Sukses

Niat Sholat Idul Fitri Serta Bacaan Doa dan Tata Caranya

Sholat Idul Fitri sendiri sebenarnya diperbolehkan apabila umat Islam sedang berada dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk berjemaah.

Liputan6.com, Jakarta - Untuk merayakan Hari Kemenangan, umat muslim biasanya melaksanakan sholat Idul Fitri atau sholat Id secara bersamaan.

Namun, pandemi Covid-19 membuat umat muslim tak bisa menjalani sholat Idul Fitri berjemaah di tahun 2020 dan 2021. Sebagai gantinya umat muslim diimbau untuk melakukannya sendiri di rumah.

Meski masih di tengah situasi pandemi, namun Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan bahwa pemerintah mengizinkan pelaksanaan sholat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 pada 1 Syawal 1443 Hijriah.

"Sesuai Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 8 Tahun 2022, pada tahun ini umat Islam dapat melaksanakan di Hari Raya Idul Fitri, khususnya sholat Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah, di masjid maupun di lapangan terbuka," katanya dalam konferensi pers yang diikuti via daring dari Jakarta, Selasa 19 April 2022.

Sholat Idul Fitri sendiri sebenarnya diperbolehkan apabila umat Islam sedang berada dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk berjemaah. Hukum sholat Idul Fitri sendiri yakni sunah muakkad. Hukum sholat Idul Fitri ini sama halnya dengan hukum sholat Idul Adha dan sholat witir.

Umumnya, sholat Idul Fitri dikerjakan secara berjemaah dan dilakukan di masjid. Seperti sholat Idul Adha, waktu yang dianjurkan untuk melaksanakan sholat Idul Fitri yakni pada pagi hari yang dimulai sejak matahari terbit hingga masuk waktu Dzuhur.

Berikut tata cara dan niat sholat Idul Fitri.

 

**Pantau arus mudik dan balik Lebaran 2022 melalui CCTV Kemenhub dari berbagai titik secara realtime di tautan ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Niat dan tata cara sholat Idul Fitri

Berikut cara sholat Idul Fitri, seperti melansir dari Nu, Minggu (1/5/2022).

1. Pertama-tama membaca niat sholat Idul Fitri

أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا/إِمَامًا) لِلّٰهِ تَعَــالَى

 

Ushalli sunnatan li ‘idil fithri rak ‘ataini lillahi ta’alaa.

Artinya,

“Aku niat sholat sunat Idul Fitri dua rakaat karena Allah Ta’ala.”

2. Lalu takbiratul ihram sebagaimana sholat biasa. Setelah membaca doa iftitah, disunahkan takbir lagi hingga tujuh kali untuk rakaat pertama. Di sela-sela tiap takbir itu dianjurkan membaca:

اللهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا، وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيرًا، وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا

Artinya,

“Allah Maha Besar dengan segala kebesaran, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, Maha Suci Allah, baik waktu pagi dan petang.”

Atau boleh juga membaca:

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ وَلاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

Artinya,

“Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada tuhan selain Allah, Allah maha besar.”

3. Selanjutnya membaca surat Al-Fatihah. Setelah melaksanakan rukun ini, dianjurkan membaca Surat al-A'lâ. Berlanjut ke ruku, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti sholat biasa.

4. Dalam posisi berdiri kembali pada rakaat kedua, takbir lagi sebanyak lima kali seraya mengangkat tangan dan melafalkan “allâhu akbar” seperti sebelumnya. Di antara takbir-takbir itu, lafalkan kembali bacaan sebagaimana dijelaskan pada poin kedua. Kemudian baca surat Al-Fatihah, lalu surat Al-Ghâsyiyah. Berlanjut ke ruku, sujud dan seterusnya hingga salam.

Hukum takbir tambahan (lima kali pada pada rakaat kedua atau tujuh kali pada rakaat pertama) ini sunah sehingga apabila terjadi kelupaan mengerjakannya, tidak sampai menggugurkan keabsahan sholat id.

5. Setelah salam, jamaah tak disarankan buru-buru pulang, melainkan mendengarkan khutbah Idul Fitri terlebih dahulu hingga rampung. Kecuali bila sholat Id ditunaikan tidak secara berjamaah.

Hadits Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah mengungkapkan:

السنة أن يخطب الإمام في العيدين خطبتين يفصل بينهما بجلوس

“Sunnah seorang Imam berkhutbah dua kali pada shalat hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha), dan memisahkan kedua khutbah dengan duduk.” (HR Asy-Syafi’i)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.