Sukses

Aturan yang Dilonggarkan Selain Melepas Masker, Ini Penjelasan Ahli

Masyarakat Indonesia resmi boleh melepas masker di ruangan terbuka mulai 18 Mei 2022.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Republik Indonesia mulai 18 Mei 2022 menerapkan pelonggaran aturan, dengan memperbolehkan melepas masker bagi masyarakat yang melakukan aktivitas di ruangan terbuka.

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka, tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi)  melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Selain melepas masker di ruangan terbuka, kini pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes swab antigen dan PCR.

Kemudian ditambahkan, aturan yang dilonggarkan selain melepas masker adalah memakai masker kini hanya wajib bagi masyarakat yang melakukan aktivitas di ruang tertutup, lansia, masyarakat dengan komorbid, serta masyarakat yang sakit batuk dan pilek.

Lalu bagaimana aturan lengkap dan pendapat para ahli mengenai pelonggaran aturan ini? Berikut Liputan6.com ulas aturan yang dilonggarkan selain memakai masker beserta tanggapan para ahli, Rabu (18/5/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aturan yang Dilonggarkan Selain Melepas Masker

1. Melepas Masker di Ruangan Terbuka

Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya pada 17 Mei 2022 secara resmi telah memperbolehkan masyarakat melepas masker di ruangan terbuka atau luar ruangan.

Gayung bersambut, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin melengkapi penjelasan Jokowi tersebut, bahwa aturan yang dilonggarkan seperti melepas masker adalah awal transisi pandemi COVID-19 menuju fase endemi COVID-19.

"Itu merupakan salah satu bagian dari program transisi bertahap dari pandemi menuju endemi," kata Menkes dalam konferensi pers daring, pada Selasa (17/5/2022).

Menkes Budi mengingatkan, faktor penting dalam masa transisi tidak hanya data saintifik melainkan juga kesadaran masyarakat untuk bertanggungjawab pada kesehatan diri masing-masing.

Meski demikian, Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman mengimbau mengenai aturan yang dilonggarkan seperti melepas masker baiknya tidak menjadi sebuah euforia. Hal ini mengingat tidak setiap kondisi ruangan terbuka berarti aman dari penularan COVID-19.

"Harus diingat kondisi kita belum cukup aman dalam melakukan pelonggaran dalam hal pembebasan masker. Jadi, harus benar-benar dikendalikan secara terukur," kata Dicky kepada Health Liputan6.com.

2. Bebas Tes Swab Antigen dan Swab PCR dengan Vaksin Lengkap

Pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri kini sudah bebas atau tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes swab antigen dan tes swab PCR (Polymerase Chain Reaction). Masyarakat yang berhak menerima pelonggaran bebas tes swab adalah mereka yang sudah mendapat vaksinasi COVID-19 dosis lengkap maupun dosis Booster.

Aturan yang dilonggarkan selain melepas masker ini disampaikan Presiden Jokowi dalam kesempatan yang sama.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah dapat dosis lengkap tidak perlu lagi melakukan tes PCR maupun antigen," jelas Jokowi.

Sejalan dengan aturan yang dilonggarkan selain melepas masker ini, seorang ahli Epidemologi Prof. Pandu Riono tetap menganjurkan tes COVID-19 dilakukan pada pelaku perjalanan yang belum menerima vaksin Booster COVID-19 karena hasil antibodi tinggi hanya pada yang sudah Booster.

“Ingat, hasil survei mengindikasikan kadar rata2 antibodi yg tertinggi hanya pd yg sudah dibooster. Terbukti mudik tetap aman, tak ada lonjakan,” tulis Pandu melalui akun Twitter pribadinya @drpriono1, pada Rabu (18/5/2022).

3 dari 3 halaman

Aturan yang Dilonggarkan Selain Melepas Masker Selanjutnya

3. Memakai Masker Wajib Hanya di Ruangan Tertutup

Sejalan dengan dilonggarkannya aturan melepas masker di ruangan terbuka, Presiden Jokowi tetap mengimbau masyarakat tetap mengenakan masker di ruangan tertutup dan padat, seperti transportasi umum.

Memakai masker wajib hanya di ruangan tertutup dan padat ini termasuk aturan yang dilonggarkan selain melepas masker. Mengingat aturan sebelumnya, di ruang terbuka dan tertutup masyarakat wajib memakai masker.

Sejalan dengan aturan yang dilonggarkan ini, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) 18/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

- Penggunaan masker yang direkomendasikan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

- Tetap mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang sudah disediakan atau tidak sembarangan.

- Masyarakat masih wajib mencuci tangan secara berkala dengan sabun atau hand sanitizer.

- Tetap diwajibkan menjaga jarak minimal 1.5 meter di tempat yang berkerumun atau padat atau di ruang tertutup.

- Di ruangan tertutup seperti transportasi umum, diimbau untuk tidak berbicara satu maupun dua arah (melalui telepon maupun secara langsung).

4. Memakai Masker Wajib Hanya bagi Masyarakat Rentan

Presiden Jokowi menegaskan aturan yang dilonggarkan selain melepas masker adalah kini kelompok rentan seperti lansia dan berkomorbid yang diwajibkan memakai masker di ruangan terbuka maupun tertutup.

"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas," ujar Jokowi. 

Kelompok yang masih wajib menggunakan masker tidak hanya berlaku bagi kelompok rentan seperti lansia dan memiliki komorbid, melainkan bagi individu yang tengah batuk atau pilek. 

"Dan juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," lanjut Jokowi.

Sejalan dengan aturan yang dilonggarkan selain melepas masker ini, sekali lagi seorang ahli Epidemologi Prof. Pandu Riono tetap menganjurkan masyarakat tetap mengenakan masker ketika beraktivitas di mana pun karena penularan masih terjadi dan virus masih berpotensi melakukan mutasi.

"Penularan masih terjadi, virus masih potensial bermutasi. Ingat pesan ibu, pencegahan dengan pakai masker itu lebih baik," tulis Pandu melalui akun Twitter pribadinya @drpriono1, pada Rabu (18/5/2022).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.