Sukses

MK Kabulkan 23 Permohonan Sengketa Pileg 2014

Sedikitnya perkara yang dikabulkan oleh pihak MK karena adanya masalah pembuktian yang diajukan dalam sidang.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebanyak 23 perkara permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari 903 perkara yang terdaftar di Kepaniteraan lembaga itu. Hal itu disampaikan langsung Ketua MK Hamdan Zoelva.

"MK bersyukur telah menyelesaikan tugas konstitusional yang sangat berat dan melelahkan, yaitu mengadili dan menyelesaikan 903 perkara hasil Pemilu Legislatif 2014 yang diajukan, baik oleh partai politik maupun perseorangan calon anggota DPD," kata Hamdan di Jakarta, Selasa (1/7/2014).

Perkara yang dikabulkan tersebut terdiri atas penetapan hasil (putusan langsung) yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 10 perkara dan penghitungan ulang suara (putusan sela) sebanyak 13 perkara.

Sementara itu, sebanyak 880 perkara yang tidak dikabulkan terdiri atas 312 perkara yang tidak dapat diterima dan diproses MK karena tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan, 26 perkara ditarik kembali oleh pemohon, dan 542 perkara dinyatakan ditolak karena dalil-dalil pemohon tidak terbukti dalam persidangan.

Sedikitnya perkara yang dikabulkan oleh pihak MK karena adanya masalah pembuktian yang diajukan dalam sidang. Seperti tidak melampirkan bukti atau bukti dan keterangan saksi yang tidak kuat, sehingga permohonan tidak beralasan menurut hukum.

"Sekali lagi saya sampaikan, karena semata-mata masalah pembuktian, jadi memang para pihak sulit mengajukan bukti-bukti yang valid, bukti-bukti yang benar-benar abstrak diikutkan dengan saksi-saksi untuk memperkuat buktinya, karena Mahkamah hanya mengadili perkara berdasarkan bukti tulisan maupun saksi yang keterangannya didengarkan dalam sidang," kata Hamdan.

Berdasarkan data MK, 10 perkara pembatalan SK KPU dengan penetapan hasil perolehan suara secara langsung terjadi pada perkara yang dimohonkan oleh 5 partai, yaitu Partai Nasdem untuk kursi DPRD Provinsi Kalbar dan kursi DPRD Kabupaten Bangkalan di Provinsi Jatim, dan Partai Golkar untuk kursi DPRA di Provinsi Aceh.

Selanjutnya, PAN untuk kursi DPRK Kabupaten Aceh Barat di Provinsi Aceh, kursi DPRD Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung, kursi DPRD Kabupaten Nabire di Provinsi Papua, dan kursi DPRD Kabupaten Sumenep di Provinsi Jatim.

Kemudian, PPP untuk kursi DPRA di Provinsi Aceh dan kursi DPRD Kota Binjai di Provinsi Sumut dan PBB untuk kursi DPRA Kabupaten Aceh Barat Daya di Provinsi Aceh.

Sedangkan sebanyak 13 perkara yang diperintahkan MK untuk penghitungan ulang hasil pemilihan umum (putusan sela) terjadi pada permohonan 7 partai yaitu PKS untuk hasil pemilu Provinsi Maluku Utara dan Kaltim, Partai Demokrat untuk Provinsi Maluku Utara dan Jabar, Partai Nasdem untuk Maluku Utara dan Jatim.

Kemudian, PPP untuk Provinsi Sumsel, PDIP untuk Provinsi Sultra, Partai Golkar untuk Provinsi Jambi dan Sulut, kemudian PBB untuk Provinsi Sumut dan Maluku Utara.

Perkara tersebut diputuskan dalam tenggat waktu 30 hari kerja sejak diregistrasi dan MK memutuskan seluruh permohonan PHPU legislatif 2014 selama 4 hari terhitung dari Rabu 25 Juni hingga Senin 30 Juni lalu. (Ant/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.