Sukses

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih di Depan Rumah Menjelang 17 Agustus

Aturan pemasangan Bendera Merah Putih perlu dipahami oleh setiap warga negara Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Aturan pemasangan Bendera Merah Putih perlu dipahami oleh setiap warga negara Indonesia. Pasalnya, pemasangan Bendera Merah Putih di depan rumah menjelang 17 Agustus ini tidak boleh sembarangan. Ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan.

Seperti yang telah diketahui, masyarakat di Indonesia memasang Bendera Merah Putih setiap menjelang 17 Agustus. Hal ini tentunya dilakukan untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan indonesia yang bertepatan pada 17 Agustus 1945.

Pemasangan Bendera Merah Putih dapat dilakukan sebulan penuh, yaitu mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus.  Pemasangan Bendera Merah Putih ini tidak hanya dilakukan di depan rumah saja, namun juga pada gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, kendaraan pribadi, dan lain sebagainya.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (1/8/2022) tentang aturan pemasangan Bendera Merah Putih.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih di Depan Rumah

Melansir indonesiabaik.id, aturan pengibaran Bendera Merah Putih tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 7, aturan pemasangan Bendera Merah Putih yaitu:

1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

3 dari 4 halaman

Penggunaan Bendera Merah Putih yang Dilarang

Selain aturan pemasangan Bendera Merah Putih, kamu juga perlu memahami larangan-larangan dalam penggunaanya. Melansir jdih.kaltaraprov.go.id, aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pada Pasal 24 Undang-Undang, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara. Setiap orang dilarang:

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

6. Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu.

Dalam pasal 66, disebutkan bahwa setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.

4 dari 4 halaman

Hukum bagi Pelanggar Aturan Penggunaan Bendera Merah Putih

Sementara itu, pada Pasal 67, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00, setiap orang yang:

1. Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;

2. Dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;

3. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;

4. Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.