Sukses

Waspada Peredaran Uang Palsu di Sumbar Jelang Lebaran

Polda Sumbar meminta masyarakat daerah ini agar waspada terhadap peredaran uang palsu jelang Lebaran.

Liputan6.com, Padang - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) meminta masyarakat daerah ini agar waspada terhadap peredaran uang palsu jelang Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, di Padang, Senin (25/4/2022) mengatakan, menjelang Lebaran biasanya kejahatan meningkat dan meminta warga tetap waspada.

Menurut dia, jelang Lebaran biasanya menjadi momentum dalam peredaran uang palsu. Ia mengingatkan masyarakat yang akan bertransaksi dalam penukaran uang atau di jasa-jasa penukaran uang selalu waspada.

Sejauh ini memang belum ada laporan yang masuk terkait kasus peredaran uang palsu ke Polda Sumbar maupun di polres jajaran.

Dia mengatakan untuk mencegah peredaran uang palsu, jajaran akan terus melaksanakan patroli baik siang hari maupun malam hari terutama di daerah rawan peredaran uang palsu.

"Kami akan menempatkan petugas untuk pengamanan objek-objek vital, seperti bank, dengan tujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat dalam beraktivitas," kata Kabid Humas.

Selain itu, bagi masyarakat yang menemukan uang palsu segera laporkan ke kantor polisi terdekat.

"Segera laporkan ke kantor polisi terdekat apabila menemukan adanya peredaran uang palsu, sehingga bisa dengan cepat ditindaklanjuti," kata dia pula.

Sementara itu, Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial NF (suami) dan YM (istri) karena telah mengedarkan uang palsu yang dicetak sendiri.

"Pelaku kami tangkap setelah ada laporan warga, pelaku sempat membeli handphone menggunakan uang palsu," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Senin.

Ryan mengatakan, kasus ini terungkap setelah pelaku berinisial NF (34) membeli handphone bekas jenis iPhone miliki korban M Ikhsan yang dijualnya melalui Facebook senilai Rp5,6 juta.

Usai mereka bertransaksi di kawasan Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, korban akhirnya sadar bahwa uang yang diterima tersebut tidak asli atau uang palsu, hingga akhirnya membuat laporan polisi.

"Uang palsu saat transaksi itu ada pecahan Rp100 ribu sebanyak 45 lembar (Rp4,5 juta), dan pecahan Rp50 ribu 23 lembar (Rp1,15 juta)," ujarnya lagi.

Ryan menyampaikan, setelah dilakukan pengembangan dan mendatangi rumah indekos tersangka di wilayah Lueng Bata, Banda Aceh, pelaku bersama istrinya sudah tak berada di rumah. Setelah dicari, akhirnya mereka tertangkap di kawasan Keutapang, Aceh Besar.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 10 Tahun Penjara

Ryan menuturkan, dalam pembuatan uang palsu tersebut, pelaku menggunakan alat bantu berupa satu unit printer, kertas HVS, gunting dan lakban bening dengan modal dari istri.

"Jadi peran istri dalam kasus ini ikut memberikan modal untuk membeli printer, ia juga melihat perbuatan suaminya dan ikut menerima uang palsu tersebut," katanya lagi.

Ryan menyampaikan, pelaku ternyata sudah belajar cara membuat uang palsu tersebut sejak 2020 melalui video YouTube. Namun usahanya terus gagal dan baru kali ini berhasil dibuat.

"Ini kali pertama pelaku berhasil membuat uang palsunya, total semuanya yang sudah dicetak Rp6 juta," ujarnya pula.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni uang palsu sebanyak Rp5,65 juta yang terbagi dalam 45 lembar pecahan Rp100 ribu, dan 23 lembar pecahan Rp50 ribu. Kemudian, satu handphone iPhone, satu printer, dan satu unit sepeda motor Honda Vario.

"Mereka akan dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," demikian Kompol Ryan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.