Sukses

APBN adalah Singkatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Begini Menyusunnya

APBN adalah rancangan keuangan tahunan milik negara.

Liputan6.com, Jakarta - Apa itu APBN? Memahami APBN adalah rancangan keuangan tahunan milik negara. APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

APBN adalah rancangan keuangan tahunan yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN yang belum disahkan disebut sebagai Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN).

Tujuan penyusunan APBN adalah tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 23. Tujuan APBN adalah bertanggungjawab sebesar-besarnya terhadap kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Sementara itu dalam penerapannya, APBN adalah memiliki fungsi pengawasan, perencanaan, otorisasi, distribusi, alokasi, dan stabilisasi. Fungsi APBN ini tertuang dalam pasal 3 Ayat 4 UU No 17 Tahun 2003.

Agar lebih memahami tentang APBN, berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam arti singkatan APBN, cara menyusun APBN, tujuan penyusunan APBN, dan fungsi APBN, Kamis (7/7/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

APBN adalah Singkatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara

Memahami APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang diatur dalam Undang-Undang. APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang memuat rancangan keuangan tahuan milik pemerintahan negara.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1, APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, dijelaskan sebuah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, yang sebelum disahkan oleh DPR memiliki sebutan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN).

Selain rencana keuangan tahunan, dalam UU tersebut APBN adalah dijelaskan sebagai berikut:

1. APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, dijelaskan rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.

2. APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, dijelaskan terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.

3. APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, dijelaskan meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

4. APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, dijelaskan ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang.

5. APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, dijelaskan mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

Tertuang pula dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 23, APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, dijelaskan memiliki tujuan paling utama untuk bertanggungjawab sebesar-besarnya terhadap kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Bagaimana para ahli menjelaskan lebih mendalam tentang APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara?

1. Pengertian APBN Menurut Nurjaman Arsyad

APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, dijelaskan rencana kerja pemerintah yang akan dilakukan dalam satu tahun yang dituangkan dalam angka-angka.

2. Pengertian APBN Menurut Revrisond Baswir

APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, dijelaskan rencana keuangan yang mencerminkan pilihan kebijakan untuk satu periode di masa yang akan datang.

3. Pengertian APBN Menurut John F. Due

APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, dijelaskan suatu pernyataan mengenai perkiraan pengeluaran dan penerimaan negara yang diharapkan akan terjadi dalam suatu periode di masa depan atau yang akan datang, serta data dari pengeluaran dan penerimaan yang benar-benar terjadi di masa lalu.

4. Pengertian APBN Menurut M. Suparmoko

APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, dijelaskan suatu daftar atau pernyataan yang terinci tentang penerimaan dan pengeluaran negara yang diharapkan dalam jangka waktu tertentu, biasanya dalam satu tahun.

3 dari 4 halaman

Cara Menyusun APBN dan Landasan Hukumnya

Cara menyusun APBN, memiliki 3 komponen utama pembentuk APBN, yaitu pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan negara. Berikut penjelasan masing-masing komponen APBN tersebut:

1. Pendapatan Negara

Pendapatan negara didapat melalui penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak. Penerimaan perpajakan untuk APBN biasanya melalui kepabean & cukai, penerimaan pajak, dan hibah. Penerimaan pajak terbilang paling besar ketimbang komponen-komponen lainnya yang ada dalam APBN.

Selain melalui penerimaan perpajakan, pendapatan negara juga didapat melalui penerimaan negara bukan pajak dan lainnya. Pendapatan tersebut antara lain adalah Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU), Pendapatan Sumber Daya Alam (SDA),Pendapatan dari kekayaan negara dan hibah yang didapat.

2. Belanja Negara

Komponen kedua APBN adalah belanja negara. Besar kecilnya belanja negara dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu kebutuhan penyelenggaraan negara, risiko bencana alam dan dampak krisis global, asumsi dasar makro ekonomi, kebijakan pembangunan, kondisi akan kebijakan lainnya.

3. Pembiayaan Negara

Komponen ketiga APBN adalah pembiayaan negara. Berdasarkan data yang ada, besaran pembiayaan negara ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni asumsi dasar makro ekonomi, kebijakan pembiayaan, kondisi dan kebijakan lainnya.

