Sukses

Suporter Wanita Piala Dunia Tak Umbar Aurat, Ini Batasannya dalam Islam

Liputan6.com, Banyumas - Ada pemandangan berbeda setelah bergulirnya Piala Dunia 2022. Di tengah ingar bingar laga-laga panas yang tercipta, ada pemandangan yang sebelumnya nyaris tak terlihat di piala dunia edisi terdahulu.

Barangkali, hanya sedikit yang memerhatikan, kini suporter wanita dari negara-negara kontestan jauh lebih sopan alias tak vulgar, sebagaimana perhelatan sepak bola sejagat sebelumnya. Entah itu pendukung timnas dari Eropa, Asia, Amerika, maupun lainnya.

Tentu saja, negara-negara Islam dikecualikan. Mereka memang sudah berbekal adat negerinya, yang terbiasa menutup aurat.

Memang, tak semuanya sesuai dengan kaidah Islam. Namun begitu, perkembangan ini patut diapresiasi.

Sejumlah suporter wanita mengaku mereka menghormati kebiasaan yang berlaku di negara penyelenggara Piala Dunia, Qatar.

Karena itu, ada pemandangan-pemandangan unik, kalau tak boleh dibilang lucu, suporter wanita yang menutup tubuhnya dengan bendera negaranya, meski dia mengenakan busana terbuka. Ada pula yang mengenakan bendera untuk menutup kepala.

Promosi ajaran Islam yang dilakukan oleh pemerintah Qatar sepertinya memang massif. Bahkan, ada klaim yang menyebut, dalam sepekan penyelenggaraan Piala Dunia, 1.000 orang mualaf.

Terlepas dari itu, sebagai umat Islam tentu kita juga mesti mengetahui batasan aurat perempuan. Suporter wanita , bagaimanapun selalu menjadi perhatian dan terus mewarnai dari satu piala dunia ke piala dunia berikutnya, dari masa ke masa.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pandangan Imam Syafi'i dan Nawawi

Untuk mengetahui batasan aurat dalam fikih Islam, Ustadz Ahmad Muntaha AM, Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur menuliskan hal tersebut di NU Online. Bila merujuk pada arus utama Mazhab Syafi’i yang diamalkan masyarakat Indonesia, maka semestinya seluruh tubuh perempuan adalah aurat yang haram dilihat laki-laki bukan mahram kecuali wajah kedua telapak tangan.

Kenapa keduanya dikecualikan? Pertama, karena nash Surat Al-Ahzab ayat 31 yang kemudian ditafsirkan oleh Ibnu Abbas RA bahwa yang dikecualikan dalam ayat adalah wajah dan kedua telapak tangan.

Kedua, berdasarkan larangan Nabi Muhammad SAW terhadap perempuan yang sedang ihram dalam memakai sarung tangan dan niqab penutup wajah, yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Ibnu Umar RA. Andaikan wajah dan telapak tangan perempuan adalah aurat, tentu Nabi Muhammad SAW tidak melarangnya untuk ditutupi.

Ketiga, karena membuka wajah perempuan diperlukan dalam seperti jual beli. Demikian pula kedua telapak tangan dibutuhkan untuk mengambil dan memberikan sesuatu dalam berbagai kegiatan keseharian. (Abu Ishaq Ibrahim bin Ali bin Yusuf As-Syirazi, Al-Muhaddzab fi Fiqhil Imamis Syafi’I, [Beirut, Darul Qalam dan Darus Syamiyyah: 1412 H/1992 M], cetakan pertama, juz I, halaman 219-220).

Lalu bagaimana dengan model kerudung yang kurang rapat, kaki telanjang, dan tangan terbuka? Adakah pendapat fiqih dalam lingkungan empat mazhab yang membolehkannya? Pertama, untuk kaki, khususnya telapak kaki dalam Mazhab Syafi’ terdapat pendapat—As-Syafi’i atau ashabnya—yang dihikayatkan ulama Khurasan yang membolehkan terbukanya bagian dalam telapak kaki atau bathin qadamain.

Demikian pula Al-Muzani (175-264 H/791-878 M) murid langsung Imam As-Syafi’i, menegaskan bahwa kedua telapak kaki atau qadamani bukan merupakan aurat perempuan sehingga boleh terbuka.

Imam An-Nawawi menjelaskan: "Ulama Syafi’iyah kota Khurasan menghikayatkan pendapat as-Syafi’i—dan sebagian ulama menghikayatkannya sebagai pendapat ashabnya—bahwa bagian dalam kedua telap[ak kaki perempuan merdeka bukan aurat. Sementara al-Muzani menyatakan: ‘Kedua telapak kaki—bagian dalam maupun bagian luarnya—bukan merupakan aurat’.” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Jeddah, Maktabah Al-Irsyad: tth], juz III, halaman 174).

 

3 dari 3 halaman

Pendapat Abu Hanifah dan Imam Hanafi

Pendapat serupa juga dikemukakan Abu Hanifah melalui riwayat muridnya Al-Hasan bin Ziyad Al-Lu’lu’i (w. 204 H/819 M) berikut ini:   “Al-Hasan bin Ziyad meriwayatkan dari Abu Hanifah RA, bahwa (laki-laki) boleh melihat telapak kaki perempuan merdeka bukan mahram, sebab perempuan itu perlu membuka telapak kakinya ketika berjalan dengan kaki telanjang atau memakai sandal. Sebab, ia tidak pasti menemukan khuff (semacam kaus kaki) setiap waktu,” (Burhanuddin Al-Bukhari, Al-Bahrul Muhith fil Fiqhin Nu’mani, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah: 1424 H/2004 M], cetakan pertama, juz V, halaman 334).

Selain itu, juga terdapat pendapat Mazhab Hanafi yang membolehkan laki-laki melihat betis perempuan terbuka. Al-Fatawa Al-Hindiyyah atau yang terkenal dengan Al-Fatawa Al-‘Alam kariyah, himpunan fatwa Mazhab Hanafi yang disusun oleh 500 ulama Hanafiyah dari Asia Selatan, Irak dan Hijaz pimpinan Syekh Nizhamuddin Burhanpuri atas perintah Raja India keturunan Timurlenk, Muhammad Aurangzeb Alamgir (1027-1118 H/1619-1707 M), menjelaskan:

“Dikatakan, ‘Demikian pula boleh melihat betis perempuan merdeka bila melihatnya tidak berangkat dari dorongan syahwat,’” (Nizham dkk, Al-Fatawa Al-Hindiyyah, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah: 1421 H/2000 M], cetakan pertama, juz V, halaman 406).

Dengan demikian, untuk permasalahan pertama yaitu terbukanya kaki perempuan sampai sebatas betis, dalam fiqih empat mazhab ada pendapat yang dapat mengakomodasinya. Demikian pula bagi laki-laki yang kebetulan melihatnya hukumnya diperbolehkan, selama tidak berangkat dari dorongan nafsu syahwatnya.

Adapun untuk dua permasalahan lainnya, yaitu kerudung yang kurang rapat dan tangan terbuka dapat disimak dalam tulisan berikutnya. Wallahu a’lam.

(Sumber:https://islam.nu.or.id/syariah/batasan-aurat-muslimah-indonesia-dalam-kajian-fiqih-SY57a)

Tim Rembulan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.