Sukses

Purbalingga Bakal Punya Pasar Tradisional Syariah, Bagaimana Konsepnya?

Pasar syariah bukan berarti orang non-muslim seluruh pedagang dan pembelinya harus muslim. Kata dia, konsep syariah adalah pada tata kelola, infrastruktur dan perilaku warga pasarnya.

Liputan6.com, Purbalingga - Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah bakal mengajukan dua pasar rakyat (tradisional) agar berstandar nasional (SNI). Selain itu, dari dua pasar itu, salah satunya akan dikelola dengan prinsip-prinsip syariah.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Purbalingga, Johan Arifin mengatakan pasar yang diajukan bertandar SNI yakni Pasar Segamas dan Pasar Badhog. Menurut dia, dari dua pasar ini, Pasar Badhog akan mudah meraih SNI karena sejak awal pembangunan sudah memiliki standar tinggi.

Pasar Badhog juga akan menjadi pasar syariah. Kegiatan jual beli di pasar akan dilakukan kontrol dengan prinsip Syariah. Di antaranya, kehalalan produk, kondisi produk, perilaku pedagang dan pembeli, kontrol timbangan, dan lain sebagainya. Selain itu, pedagang juga akan dilindungi dari kemungkinan terjerat rentenir atau bank kloyong.

“Kami juga akan mengajukan pasar Badhog sebagai pasar yang ber-SNI. Selain SNI juga kami akan merencanakan untuk pasar syariah,” kata Johan, beberapa waktu lalu.

Dia juga menekankan, pasar syariah bukan berarti orang non-muslim seluruh pedagang dan pembelinya harus muslim. Kata dia, konsep syariah adalah pada tata kelola, infrastruktur dan perilaku warga pasarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menekan Rentenir

Tata kelola pasar berkonsep syariah ini juga dilakukan untuk menekan keberadaan rentenir. Pasalnya, rentenir yang dalam bahasa lokal disebut bank kloyong itu kerap menjerat pedagang pasar denga bunga pinjaman yang sangat memberatkan.

"Ya halal, kondisinya baik, ya timbangannya sesuai ukuran. Kita juga menginginkan agar bank kloyong (bank plecit) jangan sampai ada di pasar lah,” ucap dia.

Disperindag akan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk merealisasikan pasar dengan tata kelola syariah.

Secara rutin, pedagang dan pembeli juga akan diedukasi bagaimana bertransaksi dengan adil, dengan melindungi hak-hak konsumen dan pedagang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.