Pembiayaan negara terbagi menjadi 2 jenis pembiayaan, yakni pembiayaan dalam negeri dan luar negeri. Pembiayaan dalam negeri meliputi pembiayaan perbankan dalam negeri dan pembiayaan non perbankan dalam negeri (hasil pengelolaan aset, pinjaman dalam negeri neto, kewajiban penjaminan, surat berharga negara neto, dan dana investasi pemerintah).

Sedangkan pembiayaan luar negeri meliputi penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek, penerusan pinjaman, dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri yang terdiri atas jatuh tempo dan moratorium.

Landasan hukum APBN adalah diatur dalam UU pasal 23 yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN):

1. Ayat (1)

Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

2. Ayat (2)

Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.

3. Ayat (3)

Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.

4 dari 4 halaman

Tujuan dan Fungsi Penyusunan APBN

Tujuan Penyusunan APBN:

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menjelaskan, tujuan penyusunan APBN adalah guna meningkatkan produksi dan kesempatan kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan.

“Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat,” dijelaskan.

Adanya tujuan penyusunan APBN adalah guna mencapai kesejahteraan juga ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 23, tujuan penyusunan APBN adalah paling utama untuk bertanggungjawab sebesar-besarnya terhadap kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. 

Apalagi tujuan penyusunan APBN adalah selain mengatur pendapatan dan pengeluaran negara? Ini dua belas tujuan penyusunan APBN yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber:

1. Tujuan penyusunan APBN adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian negara.

2. Tujuan penyusunan APBN adalah untuk pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

3. Tujuan penyusunan APBN adalah untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja agar kesejahteraan rakyat terpenuhi.

4. Tujuan penyusunan APBN adalah untuk meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan masyarakat luas.

5. Tujuan penyusunan APBN adalah untuk meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah.

6. Tujuan penyusunan APBN adalah untuk membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal dalam mengatasi inflasi.

7. Tujuan penyusunan APBN adalah untuk menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses yang lebih prioritas.

8. Tujuan penyusunan APBN adalah untuk memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja.

9. Tujuan penyusunan APBN adalah untuk meningkatkan pendapatan dan menghemat pengeluaran negara.

10. Tujuan penyusunan APBN adalah untuk menjaga kestabilan keuangan negara dengan mengatur jumlah uang beredar.

11. Tujuan penyusunan APBN adalah untuk mengembangkan berbagai industri yang ada dalam negeri.

12. Tujuan penyusunan APBN adalah untuk membantu meningkatkan lapangan kerja dengan pembangunan dan investasi di sebuah negara.

Fungsi Penyusunan APBN:

APBN berkaitan dengan pedoman pengelolaan penerimaan dan belanja negara di level nasional (seluruh wilayah negara).

Dalam penerapannya, APBN memiliki beberapa fungsi penting, meliputi fungsi pengawasan, perencanaan, otorisasi, distribusi, alokasi, dan stabilisasi.

Fungsi APBN tersebut sesuai yang tercantum dalam pasal 3 Ayat 4 UU No 17 Tahun 2003. Ini penjelasan fungsi penyusunan APBN yang terpenting:

1. Fungsi Alokasi

Fungsi alokasi adalah salah satu fungsi yang bertujuan untuk membagi proporsionalitas anggaran dalam melakukan pengalokasian pembangunan dan pemerataan. Dalam fungsi ini, anggaran negara harus terarah untuk memangkas pengangguran dan inefisiensi dalam sumber daya dan menambah daya guna perekonomian.

2. Fungsi Distribusi

Fungsi distribusi bertujuan untuk penyaluran dana kepada masyarakat berdasarkan alokasi yang sudah ditetapkan. Diharapkan, kebijakan dalam anggaran negara harus lebih teliti terhadap rasa pantas dan keadilan. Fungsi ini berguna untuk mencapai sama rasa dan sama rata antar wilayah dan daerah.

3. Fungsi Stabilisasi

Fungsi stabilitasi bermakna bahwa anggaran negara berfungsi untuk menjaga keseimbangan antara masyarakat melalui intervensi guna mencegah inflasi.

4. Fungsi Otoritas

Fungsi otoritas mengandung artian bahwa anggaran negara adalah tonggak atau pokok pelaksanaan pendapatan dan belanja dalam setiap tahunnya.

5. Fungsi Perencanaan

Perencanaan APBN berfungsi untuk mengalokasikan sumber daya sesuai dengan apa yang sudah direncanakan setiap tahunnya.

6. Fungsi Regulasi

Fungsi regulasi APBN, digunakan untuk mendorong kebutuhan ekonomi suatu negara, dan bertujuan jangka panjang untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.