Sukses

Viral Polisi Sujud Massal Minta Maaf Tragedi Kanjuruhan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Bagaimana perspektif Islam mengenai sujud massal dalam rangka permintaan maaf sebagaimana dijelaskan oleh Kapolrestabes yang salah satunya sebagai permintaan maaf tragedi Kanjuruhan, apa hukumnya?

Liputan6.com, Malang - Beberapa waktu lalu, aksi sujud massal anggota Polresta Malang Kota, Jawa Timur menuai perhatian publik. Sujud massal itu disebut sebagai permohonan ampunan kepada Tuhan dan permintaan maaf kepada korban dalam tragedi Kanjuruhan.

Mengutip laman Polda Jatim, sujud massal ini berlangsung di halaman Mapolresta Malang Kota, Senin pagi (10/10/2022). Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto memimpin sujud massal bersama jajarannya.

Hal ini untuk mendoakan sekaligus memohon ampunan untuk seluruh korban tragedi Kanjuruhan dan warga khususnya yang ada di Malang raya. Sebelumnya, polisi melaksanakan doa bersama terlebih dahulu. Usai berdoa, dipimpin langsung olehnya seluruh peserta apel bersimpuh dan bersujud.

Dia menjelaskan, sujud massal ini dilakukan untuk memohon ampun kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghaturkan maaf yang terdalam kepada korban dan keluarganya serta seluruh Aremania dan Aremanita atas tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.

 

“Mari rekan-rekan semua,kita berdoa agar saudara-saudari kita,Aremania dan Aremanita korban tragedi Kanjuruhan bisa diterima di sisi Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan serta kita bersama – sama memohon ampun kepada Alloh SWT agar peristiwa itu tidak terjadi lagi,” kata Kombes Buher, kala itu, dikutip dari tribratanews.jatim.polri.go.id, Jumat (15/10/2022).

Kabar sujud massal polisi itu pun lantas viral di dunia maya. Sebagian warganet mengapresiasi. Namun, ada pula yang justru mencibir.

Kelompok terakhir berpendapat permintaan maaf bukan dilakukan dengan sujud, melainkan dengan aksi nyata mengusut tuntas kasus kematian seratusan lebih orang dan menghukum pelaku seberat-beratnya.

Terlepas dari itu, bagaimana perspektif Islam mengenai sujud massal dalam rangka permintaan maaf sebagaimana dijelaskan oleh Kapolrestabes, apa hukumnya?

 

Saksikan Video Pilihan Berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Macam Sujud dalam Islam

Untuk mengetahui apa hukum sujud massal dalam rangka permintaan maaf, ada baiknya kita melihat pandangan Ustaz Muhammad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo, yang ditayangkan di laman NU, (10/10/2022).

Menurut dia, terkait dengan sujud, pakar tafsir dan fiqih islam kontemporer, Syekh Wahbah Az-Zuhaili (wafat 2015 M) dalam tafsirnya menjelaskan:

"Sujud secara etimologi adalah ketundukan dan menunduk kepada orang yang menjadi tujuan bersujud. Sedangkan menurut syariat adalah meletakkan dahi di atas bumi. Bersujud kepada Allah merupakan sarana untuk beribadah, adapun kepada selain Allah maksudnya adalah memuliakan dan penghormatan, sebagaimana sujud Malaikat kepada Nabi Adam dan sujud para saudara dan ayah Nabi Yusuf As kepadanya. Sujud juga menjadi penghormatan kepada raja-raja pada zaman dahulu. Kondisi dan waktu sujud bisa jadi berbeda-beda."

Menurut Syekh Wahbah, sujud ada dua macam:

Pertama, sujud ibadah dan penyembahan. Sujud semacam ini hanya boleh dilakukan kepada Allah saja. Macam sujud pertama ini ada dua bentuk. (1) Adakalanya meletakkan dahi di atas bumi seperti sujud yang biasa dikerjakan dalam shalat; dan (2) adakalanya sujud ketundukan dan kepasrahan karena menyesuaikan pada kehendak Allah, seperti dijelaskan dalam firman-Nya:

وَّالنَّجْمُ وَالشَّجَرُ يَسْجُدَانِ

Artinya, "Tetumbuhan dan pepohonan tunduk (kepada-Nya)." (QS Ar-Raḥmān: 6).

