Sukses

11 Manfaat NPWP untuk Berbagai Kepentingan, Mencairkan Dana Bantuan hingga Liburan ke Luar Negeri

Ketahui mandaat NPWP bagi wajib pajak, mulai dari syarat mencairkan dana bantuan hingga liburan ke luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta Banyak orang mungkin tidak menyadari apa manfaat NPWP. Akan tetapi, memiliki NPWP akan memberikan banyak kemudahan di kemudian hari. 

Sebelum terlalu jauh untuk mengetahui manfaat NPWP, penting untuk mengetahui apa sebenarnya NPWP dan alasan mengapa setiap warga negara wajib memilikinya.

NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Itu adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. Wajib pajak yang sudah terdaftar biasanya akan memiliki kartu yang umum menjadi syarat administrasi untuk berbagai macam keperluan, yang menjadi salah satu manfaat NPWP.

Untuk mendapatkan manfaat NPWP tentu seseorang harus mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan kartu NPWP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Cara Daftar NPWP

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, untuk bisa merasakan manfaat NPWP, Anda harus memegang kartu NPWP. Untuk bisa mendapatkannya, Anda perlu mendaftarkan diri melalui langkah-langkah sebagai berikut.

Cara Daftar NPWP Offline

1. Siapkan KTP sebagai syarat administrasi. Lalu ke kantor pelayanan pajak (KPP) di daerah setempat.

2. Isi formulir pendaftaran Wajib Pajak yang tersedia di KPP, kemudian serahkan ke petugas pendaftaran.

3. Setelah menyerahkan formulir, Anda biasanya akan menerima tanda terima yang nantinya digunakan untuk mengambil kartu NPWP. Sejumlah kantor pelayanan pajak ada yang sudah bisa melayani pembuatan kartu secara langsung, jadi Anda bisa langsung menerima kartunya tanpa menunggu.

Cara Daftar NPWP Online

Selain dengan datang langsung ke KPP, Anda bisa juga mendaftarkan diri secara online. Caranya kunjungi https://ereg.pajak.go.id/daftar lalu ikuti instruksinya. Setelah proses registrasi selesai, kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda.

Pemilik kartu NPWP artinya telah menjadi seorang wajib pajak. Oleh karena itu, mereka yang memiliki kartu NPWP tidak boleh lalai untuk membayar pajak dan membuat laporan SPT tahunan.

Kendati demikian banyak manfaat NPWP untuk berbagai keperluan, misalnya untuk mencari pekerjaan, mengurus izin usaha, bahkan untuk bepergian ke luar negeri.

Berikut adalah manfaat NPWP, seperti yang telah dirangkum Liputa6.com dari berbagai sumber, Kamis (7/7/2022).

3 dari 5 halaman

Manfaat NPWP secara umum

1. Menjaga ketertiban pembayaran pajak

Menjaga ketertiban pajak jelas bukan manfaat NPWP yang bisa kita rasakan secara langsung. Namun, dengan tertib membayar pajak, negara tidak akan kehilangan pendapatan dari pajak.

Pendapatan negara dari pajak ini nantinya akan digunakan untuk operasional rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan sebagainya.

2. Mendapat keringanan pajak

Manfaat NPWP lainnya adalah mendapatkan keringanan pajak, karena orang-orang yang sudah masuk kategori wajib pajak, namun tidak memiliki NPWP harus membayarkan pajaknya sebesar 20% lebih tinggi dari pajak yang seharusnya dibayar.

3. Memudahkan urusan perpajakan

Manfaat NPWP secara umum dapat memudahkan urusan administrasi perpajakan. Misalnya saja, jika Anda ingin mengajukan restitusi pajak, mengajukan pengurangan pembayaran pajak, atau melakukan setor dan lapor pajak tentu membutuhkan NPWP.

4. Keamanan data

Manfaat NPWP adalah sebagai kode unik yang digunakan dalam setiap transaksi pajak. Kode unik ini juga berguna untuk menjamin keamanan data agar tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.

5. Syarat membuat paspor

Manfaat NPWP akan dirasakan bagi yang punya rencana bepergian ke luar negeri, karena persyaratan untuk membuat atau memperpanjang paspor adalah memiliki KTP, Kartu Keluarga (KK), dan NPWP.

4 dari 5 halaman

Manfaat NPWP bagi karyawan dan pencari kerja

6. Melamar pekerjaan

Manfaat NPWP juga dapat digunakan untuk melamar pekerjaan. Sebab, beberapa pemberi kerja sering meminta NPWP sebagai syarat administrasi.

7. Lebih mudah membuka rekening tabungan

Sejumlah perusahaan ada yang mewajibkan karyawannya untuk memiliki rekening bank tertentu. Jika memang sudah memiliki rekening bank yang sesuai dengan ketentuan perusahaan tentu tidak perlu membuka rekening lagi.

Namun jika belum, penting bagi karyawan untuk membuka rekening baru, yang biasanya akan digunakan untuk menerima gaji nantinya.

Sedangkan saat ini, beberapa bank mulai meminta NPWP bagi calon nasabah sebagai syarat membuka rekening tabungan. Meski bukan syarat wajib, manfaat NPWP akan memudahkan untuk membuka rekening tabungan baru.

8. Memudahkan Kredit Bank

Bagi seorang karyawan, mengajukan kredit merupakan sesuatu yang sulit dihindari. Saat inilah manfaat NPWP diperlukan. Pasalnya untuk mengajukan setiap kredit, termasuk KPR, bank mewajibkan calon debitur memiliki NPWP.

5 dari 5 halaman

Manfaat NPWP untuk Pengusaha

9. Syarat pinjaman modal

Bagi pengusaha, modal merupakan yang penting, baik untuk memulai atau mengembangkan usahanya lagi. Lebih sering, modal ini berasal dari pinjaman dari bank.

Seperti halnya KPR, pengajuan pinjaman uang dari bank juga memerlukan NPWP sebagai salah satu syaratnya.

10. Syarat pengajuan SIUP

Surat Izin Usaha (SIUP) dokumen penting yang menyatakan bahwa pelaku usaha telah menjalankan kegiatan bisnis berdasarkan peraturan dan landasan hukum yang sah.

Manfaat NPWP akan terasa ketika pengusaha mengajukan SIUP, karena salah satu persyaratan administrasinya adalah memiliki NPWP.

11. Mencairkan Dana Bantuan

Di saat-saat krisi, seperti awal pandemi Covid-19, pemerintah menggelontorkan dana bantuan termasuk kepada pelaku UMKM.

Untuk dapat mencairkan dana tersebut pelaku UMKM harus memiliki NPWP. Sebab, validasi menjadi salah satu syarat untuk mencairkan dana bantuan pemerintah, fasilitas subsidi, atau program lainnya.

Demikian manfaat NPWP yang bisa dirasakan bagi para wajib pajak yang sudah terdaftar. Dengan adanya NPWP diharapkan wajib pajak semakin tertib dalam membayar pajak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.