Sukses

Aksi Jenderal Tembak Kucing, Ini Hukum Membuang dan Membunuh Kucing dalam Islam

Peristiwa jenderal tembak Kucing itu terjadi pada Selasa siang (16/8/2022) dengan menggunakan senapan angin milik terduga pelaku NA pribadi. Bagaimana hukum membuang dan membunuh kucing dalam Islam?

Liputan6.com, Purwokerto - Beberapa waktu terakhir, publik dibikin heboh oleh peristiwa penembakan kucing di Sekolah Komando (Sekso) TNI, Bandung. Total ada enam kucing yang ditembak.

Aksi sadis ini pun menuai kecamatan pecinta hewan. Terlebih, pelakunya adalah jenderal bintang satu alias Brigadir Jenderal TNI, yakni NA.

Peristiwa jenderal tembak Kucing itu terjadi pada Selasa siang (16/8/2022) dengan menggunakan senapan angin milik terduga pelaku NA pribadi.

Brigjen TNI NA melakukan tindakan itu dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar. NA membantah dia melakukan itu karena benci terhadap kucing.

Tim Hukum TNI menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam tradisi Islam, kucing adalah hewan yang kerap disebut dan menjadi hewan yang dimuliakan. Para ulama berpendapat memelihara kucing adalah sunah. Kucing juga bukan hewan najis, seperti sabda Rasulullah SAW.

 

إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ

Artinya: “Kucing itu tidak hewan najis. Dia sebagai hewan yang sering berputar-putar pada kalian” (HR. At-Tirmidzi).

Mengutip NU Online, menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitami, memuliakan kucing hukumnya sunah. Jika ada seseorang memiliki kucing, maka harus memberikan makan kepadanya jika kucing tersebut tidak bisa mencari makan sendiri.

وَيُسْتَحَبُّ إكْرَامُهُ وَيَجِبُ عَلَى مَالِكِهِ إطْعَامُهُ إنْ لَمْ يَسْتَغْنِ بِخَشَاشِ الْأَرْضِ

Artinya: “Disunnahkan memuliakan kucing. Bagi pemilik kucing, wajib memberikan makan kepadanya jika kucing tersebut tidak bisa mencari makan sendiri” (Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, [Al-Maktabah al-Islamiyah], juz 4, hlm. 240).

Selanjutnya: Hukum Membunuh Kucing

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hukum Membuang atau Membunuh Kucing

Meski dikenal sebagai hewan peliharaan yang imut dan lucu, namun tak jarang ada penelantaran kucing. Ada pula yang tega membunuh kucing, seperti kasus penembakan kucingdi Sesko TNI.

Soal ini, Rasulullah berkisah tentang seseorang yang memelihara kucing tapi tidak memberinya makan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar:

عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ حَبَسَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ جُوعًا، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ، قَالَ: فَقَالَ: وَاللَّهُ أَعْلَمُ: لاَ أَنْتِ أَطْعَمْتِهَا وَلاَ سَقَيْتِهَا حِينَ حَبَسْتِيهَا، وَلاَ أَنْتِ أَرْسَلْتِهَا، فَأَكَلَتْ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ

Artinya: “Ada seorang wanita disiksa karena masalah kucing yang ia kurung sampai mati kelaparan, sehingga menjadikan wanita tersebut masuk neraka. Kepada wanita itu, dikatakan ‘Kamu tidak memberinya makan, kamu juga tidak memberinya minum saat kau kurung dia, tidak pula kamu lepaskan sehingga dia bisa makan serangga’,” (Muttafaq alaih).

Lalu bagaimana jika ada kucing liar atau bahkan kucing rumahan namun tidak bisa bersahabat baik dengan penghuni rumah, ikan dicuri, anak ayam diterkam, dan lain sebagainya. Bolehkan kucing tersebut dibunuh?

Menurut pendapat yang mu’tamad (pendapat kuat yang dibuat pegangan), hukum membunuh kucing adalah haram walaupun tingkah laku kucing sudah cukup ‘brutal’. Namun menurut Al-Qadli Husain menyatakan, jika kucingnya sudah ‘brutal’ boleh dibunuh.

Dalam hal ini, kucing disamakan dengan hewan-hewan fasiq yang berjumlah ada lima hewan. Mereka bebas dibunuh, yakni anjing yang galak, tikus, kalajengking, burung gagak, dan ular. Apabila mengikuti aturan pendapat yang kuat, cara menangkal kucing yang sudah meresahkan adalah disikapi secara bijak dan bertahap. Hal ini disamakan dengan perampas harta.

Mereka boleh dilawan tapi harus sesuai kadarnya. Jadi, apabila diaplikasikan kepada kucing, kucing bisa selalu diusir dari rumah, apabila memang kucing tersebut pendatang atau peliharaan orang lain. Jika masih membandel, bisa membicarakannya dengan baik-baik kepada tetangga yang mempunyai kucing tersebut untuk mengurungnya di dalam rumah supaya tidak mencuri ikan tetangga sebelah.

Seumpama upaya-upaya halus dilakukan sudah tidak manjur, kucing boleh dipindahkan tempat atau dibuang. Cara pembuangannya juga harus mempertimbangkan aspek keselamatan jiwa mereka. Misalnya, tidak membuang kucing di tengah hamparan sawah yang tidak banyak tikusnya, namun di buang di sekitar pasar yang terdapat penjual ikannya, dekat warung makan, dan lain sebagainya.

