadis Muslim yang lain dari Abu Hurairah. 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقِيءُ الْأَرْضُ أَفْلَاذَ كَبِدِهَا أَمْثَالَ الْأُسْطُوَانِ مِنْ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ فَيَجِيءُ الْقَاتِلُ فَيَقُولُ فِي هَذَا قَتَلْتُ وَيَجِيءُ الْقَاطِعُ فَيَقُولُ فِي هَذَا قَطَعْتُ رَحِمِي وَيَجِيءُ السَّارِقُ فَيَقُولُ فِي هَذَا قُطِعَتْ يَدِي ثُمَّ يَدَعُونَهُ فَلَا يَأْخُذُونَ مِنْهُ شَيْئًا 

Artinya, “Dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah Saw bersabda, ‘Kelak bumi akan mengeluarkan semua isi perutnya semisal tiang dari emas dan perak lalu akan datang seorang pembunuh seraya berkata, 'Karena benda inilah aku membunuh.' Lalu datang pula orang yang memutuskan tali silaturrahmi seraya berkata, 'Karena benda inilah aku memutuskan tali silaturrahmi.' Lalu datang pula seorang pencuri seraya berkata, 'Karena benda inilah tanganku dipotong.' Kemudian mereka semua meninggalkannya begitu saja dan tidak mengambilnya sedikitpun.’” (HR Muslim). 

Ini menunjukkan bahwa tanda kiamat itu bukan terletak pada mengeringnya sungai Eufrat, melainkan perebutan harta dari perut bumi yang membuat banyak orang berperilaku buruk, seperti mencuri, membunuh, dan memutus silaturahmi.

4 dari 4 halaman

Larangan Berebut Sesuatu yang Bukan Hak Milik

Jika diperas lebih dalam lagi, maksud dari hadis tersebut adalah larangan untuk berebut sesuatu yang bukan menjadi hak dan milik kita. Hal ini disebutkan oleh Imam Syamsul Haq Al-Azhim Al-Abadi dalam Aunul Maʽbūd-nya.

 والذي يظهر أن النهي عن أخذه لما ينشأ عن أخذه من الفتنة والقتال عليه 

Artinya: “Yang jelas, larangan untuk mengambil emas tersebut adalah akan timbulnya fitinah dan pembunuhan.” (Lihat Syamsul Haq Al-Azhim Al-Abadi, Aunul Maʽbūd Syarḥ Sunan Abī Dawud, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: tanpa catatan tahun], cetakan 2, juz XI, halaman 294). 

Kesimpulannya, membaca hadis tak cukup dengan mengetahui terjemahannya, apalagi jika mendapatkannya dari pesan siaran yang tidak jelas siapa pembuatnya. Tentu hal ini berpotensi untuk merugikan banyak orang karena salah memahami hadis tersebut. 

Wallahu a’lam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.