Sukses

4 Fakta Johnny Depp Menang di Persidangan Atas Amber Heard, Akui Hidupnya Kembali

Johnny Depp dinyatakan menang di kasus pencemaran nama baiknya.

Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus pencemaran nama baik yang menyeret aktor kawakan Johnny Depp dan mantan istri, Amber Heard, akhirnya telah diputuskan. Bintang film aktor Pirates of The Caribbean itu dinyatakan menang dari kasus pencemaran nama baik atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga. 

Sebelumnya persidangan yang pertama kali digelar pada 11 April 2022 itu sempat mencuri perhatian warga dunia. Bahkan banyak masyarakat yang turut berempati atas kasus tersebut. Sidang dimulai berawal dari gugatan Depp terhadap Amber Heard.

Bukan hanya jalan sidangnya saja yang manrik perhatian, hadirnya banyak saksi dan nama terkenal yang ikut terseret di dalamnya juga menjadi buah bibir. Seperti Kate Moss yang hadir sebagai saksi, presiden DC, Walter Hamada hingga Elon Musk yang ikut disebut-sebut dalam sidang sebagai mantan kekasih Amber Heard.

Kemenangan Johnny Depp oleh para juri di pengadilan membuat ia berhak mendapatkan ganti rugi lebih dari US$ 10 juta. Dalam kesempatan itu aktor berusia 58 tahun itu mengakui lega usai ungkap kebenaran.

Berikut ini Liputan6.com rangkum 5 fakta kemenangan Johnny Depp di persidangannya atas Amber Heard yang dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (2/6/2022).

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Johnny Depp Dinyatakan Menang

Aktor Hollywood Johnny Depp menyambut baik putusan dari kasus pencemaran nama baik atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga yang diperebutkan dengan mantan istrinya, Amber Heard.

Keputusan juri pengadilan di Fairfax County Circuit Courthouse, Virginia pada Kamis (2/6/2022) itu menyatakan dan menegaskan posisi Johnny Depp bahwa Amber Heard berbohong. 

"Juri memberi saya kehidupan kembali," kata Depp dalam sebuah pernyataan setelah juri memberinya ganti rugi $15 juta dan hanya $2 juta untuk Heard.

 

 

3 dari 5 halaman

2. Amber Heard Ganti Rugi Rp218 Miliar

Pencemaran nama Baik yang dilakukan Amber Heard tersebut dilakukan melalui op-ed yang diterbitkan di Washington Post 2018 lalu. Heard menyebut dirinya sebagai figur publik yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga.

Meski aktris Aquaman itu tidak menyebutkan nama Johnny Depp dalam tulisannya, juri sepakat jika tulisan tersebut mengarah ke aktor Pirates of the Caribbean tersebut. Atas hal itu, Amber Heard harus membayar ganti rugi sebesar US$15 juta atau setara dengan Rp218 miliar.

4 dari 5 halaman

3. Johnny Depp Ganti Rugi Rp29 Miliar

Meski dinyatakan menang oleh juri persidangan di Virginia, Johnny Depp juga harus membayar ganti rugi. Aktor itu harus ganti rugi kepada Amber Heard sebesar US$2 juta atau setara Rp29 miliar.

Sebelumnya Depp menggugat Amber Heard sebesar US$50 juta karena dianggap telah mencoreng namanya dan membuat ia didepak dari banyak proyek, termasuk Pirates of the Caribbean. Sang mantan istri lantas gugat balik sebesar $100 juta atau senilai Rp1,45 triliun.

 

Ganti rugi tersebut harus dibayarkan karena Amber Heard juga melakukan gugatan balik melawan Depp atas pernyataan pengacara Depp, Adam Waldman.

5 dari 5 halaman

4. Hidupnya Kembali

Setelah dinyatakan menang, Depp berkata para juri telah memberikan kembali hidupnya. Ia mengenang ketika kasus ini muncul enam tahun lalu. Saat itu, beredar kabar mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan Johnny Depp yang mencoreng namanya sebagai aktor.

"Enam tahun lalu, hidup saya, hidup anak-anak saya, hidup orang-orang yang dekat dengan saya, juga orang-orang yang bertahun-tahun telah mendukung dan percaya pada saya telah berubah selamanya," tulis Johnny Depp dalam sebuah pesan di Instagram.

"Saya harap perjuanganku untuk mendapatkan kebenaran akan menolong orang-orang lain, laki-laki atau perempuan, yang mendapati dirinya di situasi saya, dan mereka yang mendukung mereka agar tidak pernah menyerah," lanjutnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.