Sukses

Mager ke Samsat karena Berpuasa, Bayar Pajak Kendaraan via Online Jadi Solusi

Beraktivitas saat menjalankan ibadah puasa memiliki tantangan sendiri. Dengan kondisi tubuh yang cenderung lemas, pastinya membuat Anda mager alias malas gerak.

Liputan6.com, Jakarta - Beraktivitas saat menjalankan ibadah puasa memiliki tantangan sendiri. Dengan kondisi tubuh yang cenderung lemas, pastinya membuat Anda mager alias malas gerak.

Nah, jika pajak kendaraan sudah jatuh tempo dan malas ke Samsat untuk memperpanjang, Anda bisa manfaatkan Samsat Online via aplikasi.

Dengan cara ini, Anda bisa melakukan pembayaran sembari duduk santai di rumah tanpa harus berpanas-panasan menuju Samsat dan mengikuti antrean yang umumnya cukup panjang.

Berikut tata cara pembayaran pajak kendaraan secara daring seperti disitat laman resmi Korlantas Polri:

Pertama, unduh aplikasi Samsat Online Nasional. Kemudian, pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran, dan setelah itu nanti bakal ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK.

Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju.

Langkah selanjutnya, bakal muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak), yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.

Bila sudah diisi tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit.

Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

Wajib pajak tinggal menekan tombol setuju setuju untuk mendapatkan kode bayar, untuk digunakan buat membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

E-TBPKP

Usai melakukan sesuai petunjuk di atas dan membayar, Samsat akan mengirimkan E-TBPKP yang berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran.

Meski pembayaran sudah online, wajib pajak harus tetap datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP.

Adapun waktu kunjung ke Samsat untuk pengesahan berdasarkan masa berlaku E-TBPKP. Meski kerja dua kali, setidaknya dengan cara ini prosesnya lebih cepat dan peluang kontak dengan orang lain lebih sebentar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini