Sukses

Kontroversi Pangeran Mohammed bin Salman dan Pemakaman Ratu Elizabeth II, Bolehkah Hadiri Pemakaman Nonmuslim?

Undangan kepada untuk Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman untuk menghadiri pemakaman Ratu Elizabeth II menuai kontroversi

Liputan6.com, Jakarta - Undangan kepada untuk Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman untuk menghadiri pemakaman Ratu Elizabeth II menuai kontroversi. Belakangan, calon pengganti Raja Salman itu tak hadir.

Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman tidak lagi diharapkan menghadiri pemakaman Ratu Elizabeth II, kata sumber Kantor Luar Negeri Inggris. Dilansir BBC, Senin (19/9/2022), sumber tersebut, dikutip Reuters, mengatakan perubahan itu dilakukan oleh pihak Saudi.

Kelompok hak asasi manusia telah mengkritik keputusan untuk mengundang Putra Mahkota, yang merupakan penguasa de facto Arab Saudi.

Pangeran, yang dikenal sebagai "MBS", telah dituduh oleh intelijen Barat memerintahkan pembunuhan jurnalis Saudi Jamal Khashoggi pada 2018. Dia menyangkal tuduhan itu. Tapi dia telah dilihat sebagai sesuatu yang paria di Barat dan belum pernah ke Inggris sejak pembunuhan di dalam Konsulat Saudi di Istanbul, kata koresponden keamanan BBC Frank Gardner.

Sumber yang dekat dengan Kedutaan Besar Saudi sebelumnya mengkonfirmasi bahwa Putra Mahkota akan mengunjungi London akhir pekan ini. Tetapi Pangeran Turki al-Faisal, bangsawan senior Saudi lainnya, diperkirakan akan menghadiri pemakaman sebagai gantinya, kata sumber Kantor Luar Negeri.

Kelompok hak asasi manusia mengatakan undangan kepada Mohammed Bin Salman mewakili pengapuran catatan hak asasi manusia Saudi yang mengerikan.

Terlepas dari itu, bagaimana hukumnya seorang muslim mengantar jenazah atau muslim menghadiri pemakaman nonmuslim?

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Boleh Hadiri Pemakaman Nonmuslim, Ini Dasarnya

Mengutip laman NU, dalam Bujairomi Alal Iqna' dinyatakan, bahwa hal itu boleh bahkan tidak makruh.

ولا يكره الركوب في رجوعها ولا اتباع مسلم جنازة قريبه الكافر

inilah salah satu sikap toleransi yang diperbolehkan, yaitu menjaga hubungan baik dalam hubungan sosial dengan orang atau kelompok yang beda agama, sepanjang pada konteks yang direstui agama.

Jadi toleransi dalam NU adalah toleransi yang terpandu bukan toleransi yang liberal atau liar dan bebas. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan Syekh Nawawi Al Bantani dalam Tafsir Munir.

Dalam Islam, ini adalah suatu hal yang mulia sebagaimana kita diberitahu oleh Nabi Muhammad, "hak seorang Muslim ada lima; membalas salam, menjenguk jika sakit, menghadiri pemakaman, berdoa saat bersin dan menjawab undangan."  (Al-Bukhari).

Kesimpulannya, seorang muslim diperbolehkan mengantar atau menghadiri pemakaman nonmuslim. Akan tetapi, seorang muslim diharamkan untuk mendoakan pengampunan maupun mengikuti prosesi keagamaannya.

Tim Rembulan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.