Sukses

Pengertian Musyawarah adalah Merumuskan dengan Banyak Pendapat, Simak Penjelasannya

Musyawarah adalah proses perundingan.

Liputan6.com, Jakarta - Apa arti musyawarah? Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan pengertian musyawarah adalah pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah atau perundingan atau perembukan.

Tujuan dari musyawarah adalah mencegah lahirnya keputusan yang merugikan pentingan umum atau rakyat. Di Indonesia dan masyarakat modern, istilah musyawarah adalah memiliki sebutan syuro, rembug desa, kerapatan nagari, dan demokrasi.

Dalam buku berjudul Diskursus Demokrasi Deliberatif di Indonesia oleh Fahrul Muzaqqi, tradisi musyawarah adalah gagasan musyawarah mufakat yang dianggap oleh banyak kalangan merupakan gagasan dan tradisi asli masyarakat Indonesia tidak terlepas dari karakter kolektivistik, gotong royong, tolong menolong.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang pengertian musyawarah, ciri-ciri musyawarah, prinsip musyawarah, manfaat musyawarah, dan tujuan musyawarah, Senin (6/6/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengertian Musyawarah adalah Merumuskan dengan Banyak Pendapat

Memahami musyawarah adalah kegiatan mendiskusikan sesuatu hal untuk mencapai kesepakatan. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan pengertian musyawarah adalah pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah atau perundingan atau perembukan.

Dalam buku berjudul Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas X Sekolah Mengengah Atas oleh Abdulkarim, dijelaskan secara etimologi pengertian musyawarah adalah berasal dari bahasa Arab “syura” yang artinya mengambil dan mengeluarkan pendapat yang terbaik dengan menghadapkan satu pendapat dengan pendapat yang lain.

“Di Indonesia dan kehidupan modern, istilah musyawarah adalah memiliki sebutan syuro, rembug desa, kerapatan nagari, dan demokrasi,” dijelaskan.

Hal yang sama dijelaskan dalam buku berjudul Diskursus Demokrasi Deliberatif di Indonesia oleh Fahrul Muzaqqi, tradisi musyawarah adalah gagasan musyawarah mufakat yang dianggap oleh banyak kalangan merupakan gagasan dan tradisi asli masyarakat Indonesia tidak terlepas dari karakter kolektivistik, gotong royong, tolong menolong.

Pengertian musyawarah adalah bagian dari cara merumuskan sesuatu dari pendapat banyak orang. Maksud dari pengertian musyawarah tersebut, pengambilan keputusan tidak harus dari kemenangan suara paling banyak, akan tetapi diputuskan berdasarkan kebulatan pendapat yang didiskusikan dalam musyawarah.

Dalam buku berjudul PKn Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 2 oleh M. Masan dan Rachmat, dijelaskan pula konsep sederhana dari pengertian musyawarah adalah kegiatan membicarakan hal bersama-sama. Lalu apa tujuan dari musyawarah itu?

Tujuan dari dilakukannya musyawarah diungkap dalam penelitian yang dipublikasikan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, mengutip Tahir Azhary merupakan bagian dari prinsip konstitusional dalam monokrasi Islam yang wajib dilaksanakan dalam suatu pemerintahan dengan tujuan untuk mencegah lahirnya keputusan yang merugikan pentingan umum atau rakyat.

3 dari 3 halaman

Ciri-Ciri, Prinsip, Manfaat, dan Tujuan Musyawarah

Apabila sudah memahami pengertian musyawarah adalah bagian dari cara merumuskan sesuatu hal dengan pendapat banyak orang, kemudian pahami ciri-ciri, prinsip, manfaat, dan tujuan musyawarah yang sesungguhnya.

Ini penjelasannya yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber.

Ciri-Ciri Musyawarah:

1. Ciri-ciri musyawarah adalah dilakukan berdasarkan atas kepentingan bersama.

2. Ciri-ciri musyawarah adalah hasil keputusan musyawarah dapat diterima dengan akal sehat dan sesuai hati nurani.

3. Ciri-ciri musyawarah adalah pendapat yang diusulkan dalam musyawarah mudah dipahami dan tidak memberatkan anggota musyawarah.

4. Ciri-ciri musyawarah adalah mengutamakan pertimbangan moral dan bersumber dari hati nurani yang luhur.

Prinsip Musyawarah:

1. Prinsip musyawarah adalah bersumber pada paham sila keempat Pancasila.

2. Prinsip musyawarah adalah pada setiap keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila serta UUD 1945.

3. Prinsip musyawarah adalah setiap peserta musyawarah mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam mengeluarkan pendapat.

4. Prinsip musyawarah adalah setiap keputusan, baik sebagai hasil mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak harus diterima dan dilaksanakan.

5. Prinsip musyawarah adalah apabila cara musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai dan telah diupayakan berkali-kali, maka dapat digunakan cara lain yaitu dengan pengambilan suara terbanyak (voting).

Manfaat Musyawarah:

1. Manfaat musyawarah adalah melatih untuk mengemukakan pendapat.

2. Manfaat musyawarah adalah solusi masalah dapat segera terpecahkan.

3. Manfaat musyawarah adalah keputusan yang dihasilkan mempunyai nilai keadilan.

4. Manfaat musyawarah adalah hasil keputusan yang diambil menguntungkan semua pihak.

5. Manfaat musyawarah adalah dapat menyatukan pendapat yang berbeda.

6. Manfaat musyawarah adalah adanya kebersamaan atau mampu menciptakan kebersamaan.

7. Manfaat musyawarah adalah dapat mengambil kesimpulan yang benar.

8. Manfaat musyawarah adalah mampu mencari kebenaran dan menjaga diri dari kekeliruan.

9. Manfaat musyawarah adalah mampu menghindari celaan.

10. Manfaat musyawarah adalah menciptakan sebuah stabilitas emosi.

Tujuan Musyawarah:

1. Kesepakatan Bersama

Tujuan musyawarah adalah mendapatkan kesepakatan bersama sehingga keputusan akhir yang diambil dalam musyawarah dapat diterima dan dilaksanakan oleh semua anggota dengan penuh rasa tanggung jawab.

2. Menyelesaikan Kesulitan

Tujuan musyawarah adalah menyelesaikan kesulitan dan memberikan kesempatan untuk melihat masalah dari berbagai sudut pandang sehingga keputusan yang dihasilkan sesuai persepsi dan standar anggota musyawarah.

Keputusan yang diambil dengan musyawarah akan lebih berbobot karena di dalamnya terdapat pemikiran, pendapat, dan ilmu dari para anggotanya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.