Sukses

Pembakar Kitab Tafsir di Lombok Tengah Tak Percaya Penafsiran, Ini Fungsi dan Tujuan Tafsir Al-Qur'an

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembakaran tafsir Al-Qur'an yang ditayangkan melalui kanal YouTube Habib Fitria

Liputan6.com, Jakarta - Publik dibikin heboh oleh aksi pembakaran tafsir Al-Qur'an. Belakangan diketahui peristiwa ini terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Kepolisian kini telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembakaran tafsir Al-Qur'an yang ditayangkan melalui kanal YouTube Habib Fitria, 28 Agustus 2022 lalu.

 

Kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa dirinya mengunggah video demikian dengan mempercayai umat Islam tidak belajar dari kitab tafsir Al Quran. Tersangka adalah SH, pria asal Pringgarata.

"Menurut pemikiran pribadi dia, Islam itu harus kembali ke Al-Qur'an, itu yang jadi motivasi dia membuat video seperti itu," ujar Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Redho Rizky Pratama, dikutip dari Antara.

Terkait dengan peran dua rekan SH yang ikut tampil dalam video pembakaran kitab tafsir Al-Qur'an tersebut, masih berstatus saksi. Kepolisian masih mendalami peran masing-masing saksi dari serangkaian pemeriksaan. Dalam video tersebut, SH bersama dua rekannya mempertontonkan aksi pembakaran tafsir Al-Qur'an.

"Jadi, tersangka ini pemilik akun YouTube, dia yang unggah video dan dia yang berbicara membagikan isu SARA melalui kanal miliknya," kata Redho.

SH disangkakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk diketahui, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu mengatur soal ujaran kebencian yang menimbulkan SARA.

Ancaman pidana dari sangkaan tersebut, tersirat dalam Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Fungsi dan Tujuan Tafsir Al-Qur'an

Dari pengakuan tersangka kepada penyidik, dia mengaku tidak mempercayai tafsir Al-Qur'an. Menurut dia, lebih baik umat Islam lebih baik belajar langsung dari Al-Qur'an.

Mengutip Republika, Sewaktu Rasulullah SAW masih hidup di tengah-tengah sahabat, beliau adalah orang yang menafsirkan Alquran dan menjelaskan pesan-pesan teks Al-Qur'an yang turun kepada mereka.

Karena bagaimana pun para sahabat tidak dapat memahami seluruh maksud Alquran tanpa penjelasan dari Rasulullah SAW. Dari situlah Rasulullah menjelaskan atau menafsirkan Al-Qur'an di samping juga menyampaikan teks-teksnya dan membacakannya.

Nur Faizin dalam buku 'Tema Kontroversial Ulumul Quran' menjelaskan, namun karena bahasa Al-Qur'an adalah bahasa keseharian sahabat, maka jumlah ayat-ayat yang belum mereka pahami pun hanya terbatas pada beberapa ayat saja. Sebab itulah, tidak banyak hadis-hadis Rasulullah yang khusus menjelaskan maksud kalimat Al-Qur'an atau maksud pesan ayat.

Sehingga secara ringkas dapat dikatakan bahwa tujuan seorang penafsir Alquran secara umum adalah menerangkan dan menjelaskan semua yang dia dapatkan dan pahami dari maksud Allah SWT yang terkandung dalam teks-teks Al-Qur'an. Penjelasan itu harus disertai hujjah atau bukti.

Dengan bantuan segala ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan Al-Qur'an, seorang penafsir atau interpreter diharapkan mampu mengungkap rahasia Al-Qur'an dan menjelaskannya kepada manusia.

Tidak heran jika sekian banyak lafaz atau ayat-ayat Alquran itu membutuhkan tafsir, karena ada ayat yang susunan kalimatnya singkat tapi luas pengertiannya; dalam lafal yang sedikit dan singkat saja terhimpun sekian banyak makna. 

 

3 dari 3 halaman

Pentingnya Tafsir Al-Qur'an

Di samping itu, Al-Qur'an diturunkan dengan bahasa Arab dengan segala keragaman peristilahan dan uslub yang terdapat di dalamnya. Ada yang jelas dan ada yang kiasan, ada yang umum dan ada yang khusus, ada yang terbatas dan ada yang tidak terbatas, ada yang dapat dipahami dengan isyarat dan ada yang dipahami dengan ibarat, ada yang hakiki dan ada yang majazi. 

Manusia juga ada saling berbeda dalam tingkat pemahaman dan pengetahuannya. Di antara mereka ada juga yang tidak mampu memahami, kecuali makna zahir yang mudah dan dangkal. 

Ada juga yang mampu menyelami dan memahami maknanya yang jauh dan dalam. Di samping Al-Qur'an sendiri turun dengan berbagai macam sebab dan latar belakang tertentu yang dapat mengantarkan ke makna yang dikehendaki, sehingga diperoleh pemahaman yang benar. Karena sebab-sebab itu, manusia sangat membutuhkan tafsir Alquran, agar dapat memahami dengan baik dan mengamalkannya dengan baik pula, sebagaimana firman Allah ﷻ: 

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا

“Apakah mereka tidak memperhatikan (maksud) Al-Qur'an? Sekiranya Al-Qur'an itu bukan dari Allah, tentu mereka dapati pertentangan yang banyak di dalamnya.” (QS An Nisa 82).   

Ayat-ayat di atas menganjurkan mengajak berpikir dengan Al-Qur'an dengan baik dan mengambil pelajarannya, agar orang-orang mukmin dapat melaksanakan ajaran-ajaran yang terkandung dalam Alquran dan berfikir tegak melaksanakan hukum-hukumnya dalam menegakkan kehidupan di sekitarnya berdasarkan asas dan cahayanya. Banyak perintah Allah SWT dalam Alquran kepada hamba-hambaNya, agar mereka mengambil pelajaran dari berbagai perumpamaan di dalam Alquran. 

Semua itu menunjukkan bahwa mereka harus mengetahui takwil dan tafsir ayat-ayat Al-Qur'an untuk diketahui kaum Muslimin. Namun mustahil orang yang diperintah itu mengetahui isi Al-Qur'an kalau dia tidak mengetahui makna Al-Qur'an.

(Sumber: https://www.republika.co.id/berita/r3xf4n320/hakikat-dan-tujuan-menafsirkan-alquran-tak-sekadar-membaca- )

Tim Rembulan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.