Sukses

Apa Itu Status Tersangka? Ketahui Bedanya dengan Terlapor, Terdakwa, dan Terpidana

Ketahui pengertian status tersangka dan perbedaannya dengan terlapor, terdakwa, dan terpidana.

Liputan6.com, Jakarta Apa itu status tersangka? Beberapa orang yang tidak mempelajari hukum secara mendalam mungkin bertanya-tanya tentang status tersebut. Apalagi belakangan ramai diperbincangkan di banyak media tentang kasus pembunuhan seorang anggota polisi, di mana beberapa orang telah dinyatakan sebagai tersangka.

Istilah tersangka memang cukup sering terdengar terkait hal-hal yang berhubungan tindakan kriminal. Selain istilah tersangka, ada pula istilah lain, seperti terlapor, terdakwa, dan terpidana.

Istilah status tersangka dan istilah-istilah lain ini memang sedikit sulit untuk dipahami, apalagi bagi orang-orang yang tidak mempelajari hukum secara lebih dalam. Meski demikian, penting bagi kita untuk mengetahui istilah-istilah tersebut, baik untuk menambah pengetahuan maupun membuka kesadaran tentang hukum.

Dilansir dari laman LBH Pengayoman Universitas Katolik Parahyangan, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Lalu apa bedanya dengan terlapor, terdakwa, dan terpidana? Mana yang lebih berat tingkatannya? Berikut adalah ulasan lengkap mengenai status tersangka, terlapor, terdakwa, dan terpidana, seperti yang telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (10/8/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Terlapor

Terlapor adalah status yang paling awal sebelum seseorang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti. Tidak ada [pengertian secara eksplisit mengenai terlapor menurut undang-undang. Namun, Pasal 1 butir 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ada definisi mengenai laporan.

Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Dari definisi laporan tersebut dapat diketahui pengertian dari terlapor. Terlapor adalah seseorang yang dilaporkan dalam laporan. Dengan kata lain, terlapor adalah seseorang yang dilaporkan telah atau diduga melakukan suatu tindak pidana.

Dalam status ini, status yang dinyatakan sebagai terlapor belum tentu menjadi pelaku atas suatu tindakan pidana, karena baru dilaporkan saja dan belum diperiksa.

Setelah seseorang dilaporkan atas dugaan tindak pidana dan menjadi terlapor, dia akan menjalani penyelidikan sampai ditemukan bukti-bukti. Jika bukti-bukti mengarah ke tindakan pidana, maka terlapor akan naik statusnya menjadi tersangka.

Seorang terlapor dapat menjadi tersangka, namun seorang terlapor belum tentu menjadi tersangka. Lalu apa itu tersangka?

3 dari 5 halaman

Tersangka

Berdasarkan Pasal 1 butir 14 KUHAP, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Menurut Yahya Harahap, seperti dikutip Liputan6.com dari laman resmi LBH Pengayoman Unpar, bukti permulaan yang cukup setidaknya mengacu pada standar minimal 2 (dua) alat bukti.

Sumber yang sama juga mengungkapkan pendapat Lamintang, bahwa bukti permulaan yang cukup harus diartikan sebagai bukti minimal berupa alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Adapun yang dimaksud dengan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, antara lain adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk.

Sementara itu dalam buku Penjelasan Hukum tentang Bukti Permulaan yang Cukup, Chandra M. Hamzah menyebutkan bahwa bukti permulaan yang cukup dapat terdiri atas keterangan yang diperoleh dalam proses penyelidikan, keterangan saksi dalam proses penyelidikan, keterangan ahli dalam proses penyelidikan, dan barang bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Berdasarkan Pasal 25 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, seseorang bisa ditetapkan tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti.

Dari sejumlah pengertian tersebut dapat dipahami bahwa tersangka adalah seseorang yang diduga sebagai pelaku atas suatu tindak pidana berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, seseorang akan menjalani persidangan dan statusnya akan meningkat menjadi terdakwa.

4 dari 5 halaman

Terdakwa

Berdasarkan Pasal 1 butir 15 KUHAP, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan. Seorang tersangka dapat ditetapkan menjadi terdakwa berdasarkan bukti yang cukup. Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa terdakwa adalah seorang tersangka yang sedang menjalani proses persidangan di pengadilan.

5 dari 5 halaman

Terpidana

Menurut Pasal 1 butir 32 KUHAP, terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terdakwa kemudian dinyatakan sebagai terpidana setelah dinyatakan bersalah dan terbukti telah melakukan suatu tindak pidana, kemudian mendapatkan sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jadi, selama masih menjalani sidang, seseorang yang dituntut masih disebut terdakwa sampai dia menerima vonis hukum dari hakim. Jika dia dinyatakan bersalah, maka terdakwa akan menjadi terpidana. Seorang terpidana yang menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan kemudian disebut sebagai narapidana.

Dari pemaparan tersebut dapat disimpulkan bahwa terlapor adalah seseorang yang dilaporkan karena diduga sebagai pelaku tindak pidana, namun terlapor belum tentu pelaku suatu tindak pidana. Seorang terlapor dapat menjadi tersangka yang diduga sebagai pelaku atas suatu tindak pidana berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti.

Jika tersangka kemudian berlanjut menjalani proses persidangan di pengadilan berdasarkan bukti yang cukup, maka ia disebut sebagai terdakwa. Terdakwa yang dinyatakan bersalah dan terbukti telah melakukan suatu tindak pidana, kemudian mendapatkan sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap disebut sebagai terpidana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.