Sukses

Kelemahan Omnibus Law adalah Membatasi Ruang Partisipasi, Begini Penerapan di Indonesia

Omnibus law adalah metode dalam penyusunan undang-undang.

Liputan6.com, Jakarta - Apa itu omnibus law? Memahami omnibus law adalah metode dalam penyusunan undang-undang. Secara terminologi, omnibus law adalah hukum untuk semua.

Melansir dari Hukum Online, pada Senin (6/6/2022) paling terlihat dari kelemahan omnibus law adalah dalam proses pembahasannya kurang melibatkan banyak ahli. Begitu pula, kelemahan ombinus law adalah sangat minim dilakukan dengan riset.

Omnibus law adalah memiliki kelemahan membatasi ruang partisipasi dalam penyusunan perundangan. Meski sebenarnya, omnibus law diadopsi sebagai penyelesai masalah yang lebih cepat, efektif, dan efisien.

Agar lebih memahaminya, berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang omnibus law, kelemahan, kelebihan, dan penerapannya di Indonesia, Selasa (6/6/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Apa Itu Omnibus Law?

Memahami omnibus law adalah metode dalam penyusunan undang-undang. Omnibus law memiliki nama lain hukum Common Law. Di Indonesia, omnibus law diadopsi oleh Presiden Joko Widodo dalam pelantikan periodenya yang kedua untuk tahun 2019-2024.

Secara etimologi, omnibus law adalah lema ‘ominus’ berasal dari bahasa Latin, omnis, yang berarti untuk semuanya, atau banyak. Maka secara terminologi, omnibus law adalah hukum untuk semua.

Apabila menilik dari diadopsinya omnibus law di Indonesia, sesungguhnya ini berkiblat pada kelebihan sebagaimana dijelaskan dalam buku berjudul Omnibus Law: Gagasan Pengaturan untuk Kemakmuran Rakyat oleh Ahmad Redi.

Kelebihan omnibus law sebagai berikut:

1. Kelebihan omnibus law adalah untuk mengatasi konflik peraturan perundang-undangan secara cepat, efektif dan efisien;

2. Kelebihan omnibus law adalah untuk menyeragamkan kebijakan pemerintah  baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah untuk menunjang iklim investasi;

3. Kelebihan omnibus law adalah untuk menjadikan pengurusan perizinan lebih terpadu, efisien dan efektif;

4. Kelebihan omnibus law adalah agar mampu memutus mata rantai birokrasi yang berlama-lama;

5. Kelebihan omnibus law adalah agar meningkatkan hubungan koordinatif antarinstansi terkait karena telah diatur dalam kebijakan omnibus regulation yang terpadu; dan

6. Kelebihan omnibus law adalah agar ada jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pengambil kebijakan.

Sementara itu, secara umum kelemahan dari metode omnibus law ini terdiri dari tiga bagian sebagaimana dijelaskan dalam paper berjudul Omnibus Bill: Constitutional Constraints and Legislative Liberations, Ottawa Law Review oleh Adam M. Dodek.

Kelemahan omnibus law sebagai berikut:

1. Kelemahan omnibus law adalah membuat parlemen tidak berdaya dan sulit meminta pertanggungjawaban pemerintah.

2. Kelemahan omnibus law adalah sulit bagi anggota parlemen untuk melakukan penelitian yang seimbang dengan penelitian yang dilakukan pemerintah.

3. Kelemahan omnibus law adalah ada kesan radikal karena mengubah dan mengasikan sekaligus banyak pasal dan banyak undang-undang.

3 dari 3 halaman

Kelemahan Omnibus Law yang Diterapkan di Indonesia

Memahami kelemahan omnibus law adalah pada proses pembahasannya kurang melibatkan banyak ahli. Begitu pula, kelemahan ombinus law sangat minim dengan riset.

Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H. melansir Hukum Online, dijelas ada empat kelemahan omnibus law.

Apa saja kelemahan omnibus law tersebut?

1. Pragmatis dan Kurang Demokratis

Kelemahan omnibus law adalah pragmatis dan kurang demokratis. Dijelaskan, sejak awal agenda omnibus law sudah ditentukan. Omnibus law menjembatani ide tertentu yang sudah ditentukan tersebut.

“Kalau ada 76 Undang-Undang berarti ada 76 ide gagasan,” jelasnya.

Padahal filosofi yang melandasi banyak Undang-Undang yang diubah oleh metode omnibus bukan tunggal. Omnibus law pada dasarnya hanya menjembatani satu tujuan sehingga ide atau gagasan lainnya menjadi tidak penting.

2. Membatasi Ruang Partisipasi

Kelemahan omnibus law adalah membatasi ruang partisipasi. Dijelaskan, kritik terhadap RUU Cipta Kerja yang disusun dengan metode omnibus law adalah minimnya partisipasi.

Dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah mengatur partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Nah, dalam pembentukan omnibus law ini bertolak belakang dengan demokrasi deliberatif. Pembahasan undang-undang, harusnya kelompok-kelompok terdampak ikut berpartisipasi.

Akan tetapi, inilah kelemahan omnibus law yang menjadikan ruang partisipasi publik dikurangi dan dibatasi. Pemerintah dan DPR mempertimbangkan efisiensi waktu pembahasan, konsekuensinya kelompok yang dilibatkan sangat terbatas.

“Salah satu asas pembentukan peraturan perundang-undangan adalah asas keterbukaan,” jelasnya.

Asas keterbukaan yang seharusnya dianut dalam omnibus law adalah bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.

3. Mengurangi Ketelitian dan Kehati-hatian dalam Penyusunannya

Kelemahan omnibus law adalah telah mengurangi ketelitian dan kehati-hatian dalam proses penyusunan karena dilakukan dalam waktu yang lebih singkat. Tampak pada RUU Cipta Kerja yang masih mengalami beberapa perubahan meskipun DPR dan pemerintah bersikukuh mengatakan itu bukan perubahan signifikan.

Faktanya mengenai kelemahan omnibus law, dijelaskan benar-benar masih ada kesalahan akibat kurang hati-hati dan kurang teliti selama proses pembahasan. Ada pasal yang awalnya diumumkan sudah didrop ternyata masih ada ketika disetujui bersama.

“… ada pula yang salah ketik, dan salah tanda baca,” dijelaskan.

4. Potensi Melampaui Ketentuan dalam Konstitusi

Kelemahan omnibus law adalah ada potensi melampaui ketentuan dalam konstitusi. Persoalan yang sebenarnya muncul adalah potensi melampaui ketentuan dalam konstitusi sebagai akibat keterbatasan partisipasi dan kurangnya kehati-hatian dalam membahas.

“Pengabaian sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi dalam penyusunan RUU Cipta Kerja menjadi contoh nyata kelemahan penyusunan RUU menggunakan metode omnibus,” jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.