Sukses

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Partai Nasdem Bawa 100 Boks

Partai Nasdem menegaskan telah terjadi kecurangan pada pemilu secara masif, bahkan melibatkan KPU sebagai badan penyelenggara.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Nasdem menjadi partai politik pertama yang mengajukan gugatan sengketa Pemilu Legislatif 2014 ke Mahkamah Konstitusi. Partai Nasdem menegaskan telah terjadi kecurangan pada pemilu secara masif, bahkan melibatkan KPU sebagai badan penyelenggara.

"Kami mengajukan gugatan di MK terkait sengketa perselisihan Pemilu 2014. Kami mendaftarkan 31 wilayah yang berpotensi," kata Ketua Tim Hukum Nasdem, Muhammad Rullyandi di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/5/2014).

Rullyandi mengatakan, jalannya pemilu tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Ia menuding terjadi banyak kecurangan berupa politik uang. Tak tanggung-tanggung, bukti yang dibawa pun segudang.

"Kami datang dengan segudang bukti-bukti. Baru sampai 7, total ada 100 boks," terangnya.

Salah satu kecurangan yang terlihat mengakibatkan penggelembungan suara secara terstruktur. "Hal ini akan kita buktikan di persidangan," pungkas Rullyandi.

Kuasa hukum Nasdem membawa boks biru berukuran besar ke meja pengaduan MK. Saat diterima staf MK, boks itu diperiksa satu per satu dan langsung disimpan.

Tak hanya Partai Nasdem, Badan Koordinasi Pemenangan Pemilu (BKPP) Partai Golkar yang melakukan rapat terkait laporan adanya rekapitulasi suara daerah yang bermasalah juga akan mengajukan keberatan ke MK.

"Kita rapat di sini untuk mempersiapkan data-data yang diperlukan untuk diajukan ke MK," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Sabtu lalu.

Untuk mempersiapkan pengajuan itu, kata Idrus, tim hukum Partai Golkar sudah berkoordinasi dan akan melengkapi data-data yang diperlukan untuk pengaduan ke MK. "Dan saat ini, semua data telah kami lengkapi," lanjutnya.

Sementara, politisi Partai Golkar Aziz Syamsudin mengatakan, berdasarkan catatan rapat, sedikitnya ada 6 provinsi yang mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi suara KPU karena terjadi beberapa masalah. Masalah itulah yang akan diadukan ke MK.

"Berdasarkan masukan dari daerah dan dari tim kita yang sudah memberikan dalam rapat itu ditemukan di provinsi Bengkulu, Papua, Riau, Kepulauan Riau, Sulawesi Tengah, dan Maluku utara," ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini