Sukses

Pengertian Disabilitas adalah Manusia dengan Keterbatasan, Pahami Jenis, Asas, dan Haknya

Disabilitas adalah orang normal yang hidup dengan keterbatasan.

Liputan6.com, Jakarta - Apa arti disabilitas? Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan pengertian disabilitas adalah keadaan tidak mampu melakukan hal-hal dengan cara yang biasa. 

Pengertian disabilitas adalah manusia dengan kemampuan terbatas atau berbeda. Istilah disabilitas adalah berasal dari serapan bahasa Inggris different ability yang artinya manusia memiliki kemampuan yang berbeda.

Dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dijelaskan pengertian disabilitas adalah kelompok masyarakat rentan yang berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang pengertian disabilitas, jenis-jenis penyandang disabilitas, asas disabilitas, dan hak-hak penyandang disabilitas, Jumat (27/5/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengertian Disabilitas adalah Manusia dengan Kemampuan Berbeda

Memahami disabilitas adalah orang normal yang hidup dengan keterbatasan. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan pengertian disabilitas adalah keadaan tidak mampu melakukan hal-hal dengan cara yang biasa.

“Pengertian disabilitas adalah keadaan (seperti sakit atau cedera) yang merusak atau membatasi kemampuan mental dan fisik seseorang,” dijelaskan lebih mendalam.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KEMENPPPA), menjelaskan istilah disabilitas adalah berasal dari serapan bahasa Inggris different ability yang artinya manusia memiliki kemampuan yang berbeda.

Pada setiap kementerian, istilah disabilitas adalah disebut dengan cara berbeda-beda. Dijelaskan, Kementerian Sosial menyebut istilah disabilitas adalah penyandang cacat.

Kemudian Kementerian Pendidikan Nasional menyebut istilah disabilitas adalah berkebutuhan khusus, dan Kementerian Kesehatan menyebut istilah disabilitas adalah penderita cacat.

Pengertian disabilitas adalah orang normal dengan kemampuan terbatas pun diungkap dalam Undang-Undang (UU) yang berlaku dan pernah berlaku di Indonesia.

Ini pengertian disabilitas dalam UU:

1. Pengertian Disabilitas Menurut Resolusi PBB Nomor 61/106 tanggal 13 Desember 2006

Pengertian disabilitas adalah setiap orang yang tidak mampu menjamin oleh dirinya sendiri, seluruh atau sebagian, kebutuhan individual normal dan/atau kehidupan sosial, sebagai hasil dari kecacatan mereka, baik yang bersifat bawaan maupun tidak, dalam hal kemampuan fisik atau mentalnya.

2. Pengertian Disabilitas Menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Pengertian disabilitas adalah kelompok masyarakat rentan yang berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.

3. Pengertian Disabilitas Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial

Pengertian disabilitas adalah digolongkan sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial.

4. Pengertian Disabilitas Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat

Pengertian disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat menganggu atau merupakan rintangan dan hamabatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari, penyandang cacat fisik; penyandang cacat mental; penyandang cacat fisik dan mental.

5. Pengertian Disabilitas Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Pengertian disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

3 dari 4 halaman

Jenis-Jenis Penyandang Disabilitas dan Derajat Keparahannya

Ada tiga jenis penyandang disabilitas yang perlu dipahami. Hal ini diungkap dalam Undang-Undang nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, Penyandang Disabilitas.

Apa saja jenis-jenis penyandang disabilitas tersebut? Ini penjelasannya:

1. Jenis Penyandang Disabilitas dengan Cacat Fisik

Cacat fisik adalah jenis penyandang disabilitas yang berhubungan atau mengakibatkan gangguan pada fungsi tubuh, seperti gerak tubuh, penglihatan, pendengaran, dan kemampuan berbicara.

Cacat fisik antara lain:

a) cacat kaki,

b) cacat punggung,

c) cacat tangan,

d) cacat jari,

e) cacat leher,

f) cacat netra,

g) cacat rungu,

h) cacat wicara,

i) cacat raba (rasa), dan

j) cacat pembawaan.

Cacat tubuh atau tuna daksa berasal dari kata tuna yang berarati rugi atau kurang, sedangkan daksa berarti tubuh. Jadi tuna daksa ditujukan bagi mereka yang memiliki anggota tubuh tidak sempurna.

Cacat tubuh dapat digolongkan sebagai berikut:

Menurut sebab cacat adalah cacat sejak lahir, disebabkan oleh penyakit, disebabkan kecelakaan, dan disebabkan oleh perang.

Menurut jenis cacatnya adalah putus (amputasi) tungkai dan lengan; cacat tulang, sendi, dan otot pada tungkai dan lengan; cacat tulang punggung; celebral palsy; cacat lain yang termasuk pada cacat tubuh orthopedi; paraplegia.

2. Jenis Penyandang Disabilitas dengan Cacat Mental

Cacat mental adalah jenis penyandang disabilitas dengan kelainan mental dan atau tingkah laku, baik cacat bawaan maupun akibat dari penyakit, antara lain:

a) retardasi mental,

b) gangguan psikiatrik fungsional,

c) alkoholisme,

d) gangguan mental organik dan epilepsi.

3. Jenis Penyandang Disabilitas dengan Cacat Ganda atau Cacat Fisik dan Mental

Cacat ganda adalah jenis penyandang disabilitas dnegan keadaan seseorang yang menyandang dua jenis kecacatan sekaligus. Apabila yang cacat adalah keduanya maka akan sangat mengganggu penyandang cacatnya.

Lalu bagaimana dengan derajat kecacatannya? Ini penjelasan derajat kecacatan penyandang disabilitas dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 104/MENKES/PER/II/1999 tentang Rehabilitasi Medik pada Pasal 7:

1. Derajat Cacat 1

Mampu melaksanakan aktivitas atau mempertahankan sikap dengan kesulitan. 

2. Derajat Cacat 2

Mampu melaksanakan kegiatan atau mempertahankan sikap dengan bantuan alat bantu. 

3. Derajat Cacat 3

Dalam melaksanakan aktivitas, sebagian memerlukan bantuan orang lain dengan atau tanpa alat bantu. 

4. Derajat Cacat 4

Dalam melaksanakan aktivitas tergantung penuh terhadap pengawasan orang lain.

5. Derajat Cacat 5

Tidak mampu melakukan aktivitas tanpa bantuan penuh orang lain dan tersedianya lingkungan khusus.

6. Derajat Cacat 6

Tidak mampu penuh melaksanakan kegiatan sehari-hari meskipun dibantu penuh orang lain. 

4 dari 4 halaman

Asas dan Hak Penyandang Disabilitas

Ada empat asas yang menjamin kehidupan penyandang disabilitas. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KEMENPPPA), menjelaskan asas penyandang disabilitas dengan mengutip Rahayu (2013).

Ini penjelasan asas penyandang disabilitas:

1. Asas Kemudahan

Asas penyandang disabilitas adalah kemudahan bagi setiap orang dapat mencapai semua tempat atau bangunan yang bersifat umum dalam suatu lingkungan.

2. Asas Kegunaan

Asas penyandang disabilitas adalah kegunaan bagi semua orang dapat mempergunakan semua tempat atau bangunan yang bersifat umum dalam suatu lingkungan.

3. Asas Keselamatan

Asas penyandang disabilitas adalah keselamatan bagi setiap bangunan dalam suatu lingkungan terbangun harus memperhatikan keselamatan bagi semua orang termasuk disabilitas.

4. Asas Kemandirian

Asas penyandang disabilitas adalah kemandirian bagi setiap orang harus bisa mencapai dan masuk untuk mempergunakan semua tempat atau bangunan dalam suatu lingkungan dengan tanpa membutuhkan bantuan orang lain.

Selain memiliki asas, penyandang disabilitas pun memiliki hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.

Ini penjelasan hak penyandang disabilitas:

1. Hak penyandang disabilitas adalah pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. 

2. Hak penyandang disabilitas adalah pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya. 

3. Hak penyandang disabilitas adalah perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan dan menikmati hasil-hasilnya

4. Hak penyandang disabilitas adalah aksesibilitas dalam rangka kemandiriannya. 

5. Hak penyandang disabilitas adalah rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial. 

6. Hak penyandang disabilitas adalah adanya hak yang sama untuk menumbuh kembangkan bakat, kemampuan, dan kehidupan sosialnya, terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.