Sukses

Moeldoko Tegaskan Larangan Bukber bagi Pegawai Pemerintah Belum Dicabut

Namun saat ditanya apakah Moeldoko berniat untuk buka bersama wartawan, Moeldoko tampak menyetujui usulan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Presiden Moeldoko menyebut larangan buka puasa bersama bagi pegawai pemerintah belum dicabut, meski ia mengaku ingin melakukan hal tersebut bersama para stafnya.

"Larangan buka bersama sampai saat ini belum dicabut, 'open house' juga belum dicabut. Saya selaku pimpinan di KSP juga pengen-lah buka bersama-sama dengan anggota, tapi kan belum dicabut, tunggu dulu dicabut," kata Moeldoko dalam konferensi pers di kantor KSP Jakarta, Rabu, 6 April 2022.

Namun saat ditanya apakah Moeldoko berniat untuk buka bersama wartawan, Moeldoko tampak menyetujui usulan tersebut.

"Boleh, boleh (buka bersama wartawan), kalau belum pas (atas jawaban pertanyaan wartawan) kita selesaikan setelah buka puasa," tambah Moeldoko.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 08 Tahun 2022 tentang pedoman ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H tertanggal 9 Maret 2022 disebutkan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan open house atau gelar griya saat Idul Fitri.

Sementara masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan "open house" Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan

Surat edaran itu juga mengatur dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid atau mushalla harus memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level wilayah masing-masing daerah dan menerapkan protokol kesehatan.

Sedangkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 313 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Nomor 281 tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata disebutkan pelaksanaan kegiatan tertentu seperti buka puasa bersama dapat diselenggarakan dengan tetap mengikuti ketentuan pada huruf A.

Adapun ketentuan huruf A menjelaskan kegiatan usaha restoran atau rumah makan yang berdiri sendiri, dan menjadi fasilitas hotel dapat beroperasi dengan pembatasan, yakni, menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dengan melaksanakan 3M serta mengatur jarak antar kursi minimal satu meter.

Kemudian, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, dapat melayani take away sesuai jam operasional atau 24 jam. Rumah makan atau restoran juga diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh, dan tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup atau disk jokey (DJ).

Selain soal aturan buka bersama itu, dalam SK, Pemprov juga melarang bar atau rumah minum untuk buka.

 

3 dari 4 halaman

Masyarakat Boleh Bukber

Meski tidak dilarang pada tahun ini untuk melangsungkan bukber, namun Satgas Covid-19 tetap mengingatkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan beberapa catatan yang harus dipatuhi. Salah satunya untuk menjaga jarak dan tidak ngobrol di saat acara bukber dilangsungkan.

"Kalau buka puasa bersama sebaiknya dijaga jarak yang cukup dan tidak usah berbicara pada saat makan," kata Juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9, dikutip Selasa (29/3/2022).

Pernyataan itu menimbulkan pro kontra di masyarakat. Aturan tersebut dinilai aneh lantaran tujuan acara buka puasa bersama adalah sebagai ajang silaturahmi, yang mana di dalamnya akan terjadi dialog dan komunikasi antar warga.    

Menanggapi itu, Wiku menjelaskan bahwa masyarakat tetap dibolehkan mengobrol pada saat bukber. Namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.  

"Kalau buka puasa bersama sebaiknya dijaga jarak yang cukup dan tidak usah berbicara pada saat makan," ujar Wiku dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 pada Senin, 28 Maret 2022.

 

4 dari 4 halaman

Boleh Ngobrol Asal Pakai Masker

Health-Liputan6.com kemudian menanyakan lebih lanjut hal di atas ke Satgas COVID-19. Wiku menjelaskan bahwa aturan untuk tidak ngobrol saat berbuka puasa hanya berlaku pada saat makan. Bukan untuk keseluruhan saat acara buka puasa bersama berlangsung.

Anjuran tidak boleh mengobrol pada saat makan ketika bukber bertujuan untuk mencegah percikan atau cipratan air liur. Ketika sudah selesai makan dan minum, masker dipakai kembali lalu bisa melanjutkan berbincang dengan teman-teman atau kolega.

"Iya, saat menyantap makanan tentunya tidak berbicara untuk menghindari adanya droplet. Sedangkan setelah makan selesai bisa melanjutkan silaturahmi berbicara dengan menggunakan masker dalam jarak yang cukup aman," kata Wiku lewat pesan singkat pada Rabu (30/3/2022).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.