Sukses

Jokowi Pesimis Perppu Pilkada Diterima DPR

Menurut hitung-hitungan Jokowi, Perppu Pilkada akan ditolak karena jumlah partai pendukung pilkada langsung di DPR sedikit.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan 2 Perppu sekaligus untuk mengembalikan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan secara langsung.

Menurut Presiden terpilih Joko Widodo atau Jokowi, Perppu itu tak bisa dikaitkan dengan akan mendekatnya Partai Demokrat ke Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

"Apa hubungannya (dengan Partai Demokrat)? Urusan kita itu dengan pilkada langsung. Kita akan berjuang untuk pilkada langsung. Ini masih proses," ujar Jokowi di Balaikota, Jakarta, Jumat (3/10/2014).

Jokowi sendiri mengaku pesimis Perppu itu akan disahkan DPR. "Kalau dihitung-hitung koalisinya sedikit kan, tapi ya yang mutusin sana (DPR), tanya ke sana," tegas Jokowi.

Dua Perppu yang diterbitkan Presiden SBY terkait Undang-Undang Pilkada. Perppu itu sudah ditandatangani SBY. Menurut SBY, penerbitan perppu ini sesuai putusan MK Nomor 138 /PUU-VII/2009.

"Putusan MK itu menjelaskan bahwa Perppu adalah subjektivitas Presiden yang objektivitasnya dinilai oleh DPR ketika Perppu itu diajukan untuk mendapatkan persetujuan," kata SBY dalam jumpa pers di Istana Kepresiden, Jakarta, Kamis (2/10/2014) malam.

SBY menjelaskan, putusan MK itu mengisyaratkan akan kegentingan yang memaksa adanya Perppu. Yaitu jika kebutuhan hukum yang mendesak, terjadi kekosongan hukum, dan terjadinya ketidakpastian hukum.

"Berdasarkan putusan MK itu, saya dengan cermat menggunakan hak konstitusi untuk menerbitkan Perppu ini," tegas SBY. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.