Sukses

Polri: Tersangka Pidana Pemilu 127 Orang

127 Tersangka itu dari 116 kasus pelanggaran pemilu yang sudah ditangani kepolisian.

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Markas Besar Polri mengaku terus mengusut kasus-kasus pidana terkait Pemilu Legislatif 2014. Tepatnya, hingga saat ini, ada 116 kasus pelanggaran pemilu yang sudah ditangani kepolisian.

"Dari kasus-kasus itu tersangka yang diduga melanggar 127 orang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/4/2014).

Agus memaparkan, kasus-kasus pelanggaran itu merupakan terusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), baik dari tingkat pusat hingga daerah. Rincinya, 59 kasus dalam proses penyidikan, 42 kasus rampung, dan 15 perkara sudah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Terakhir, Agus menuturkan, kasus-kasus itu terjadi mulai dari sebelum kampanye rapat terbuka dan saat kampanye rapat terbuka. Begitu juga masa tenang dan pencoblosan suara.

Kendati demikian, Agus mengklaim sampai saat ini situasi pasca-pemilu terbilang kondusif. Meskipun ada beberapa daerah menggelar pencoblosan ulang karena terjadi suatu masalah.

"Kategori pelanggar itu, ada calon (anggota) legislatif, simpatisan (partai politik) hingga pejabat pemerintah yang melakukan pelanggaran," pungkas Agus.

Sementara, Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan, pihaknya selaku jaksa penuntut umum telah menerima 20 berkas milik 22 tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2014 dari penyidik Polri.

"Yang sampai ke saya ada 20 berkas dari 22 tersangka. Itu yang sampai dari laporan ke saya. Itu dalam berbagai proses penyidikan Polri," ujar Basrief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Jumat pekan silam. (Raden Trimutia Hatta)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.