Pembuang perlu memperkirakan keberlangsungan hidup kucing pasca-dibuang supaya ia tidak mati kelaparan. Manurut pendapat yang kuat, potensi kemungkinan kucing dibunuh itu hanya satu, jika ia tertangkap sedang mencuri sesuatu yang penting, kemudian lari. Larinya susah dikejar. Cara paling memungkinkan menangkapnya hanya dengan dilempar dengan satu benda.

Apabila pelemparan ini terpaksa mengakibatkan kematian, baru tidak menjadi masalah. Artinya membunuh di sini menjadi solusi paling akhir. Itu pun jika kucing tidak sedang hamil.

 

3 dari 3 halaman

Haram Membunuh Kucing Bunting

Jika kucingnya dalam keadaan bunting, tidak ada jalan sama sekali untuk membunuhnya. Karena kandungannya dimuliakan. Sebab yang melakukan tindakan kriminal itu induknya. Hewan yang masih dalam kandungan tidak ikut-ikut, semestinya ia tidak boleh terkena dampak atas perilaku induknya.

(وَسُئِلَ) رَحِمَهُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى بِمَا صُورَتُهُ ذَكَرَ ابْنُ الْعِمَادِ مَسَائِلَ تَتَعَلَّقُ بِالْهِرِّ فَمَا حَاصِلُهَا؟ (فَأَجَابَ) نَفَعَنَا اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِعُلُومِهِ وَبَرَكَتِهِ بِقَوْلِهِ الْحَاصِلُ فِي ذَلِكَ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ قَتْلُ الْهِرِّ وَإِنْ أَفْسَدَ عَلَى الْمَنْقُولِ الْمُعْتَمَدِ بَلْ يَجِبُ عَلَى دَافِعِهِ أَنْ يُرَاعِي التَّرْتِيبَ وَالتَّدْرِيجَ فِي الدَّفْعِ بِالْأَسْهَلِ فَالْأَسْهَلِ كَمَا يُرَاعِيهِ دَافِعُ الصَّائِلِ وَقَالَ الْقَاضِي حُسَيْنٌ رَحِمَهُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَجُوزُ قَتْلُهُ ابْتِدَاءً إذَا عُرِفَ بِالْإِفْسَادِ قِيَاسًا عَلَى الْفَوَاسِقِ الْخَمْسَةِ نَعَمْ يَجُوزُ قَتْلُهُ عَلَى الْأَوَّلِ الْمُعْتَمَدِ فِي صُورَةٍ وَهِيَ مَا إذَا أَخَذَ شَيْئًا وَهَرَبَ وَغَلَبَ عَلَى الظَّنِّ أَنَّهُ لَا يُدْرِكُهُ فَلَهُ رَمْيُهُ بِنَحْوِ سَهْمٍ لِيُعَوِّقَهُ عَنْ الْهَرَبِ وَإِنْ أَدَّى إلَى قَتْلِهِ وَمَحَلُّهُ إنْ لَمْ يَكُنْ أُنْثَى حَامِلًا وَإِلَّا لَمْ يَجُزْ رَمْيُهَا مُطْلَقًا رِعَايَةً لِحَمْلِهَا إذْ هُوَ مُحْتَرَمٌ لَمْ يَقَعْ مِنْهُ جِنَايَةٌ فَلَا يُهْدَرُ بِجِنَايَةِ غَيْرِهِ.

Artinya: “Imam Ibnu Hajar al-Haitami ditanya tentang beberapa masalah yang berkaitan dengan kucing. Bagaimana hasilnya?. Beliau menjawab yang kesimpulannya adalah tidak diperbolehkan membunuh kucing walaupun kucing tersebut meresahkan sebagaimana pendapat mu’tamad. Namun, cara menghindari kucing tersebut harus bertahap dari cara yang paling ringan, kemudian semakin berat, semakin berat sebagaimana pada bab perlawanan terhadap perampas harta. Menurut Al-Qadli Husain, boleh membunuh kucing jika memang diketahui sudah meresahkan. Hal ini disamakan dengan hewan fasiq yang lima. Diperbolehkannya membunuh kucing, jika mengacu pada pendapat kuat yang pertama terjadi dalam satu kasus, yaitu apabila kucing mengambil satu barang, ia lari dan patut diduga kucing tersebut tidak akan ditemukan lagi, maka boleh dilempar misalnya dengan anak panah supaya bisa menghalangi dia dari pelarian walaupun mengakibatkan kematian. Meskipun begitu, jika memang kucing tidak sedang bunting. Kalau sedang bunting, tidak boleh dilempar secara mutlak karena menjaga kehamilannya, sebab ia dimuliakan. Anaknya tidak melakukan kriminal, darahnya anak tidak boleh ditumpahkan sebab kriminalitas hewan lain” (Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, [Al-Maktabah al-Islamiyah], juz 4, hlm. 240)

Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan, menurut pendapat mu’tamad, membunuh kucing tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan darurat sedangkan kucing juga tidak sedang hamil.

Tim Rembulan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.