Sukses

Alasan PNS di DKI Jakarta Belum 100 Persen Masuk Kantor Usai Lebaran

Pemprov DKI Jakarta masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Pegawai Negeri Sipil )PNS) yang bekerja di kantor usai libur lebaran.

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di kantor usai libur lebaran. Kepala Badan Kepegawaian Daerah BKD Maria Qibtya mengatakan, aturan tersebut merujuk kepada Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah, Nomor 10 Tahun 2022 tentang pemberlakuan kapasitas pegawai sesuai PPKM.

"Untuk DKI tetap berpedoman pada SE Sekda, kapasitas maksimal 75 persen," kata Maria, Senin (9/5), dikutip Merdeka.com.

Dalam SE tersebut diklasifikasi mengenai kapasitas pegawai berdasarkan status PPKM Jakarta. Untuk level 4 seluruhnya bekerja dari rumah, level 3 kapasitas maksimal pegawai bekerja dari kantor 50 persen, level 2 kapasitas maksimal pegawai bekerja dari kantor 75 persen, dan level 1 kapasitas maksimal pegawai bekerja dari kantor 100 persen.

SE tersebut juga menjelaskan, pelaksanaan tugas di kantor diutamakan bagi pejabat administrator dan atau pejabat yang memiliki ruang kerja terpisah dari pegawai lainnya dengan memperhatikan batasan kapasitas jumlah pegawai.

Maria berujar, pada momen lebaran tahun ini, terdapat ASN yang mengajukan perpanjangan cuti lebaran. Namun jumlahnya tidak banyak.

"Ada, tapi hanya sedikit karena pemberian cuti menjadi kewenangan Kepala OPD," ujarnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Relaksasi usai lebaran

Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebelumnya mengimbau masyarakat selama beberapa hari ke depan untuk memanfaatkan relaksasi, yang diberikan sejumlah instansi atau lembaga agar tidak buru-buru balik Lebaran untuk menghindari kepadatan.

Melalui relaksasi itu, masyarakat tanpa mengurangi kewajiban tugasnya bisa bekerja di rumah atau WFH. Kemudian, memanfaatkan waktu libur anak-anak khusus sekolah di Jakarta masuk tanggal 12 Mei.

"Relaksasi tersebut harus dimanfaatkan dan diatur saat balik sehingga kepadatan di arus balik bisa dihindari dan bisa diurai. Yang lebih penting lagi masyarakat bisa kembali dengan nyaman dan selamat. Kami, pemerintah dan stakeholder terkait akan memberikan pelayanan terbaik," ungkapnya.

 

3 dari 4 halaman

PANRB Perbolehkan ASN WFH

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo sebelumnya juga setuju dengan usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait upaya pencegahan kemacetan arus balik Lebaran tahun ini.

"Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH," kata Tjahjo melalui siaran pers, Jumat (6/5) malam.

Ia memperbolehkan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu minggu setelah puncak arus balik lebaran pada 8 Mei 2022.

Adapun hal tersebut setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memprediksi kemacetan akan terjadi selama arus balik libur Hari Raya Idul Fitri 2022.

Tjahjo menginstruksikan seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing. WFH bisa diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik lebaran pada 8 Mei 2022. Dengan demikian, PNS akan kembali ke kantor pada Senin, 16 Mei 2022.

" Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," ujar Menteri PANRB

 

4 dari 4 halaman

WFH tidak mengganggu layanan publik

Menteri Tjahjo menegaskan WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya.

Penerapan WFH juga dinilai sebagai ide yang baik setelah para ASN dan keluarganya kembali dari kampung halaman. Mengingat Covid-19 belum hilang sepenuhnya dari Indonesia, sistem kerja dari rumah juga bisa dijadikan kesempatan untuk isolasi mandiri selama beberapa hari kedepan.

" WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19," ungkap Menteri Tjahjo.

Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit menyarankan instansi pemerintah dan swasta untuk menerapkan kebijakan WFH setelah momen lebaran berakhir. Kebijakan WFH dapat diterapkan selama satu minggu setelah arus balik libur Idulfitri.

" Kami juga mengimbau untuk mengurai arus balik, khususnya bagi instansi- instasi baik itu swasta atau pemerintah yang masih memungkin untuk satu minggu ini, bisa melaksanakan aktivitas dengan menggunakan media yang ada, seperti online maupun work from home," ungkap Jenderal Listyo Sigit.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.