Sukses

Cara Daftar Bantuan UMKM 2022, Simak Syarat, Kriteria, dan Mengeceknya

Cara daftar bantuan UMKM dilakukan ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Republik Indonesia secara berkala akan memberikan bantuan kepada sektor Usaha Mikro Kelas Menengah (UMKM) untuk pemulihan ekonomi. Bagaimana cara daftar bantuan UMKM 2022? 

Memahami cara daftar bantuan UMKM 2022 ini sama dengan cara daftar bantuan UMKM pada tahun-tahun sebelumnya (2020-2021). Ini termasuk persyaratan dan kriteria penerima pelaku usaha yang harus dipenuhi.

Cara daftar bantuan UMKM 2022 dilakukan dengan mendaftarkan diri kepada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) masing-masing kabupaten. Lalu cara cek bantuan UMKM 2022 ini bisa dilakukan melalui pihak Bank BRI di eform.bri.co.id.

Berikut Liputan6.com ulas cara daftar bantuan UMKM, syarat, kriteria, dan cara mengeceknya, Kamis (19/5/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Cara Daftar Bantuan UMKM 2022

Memahami cara daftar bantuan UMKM 2022 sama dengan cara daftar bantuan UMKM tahun-tahun sebelumnya. Pelaku usaha harus mengusulkan diri secara mandiri kepada dinas terkait, kemudian melakukan pengecekan melalui Bank BRI.

Begini cara daftar bantuan UMKM 2022 kepada dinas terkait secara mandiri:

1. Cara daftar bantuan UMKM harus mengusulkan diri kepada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

2. Cara daftar bantuan UMKM bagi pelaku usaha, wajib menyiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan untuk kelengkapan administrasi. Apa saja syarat cara daftar bantuan UMKM?

- Nomor Induk kependudukan sesuai KTP Elektronik

- Nomor kartu keluarga

- Nama lengkap

- Alamat sesuai KTP

- Bidang usaha

- Nomor telepon

3. Cara daftar bantuan UMKM selanjutnya, bagi pelaku usaha wajib mengisi formulir data diri yang disediakan oleh dinas terkait.

4. Cara daftar bantuan UMKM pada tahap ini, proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga.

5. Jika memenuhi syarat dan sudah terdaftar, maka sebagai pelaku usaha mikro akan mendapatkan SMS dari BNI dan BRI untuk mencairkan bantuan UMKM.

5. Cara daftar bantuan UMKM terakhir, atau jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM sudah diterima, maka pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM. 

 

3 dari 4 halaman

Cara Cek Bantuan UMKM 2022

Apabila sudah menyelesaikan cara daftar bantuan UMKM 2022, pahami pula cara cek bantuan UMKM 2022 yang sama dengan cara cek bantuan UMKM pada tahun-tahun sebelumnya.

Proses cara cek bantuan UMKM 2022 ini bisa dilakukan melalui pihak Bank BRI di eform.bri.co.id. Bagaimana cara cek bantuan UMKM 2022 tersebut?

1. Cara cek bantuan UMKM, siapkan koneksi internet yang stabil untuk mengunjungi laman eform.bri.co.id melalui ponsel atau laptop atau komputer.

2. Apabila sudah berhasil masuk ke halaman BRI, masukkan nomor KTP atau NIK (Nomor Induk Kependudukan).

3. Kemudian cara cek bantuan UMKM, masukkan KODE VERIFIKASI sesuai yang tertera pada layar dan klik PROSES INQUIRY.

4. Pada tahap ini, cara cek bantuan UMKM sudah selesai artinya pelaku usaha sudah bisa mengetahui pemberitahuan apakah termasuk penerima bantuan UMKM atau bukan penerima bantuan UMKM.

Perhatikan baik-baik, ada kriteria khusus pelaku usaha UMKM bisa menerima bantuan UMKM. Apa saja?

1. Kriteria penerima bantuan UMKM adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Kriteria penerima bantuan UMKM adalah mempunyai E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).

3. Kriteria penerima bantuan UMKM adalah mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan adanya surat usulan calon penerima dari BPUM.

4. Kriteria penerima bantuan UMKM adalah tidak sedang menerima bantuan sosial lain.

5. Kriteria penerima bantuan UMKM adalah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia, BUMN, atau BUMD.

 

4 dari 4 halaman

Jenis-Jenis UMKM

1. Usaha Mikro

Usaha mikro UMKM adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU tersebut.

Penjualan atau omzet dari usaha mikro dalam setahun paling banyak Rp 300 juta dan jumlah aset bisnisnya maksimal Rp 50 juta (di luar aset tanah dan bangunan).

Tak jarang dalam pengelolaan, keuangan usaha mikro masih tercampur dengan keuangan pribadi pemiliknya. Contoh UMKM mikro adalah pedagang kecil di pasar, usaha pangkas rambut, pedangan asongan, dan sebagainya.

2. Usaha Kecil

Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai.

Atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil yang dimaksud dalam UU tersebut. Arti UMKM kategori usaha kecil yakni memiliki kekayaan bersih antara Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta, lalu penjualan per tahun antara Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar.

Pengelolaan keuangan usaha kecil juga sudah lebih profesional ketimbang usaha mikro. Contoh UMKM kecil adalah usaha binatu, restoran kecil, bengkel motor, katering, usaha fotocopy, dan sebagainya.

3. Usaha Menengah

Sementara usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai.

Atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UU tersebut.

Kekayaan bersih usaha menengah di luar tanah dan bangunan sudah mencapai di atas Rp 500 juta per tahun (apa itu UMKM). Usaha menengah atau menengah UMKM adalah juga memiliki kriteria omzet penjualan sebesar lebih dari Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar per tahun.

Selain pengelolaan keuangan yang sudah terpisah, usaha menengah juga sudah memiliki legalitas. Contoh UMKM menengah adalah perusahaan pembuat roti skala rumahan, restoran besar, hingga toko bangunan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.