Demikian pula firman Allah:

وَلِلّٰهِ يَسْجُدُ مَنْ فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ طَوْعًا وَّكَرْهًا

Artinya, "Hanya kepada Allah siapa saja yang ada di langit dan di bumi bersujud, baik dengan kemauan sendiri maupun terpaksa." (QS Ar-Ra‘d:15).

Sujud sebagaimana gambaran di atas tidak boleh dilakukan kepada selain Allah secara mutlak.

Kedua, sujud penghormatan dan memuliakan tanpa menuhankan.

Semisal sujud malaikat kepada Nabi Adam, dan sujud Nabi Ya'kub beserta anak-anaknya kepada Nabi Yusuf. Sujud semacam ini menurut mayoritas ulama diperbolehkan sampai pada masa Nabi Muhammad Saw. Adapun pada dan setelah masa Nabi Muhammad saw sujud seperti itu tidak diperbolehkan. Bahkan dilarang, sebagaimana Nabi saw melarang para sahabat yang hendak bersujud kepadanya. Syekh Wahbah menjelaskan:

"Para sahabat berkata kepada Nabi saw saat pohon dan onta bersujud kepadanya: "Kami lebih utama untuk bersujud kepada engkau dibanding pohon dan unta liar." Kemudian Nabi saw berkata kepada mereka: "Tidak seyogyanya bersujud kepada siapapun kecuali kepada Allah, Tuhan semesta alam." (Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili, At-Tafsir Munir, [Damaskus, Darul Fikr: 1418 H], juz I, halaman 133-134).

3 dari 3 halaman

Nabi Muhammad SAW Melarang Sujud kepada Manusia

Jauh sebelum Syekh Wahbah menjelaskan seperti itu, Imam Al-Qurthubi secara tegas menyatakan bahwa Nabi Muhammad saw melarang sujud kepada manusia. Sebagai gantinya Nabi saw memerintahkan untuk bersalaman. Kesimpulan Imam Al-Qurthubi ini setelah beliau menyampaikan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Abi Waqid:

"Dari Abu Waqid, ia berkata: “Ketika Mu’adz bin Jabal tiba dari Syam, ia segera bersujud di hadapan Rasulullah saw. Kemudian beliau bersabda: "Apa ini?" Mu’adz menjawab: "Ya Rasulullah, aku mendatangi negeri Syam, lalu aku melihat penduduknya bersujud di hadapan panglima dan pembesar. Lalu aku ingin melakukannya untukmu." Beliau bersabda: "Jangan lakukan! Karena sungguh seandainya aku diperbolehkan memerintahkan untuk bersujud kepada sesuatu yang lain, sungguh aku akan perintahkan wanita untuk bersujud kepada suaminya. Tidaklah seorang wanita menunaikan hak Tuhannya hingga ia tunaikan hak suaminya. Sampai seandainya sang suami meminta dirinya saat berada di atas qatab (kursi atau ranjang khusus untuk melahirkan), ia tidak boleh menolaknya." (Syamsudin Al-Qurthubi, Tafsirul Qurthubi, [Mesir, Darul Kutub al-Mishriyah: 1384 H/1964 M], juz I, halaman 293).

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Nabi Muhammad saw melarang dengan tegas segala bentuk sujud kepada selain Allah dengan segala alasannya. Sujud hanya diperbolehkan kepada Allah saja, yakni sebagai bentuk penghambaan dan ibadah kepada-Nya lewat perantara sujud dalam shalat; sujud tilawah, atau sujud syukur.

Adapun sujud sebagi bentuk permohonan maaf, seperti aksi yang dilakukan oleh anggota Polresta Malang tidak dikenal dalam Islam. Bisa jadi sujud seperti itu justru dilarang karena menjadi sujud yang ditujukan kepada selain Allah. Hemat penulis, sujud massal polisi Malang tidak seharusnya dilakukan.

Jika bermaksud menyampaikan bela sungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga korban, Aremania dan masyarakat Indonesia pada umumnya, cukup dengan ucapan maaf yang benar-benar dari hati terdalam dan penuh penyesalan. Mendatangi keluarga korban, memberi santunan dan berkomitmen untuk mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan secara transparan, tegas, dan adil tanpa pandang bulu.

Serta berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara humanis, tidak arogan, dan berlebihan. Wallahua'lam.

(Sumber:https://islam.nu.or.id/tafsir/polisi-malang-sujud-minta-maaf-atas-tragedi-kanjuruhan-begini-kajian-tafsirnya-kBEoa)

Tim Rembulan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.