Sukses

KPU: Kabupaten Nduga Papua Dapat Dispensasi

Keterlambatan karena KPUD Nduga sempat disegel. Masyarakat tidak terima hasil pemetaan daerah pemilihan kursi DPRD naik dari 20 menjadi 25.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan dispensasi tenggat waktu pengumpulan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPS HP) khusus untuk Kabupaten Nduga Provinsi Papua hingga akhir Oktober. Sementara untuk wilayah lain di seluruh Indonesia batas waktu tetap berlaku hingga 13 September 2013 mendatang. Selanjutnya, daftar itu akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) tanggal 21 September 2013.

"Untuk Kabupaten Nduga lain sendiri, akan menyerahkan DPSHP-nya akhir Oktober," ucap Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (9/9/2013).

Hal tersebut terjadi karena Kabupaten Nduga pada bulan Maret lalu kantor KPU setempat disegel. Lantaran, masyarakat tidak terima hasil pemetaan daerah pemilihan, seperti alokasi kursi DPRD naik dari 20 menjadi 25. Permasalahan tersebut menyebabkan proses pengajuan calon legislatif menjadi terlambat.

"Baru bulan Agustus kemarin bisa dimulai dan dituntaskan. Pencalonan sudah clear semuanya, termasuk Nduga. Tapi mereka belum  bisa menuntaskan daftar pemilihnya, karena kantor KPU tidak bisa digunakan untuk mengolah data, mereka sudah mengirinm surat kepada kita Nduga akan mengalami keterlambatan," terang Husni.

Untuk Kabupaten Ndagu sendiri potensi pemilihnya Husni memaparkan, mencapai sekitar 194.142 jiwa. "Itu sekitar nggak sampai 10 persen, karena pemilihnya sekitar 3 jutaan (Papua)," pungkas Husni. (Adi/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini