Sukses

Ini Besaran Asuransi yang Didapat Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia

Nilai tanggungan asuransi tersebut berlaku sejak jemaah haji telah berada di embarkasi keberangkatan.

Liputan6.com, Jakarta - Jemaah haji Indonesia uang wafat di Tanah Suci mendapat asuransi senilai Rp 18,5 juta. Kemudian apabila meninggal dunia akibat kecelakaan Rp 37 juta dan di bandara atau pesawat ditambah asuransi pihak maskapai sebesar Rp 125 juta.

Asuransi ini didapat karena seluruh jemaah haji oleh Kementerian Agama telah didaftarkan asuransi. Preminya sebesar Rp 49 ribu per jemaah dibayarkan dari dana optimalisasi.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah, Ahda Barori. Menurutnya, nilai tanggungan berlaku sejak jemaah haji telah berada di embarkasi keberangkatan.

"Ahli waris yang keluarganya wafat saat melaksanakan ibadah haji tahun ini juga tidak perlu repot-repot mengurus klaim asuransi jiwa. Kemenag yang akan mengurus asuransi, biasanya cair dalam lima hari kerja," ujar Ahda, seperti dikutip dari laman www.kemenag.go.id, Selasa (4/9/2018).

Dia mengatakan, proses klaim saat ini sudah berjalan tanpa harus menunggu penyelenggaraan haji selesai. "Sekarang sudah berjalan dan sudah banyak yang ditransfer," ucapnya.

Pengiriman dananya, kata Ahda, bisa melalui rekening jemaah yang wafat tapi rekeningnya masih aktif. Jika tidak, lanjutnya, ke rekening ahli waris telah disepakati pihak keluarga.

"Ini yang kadang menjadi kendala, rekening jemaah bersangkutan telah tidak aktif, sehingga Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota harus melacak sampai rumahnya," kata Ahda.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2017 Sempat Molor

Ahda memaparkan, pada tahun lalu, ada sekitar 100-an jemaah yang didapati rekening tidak aktif. Pada 2017, menurut Ahda terdapat 17 jemaah haji yang wafat di pesawat atau bandara.

"Terpaksa proses agak mundur hingga dua bulan, tapi semua sudah clear. Kepada mereka dibayarkan asuransi dari maskapai yang biasanya diberikan secara kolektif ditambah asuransi dari Kemenag," pungkas Ahda.

Sementara, hingga hari kedelapan fase pemulangan, data dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang diterima Media Center Haji (MCH), Senin 3 September 2018 pukul 11.15 waktu Arab Saudi (WAS), jumlah jemaah wafat mencapai 253 orang.

Rinciannya adalah 182 jemaah wafat di Makkah, 29 di Madinah, 8 di Arafah, 6 di Muzdalifah, 24 di Mina dan sisanya atau 4 jemaah wafat di Daker Bandara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.