Sukses

Cara Cek Pengumuman non ASN BKN, Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftarnya

cara cek pengumuman non ASN BKN serta poin-poin penting yang perlu diperhatikan, serta syarat dan cara daftar susulan pendataan ASN BKN

Liputan6.com, Jakarta Cara cek pengumuman non ASN BKN dapat dilakukan melalui laman resmi BKN. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil pendataan tenaga non ASN atau honorer yang telah lolos tahap prafinalisasi tahun 2022. Hasil pendataan tenaga non-ASN tahap prafinalisasi tahun 2022 dapat diakses melalui laman pengumuman-nonasn.bkn.go.id.

Untuk cara cek pengumuman non ASN BKN bisa dilakukan oleh siapa saja yang berkepentingan, baik pihak instansi, pelamar maupun masyarakat secara luas. Mengutip laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), tahun ini terdapat 2.113.158 data tenaga non-ASN dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.

Sedangkan untuk tenaga non ASN atau honorer yang belum masuk kedalam daftar pendataan, dapat melakukan pendaftaran susulan dengan memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh pihak instansi yang bersangkutan dan BKN.

Lalu bagaimana cara untuk mengetahui daftar nama tenaga non ASN atau honorer yang telah didata oleh BKN? Untuk menjawabnya, berikut ini Liputan6.com rangkum dari laman resmi BKN tentang cara cek pengumuman non ASN BKN, serta syarat dan cara pendaftaran non ASN susulan. Kamis (6/10/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Cara Cek Pengumuman non ASN BKN

Cara Cek Pengumuman non ASN BKN

Untuk mengetahui daftar nama tenaga non ASN atau honorer yang telah masuk data prafinnasisasi, anda dapat mengikuti cara cek pengumuman non ASN BKN berikut ini:

1. Kunjungi laman resmi BKN di pengumuman-nonasn.bkn.go.id

2. Lalu pilih Instansi yang anda inginkan

3. Pada bagian kanan terdapat pilihan Pengumuman, Klik Pengumuman

4. Selanjutnya akan muncul halaman yang berisi Daftar Pegawai Non ASN. Selesai.

3 dari 5 halaman

Poin Pengumuman Non ASN BKN

Dikutip dari laman resmi BKN, adapun untuk memastikan validitas data dan akuntabilitas pendataan, nantinya masing-masing kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah terkait juga wajib untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali dan mengumumkannya melalui kanal informasi instansi masing-masing secara resmi.

Instansi pusat maupun daerah wajib untuk mengumumkan daftar pendataan ini melalui kanal informasi masing-masing selama lima hari, sehingga paling lambat pada 8 Oktober 2022 pihak penyelenggara bisa mendapatkan tanggapan atau umpan balik dari masyarakat sebagai dasar untuk perbaikan data.

Kemudian perbaikan data dari hasil umpan balik masyarakat akan dilakukan dalam jangka waktu 10 hari atau paling lambat selesai pada tanggal 22 Oktober 2022 tepatnya pada pukul 17.00 WIB melalui aplikasi dan laman resmi pendataan tenaga non-ASN yang dimiliki BKN.

Dan jika di kemudian hari terdapat data yang salah atau tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB yang berlaku, maka akan berdampak pada pertanggungjawaban secara hukum, baik itu bagi pimpinan unit kerja maupun bagi PPPK yang bersangkutan.

Nantinya, pada tahap finalisasi pendataan non ASN atau tenaga honorer, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

4 dari 5 halaman

Syarat Pendataan non ASN BKN

Syarat Pendataan non ASN BKN

Bagi tenaga non ASN atau honorer yang belum terdaftar dalam daftar pendataan non-ASN oleh BKN, dapat melakukan pendaftaran susulan dengan memenuhi beberapa syarat berikut ini:

1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APDB untuk instansi daerah.

3. Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

5. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

6. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

5 dari 5 halaman

Cara Daftar Pendataan Non ASN BKN

Cara Daftar Pendataan Non ASN BKN

Sebelum melakukan pendaftaran akun, admin atau operator instansi terlebih dahulu mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja dan memenuhi syarat. Kemudian tenaga non ASN haru menyiapkan dokumen persyaratan berupa:

- Ijazah terakhir

- SK Pengangkatan atau SK Jabatan

- KTP

- Foto terbaru

Kemudian masing-masing tenaga honorer atau tenaga non-ASN melakukan pendaftaran akun melalui laman resmi BKN di situs pendataan-nonasn.bkn.go.id. Berikut cara daftar pendataan non ASN BKN:

1. Buka laman resmi BKN di pendataan-nonasn.bkn.go.id.

2. Klik Buat Akun, lakukan pengecekan data yang telah didaftarkan admin instansi dan isi data yang diperlukan. Kemudian, klik Lanjutkan.

3. Buat kata sandi untuk login, unggah scan KTP berwarna, dan pas foto berlatar belakang biru dengan format yang ditentukan, dan isi kode captcha. Klik Lanjutkan.

4. Cek ulang data yang telah dimasukkan. Jika data sudah benar, klik Proses Pembuatan Akun.

5. Setelah yakin semua data sudah terisi dengan benar, klik Iya pada halaman konfirmasi, dan pembuatan akun selesai.

6. Kemudian, masuk atau login kembali ke akun yang telah dibuat dengan klik Lanjutkan Login Pendaftaran.

7. Setelah berhasil masuk, unggah dokumen ijazah terakhir, isi biodata diri, masukkan kode captcha sesuai yang tertera, dan klik Selanjutnya.

8. Isi riwayat pekerjaan, serta unggah bukti pembayaran gaji dan SK jabatan. Lalu, klik Selanjutnya.

9. Halaman akan menampilkan resume tenaga non-ASN. Periksa kembali data-data yang telah diisi, dan beri tanda centang pada kotak yang tersedia.

10. Setelah yakin, akhiri proses pendaftaran dengan klik Akhiri Proses Pendaftaran. Cetak kartu informasi akun dengan pilih Cetak Kartu Informasi Akun

Demikian informasi tentang cara cek pengumuman non ASN BKN serta poin-poin penting yang perlu diperhatikan, jika anda belum terdaftar namun memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai tenaga non ASN, anda dapat melakukan pendaftaran susulan sesuai dengan instansi masing-masing. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.