Sukses

Catat, Ini Tata Cara Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Rumah

Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid).

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah pandemi Corona Covid-19 di Indonesia, Pemerintah akhirnya memberikan imbauan terkait pelaksanaan salat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah saja.

Menyusul, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan fatwa terkait tata cara salat Idul Fitri di rumah. Fatwa bernomor 28 Tahun 2020 itu berisi tentang Panduan Kafiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran Corona Covid-19 yang belum terkendali.

Meski begitu, bagi kawasan yang penyebaran corona Covid-19 sudah berkurang, maka salat Idul Fitri bisa dilakukan di lapangan atau masjid namun dengan tetap menggunakan protokol kesehatan.

"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain bagi umat Islam yang: berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah," tulis fatwa MUI dikutip Liputan6.com dari laman resmi MUI, www.mui.or.id.

Kemudian, berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Corona Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang).

Berikut tata cara pelaksanaan salat Idul Fitri baik sendiri maupun berjemaah bersama keluarga di rumah saja:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Niat dan Panduan Salat Idul Fitri Berjemaah di Rumah

Berikut niat dan panduan melaksanakan salat Idul Fitri berjemaah di rumah masing-masing berjemaah saat pandemi Corona Covid-19:

1. Sebelum salat, disunahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

2. Salat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.

3. Memulai dengan niat salat Idul Fitri, yang jika dilafalkan berbunyi:

"Ushalli sunnatan li ‘idil fithri rak ‘ataini imaman/makmuman lillahi ta’alaa".

Artinya, aku berniat salat sunah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.

4. Membaca takbiratul ihram (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.

5. Membaca doa iftitah.

6. Membaca takbir sebanyak tujuh kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca tasbih "Subhanallah Walhamdulillah Walailahaillallah Wallahuakbar".

7. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surat pendek dari Alquran.

8. Rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti salat biasa.

9. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak lima kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam). Dan di antara tiap takbir disunahkan membaca tasbih "Subhanallah Walhamdulillah Walailahaillallah Wallahuakbar".

10. Membaca surat al-Fatihah, diteruskan membaca surat pendek dari Alquran.

11, Rukuk, sujud, dan seterusnya hingga salam.

12. Setelah salam, disunahkan mendengarkan khotbah Idul Fitri.

 

3 dari 3 halaman

Niat dan Panduan Salat Idul Fitri Sendiri di Rumah

Berikut niat dan panduan melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing sendiri saat pandemi Corona Covid-19:

1. Salat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjemaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid).

2. Jika salat Idul Fitri dilaksanakan secara berjemaah, maka ketentuannya sebagai berikut:

a. Jumlah jemaah yang salat minimal empat orang, terdiri dari satu orang imam dan tiga orang makmum.

b. Kaifiat salatnya mengikuti ketentuan Panduan Kaifiat Salat Idul Fitri Berjemaah dalam fatwa ini.

c. Usai salat Id, khatib melaksanakan khotbah dengan mengikuti ketentuan.

d. Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah.

3. Jika salat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:

a. Berniat salat Idul Fitri secara sendiri yang jika dilafalkan berbunyi:

"Ushalli sunnatan li ‘idil fithri rak ‘ataini lillahi ta’alaa".

Artinya, aku niat salat sunah Idul Fitri dua rakaat karena Allah Ta’ala.

b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).

c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada panduan kaifiat salat Idul Fitri berjamaah dalam fatwa ini.

d. Tidak ada khotbah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.