Sukses

Tagar #PercumaLaporPolisi dalam Perspektif Bahtsul Masail Forum Pesantren se-Jawa Madura

Berikut adalah Bahtsul Masail yang membahas tentang 'Hukum Memosting dan Memviralkan Tagar #PercumaLaporPolisi' FMPP se-Jawa Madura

Liputan6.com, Jakarta - Tagar #percumalaporpolisi berulangkali viral di berbagai linimassa. Tagar ini mencuat karena masyarakat geram atas respons anggota polisi terhadap kasus yang dilaporkan.

Di antara kasus yang memicu viralnya tagar tersebut adalah dugaan perkosaan terhadap tiga anak di Luwu Timur pada Oktober 2021, seorang istri yang diseret ke pengadilan karena menegur suaminya yang suka mabuk pada November 2021, pengemudi ojek online yang melapor atas kasus hilangnya sepeda motor, dan masih banyak lagi kasus lain yang dikaitkan dengan tagar yang sangat viral tersebut.

Tagar #PercumaLaporPolisi dinilai sebagai ekspresi kekecewaan masyarakat atas kinerja kepolisian yang dinilai tidak responsif atas pengaduan kasus kriminal. Bahkan, ada juga pelapor (korban) yang terpaksa menangkap sendiri terduga pelakunya lantaran lambatnya penanganan dari kepolisian.

Masyarakat berada dalam situasi yang dilematis. Di satu sisi mereka dituntut melapor kasus kriminal sesuai SOP, namun di sisi lain harapan agar kasus segera ditangani oleh polisi menemui jalan buntu, hingga tagar #percumalaporpolisi beberapa kali menghiasi ruang maya di tanah air.

Menanggapi ini, Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se-Jawa Madura membahasnya dalam gelaran Bahtsul Masail FMPP XXXVII di Pesantren Al Hamid Cilangkap Jakarta Timur, pada Sabtu sampai Minggu, 10-11 September 2022.

Mengutip NU Online, berikut adalah Bahtsul Masail yang membahas tentang 'Hukum Memosting dan Memviralkan Tagar #percumalaporpolisi'.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Deskripsi Masalah

Medsos merupakan media komunikasi yang efektif untuk menjangkau orang banyak, sehingga agar bisa diperhatikan oleh banyak orang, di antara pengguna medsos berinisiatif untuk mendemonstrasikan hal yang dia inginkan lewat medsos agar memperoleh dukungan dari pihak lain. Terkadang memang karena pengguna tersebut telah merasa jenuh dengan perlakuan dari pemangku kebijakan publik terhadap dirinya.

Baru-baru ini, banyak konten yang diupload dengan tagar “percuma lapor polisi” atau dengan tagar yang serupa dengannya. Konten dengan tagar tersebut, seringkali muncul di media sosial sebagai media bagi pengguna-pengguna medsos yang ingin menuntut keadilan di negeri ini.

Sementara jika hal ini dilaporkan kepada polisi, mereka merasa tidak segera mendapatkan pelayanan yang memuaskan, atau bahkan tidak juga diproses kasusnya. Salah satunya konten yang diupload oleh akun @tembokberkarya per tanggal 29 Desember 2021 dengan materi konten

Usai Didatangi Polisi, Ibu di Bekasi Minta Maaf Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan” dalam captionnya disematkan. “Gue sengaja ga mau panggil media atau bayar dll, karena pengen liat aslinya seperti apa sebuah kasus itu kalau tidak disogok dan disorot. Dikira gue diem, gue laporin ke ombudsman dll, eh penyidik bete dilaporin, habis itu mulai kerja lagi dikit, media nglirik dikit, akan ada kemajuan dikit, habis itu diem lagi …”.

Kejadian ini juga diliput oleh detikNews dengan judul tulisan “Didatangi Polisi, Ibu di Bekasi Minta Maaf Tangkap Sendiri Pencabul Anak” yang diupload Rabu, 29 Desember 2021 07.23 WIB.

Viralnya konten dengan tagar #percumalaporpolisi, telah mendapatkan tanggapan dari Kapolri Jenderal Sigit Prabowo. Dia meminta jajarannya untuk melakukan evaluasi dan membenahi diri terkait viralnya tagar #percumalaporpolisi dan tagar serupa yang merupakan bentuk kritik masyarakat terhadap Polri.

“Ini bagian dari tugas dari rekan-rekan untuk mengevaluasi. Ya, apa yang menyebabkan terjadi fenomena ini” ujar Listyo di acara Rakor Anev Itwasum Polri 2021, Jum’at (17/12/2021).

 

3 dari 3 halaman

Pertanyaan dan Jawaban

Pertanyaan

a. Apakah perbuatan protes terhadap pihak tertentu dengan dalih menuntut keadilan dengan gambaran sebagaimana deskripsi dapat dibenarkan?

b. Jika telah diupload, bagaimana hukum ikut menviralkan konten tersebut?

Jawaban a dan b

Tidak diperbolehkan, karena:

1. POLRI merupakan intitusi negara yang harus dijaga marwahnya

2. dengan membuat tagar yang negatif akan menurunkan martabat institusi tersebut; dan

3. akan mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap istitusi tersebut;

Sehingga hak masyarakat terhadap pemerintah adalah menasehati dengan cara baik dan beretika. Namun demikian, apabila hal tersebut adalah satu-satunya cara untuk mendapatkan hak dan keadilan, maka diperbolehkan, dengan tetap menjaga marwah POLRI semaksimal mungkin.

Demikian Keputusan Bahtsul Masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren se-Jawa Madura (FMPP) ke-37 yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Al-Hamid Cilangkap Jakarta Timur, pada 13-14 Safar 1444 H/10-11 September 2022 M tentang Hukum Memosting dan Memviralkan Tagar #percumalaporpolisi.

Referensi yang menjadi rujukan pembahasan adalah Ihya 'Ulumiddin, juz III halaman 370; Al-Fiqhul Islami, juz VI, halaman 704-705; Faidhul Qadir, juz VI halaman 399; dan selainnya.

Hadir sebagai musahih dalam pembahasan Komisi C: K Ma’shum, K Suhairi, K Zahro Wardi, K M Su'ud; K Hadziqun Nuha, KH M Ridlwan Qayyum Said, dan K Masruchan. Bertindak sebagai perumus dalam pembahasan Komisi C: KH M Hizbulloh al-Haq, K Arif Ridlwan Akbar Imam, K Fadil Khozin, K Lutfi Hakim, K A Yazid Fattah, K Mohammad Mubasysyarum Bih Ridlwan, SH, K. M. Bagus Aminulloh, K A Thohar dan K Alif Saifuddin.

Tim Rembulan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.