Sukses

Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah dan Hukum Jika Telat Membayarnya

Waktu utama membayar zakat fitrah adalah saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri.

Liputan6.com, Jakarta Jelang Labaran Idul Fitri, tidak sedikit umat Islam yang belum menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah. Waktu pelaksanaan zakat fitrah telah diterangkan Rasulullah SAW dalam haditsnya.  Umat muslim dianjurkan untuk segera membayar zakat fitrah, terutama di waktu terbaik untuk membayarkannya. Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dilakukan oleh seluruh umat Muslim, baik itu laki-laki mapun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda, bahkan bayi yang lahir di akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam pun wajib melakukannya.

Hal ini menjadi penting karena pembayaran zakat fitrah harus diperhatikan agar ketika membayar kewajiban tak melewati batas waktu yang ditentukan dalam syariat. Jika terlewat, maka dinilai haram. Lantas kapan waktu membayar zakat yang tepat?

Berikut Liputan6.com ulas mengenai waktu terbaik membayar zakat fitrah dan hukumnya apabila telat membayar, yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Sabtu (30/4/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Perintah Menunaikan Zakat Fitrah

Perintah menunaikan zakat fitrah ini pada surah Al Baqarah ayat 110:

"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala-Nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan."

Perintah zakat fitrah juga disampaikan dalam hadis yang berbunyi:

Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bari orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat id maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat id maka hanya menjadi sedekah biasa.” (HR. Abu Daud, Ad Daruquthni dan dishahihkan Al Albani)

Dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin. Beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum masyarakat berangkat sholat id.” (HR. Bukhari).

3 dari 5 halaman

Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah

Dikutip dari situs Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berikut hadits tentang waktu yang tepat untuk membayar zakat,

"Telah menceritakan kepada kami (Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza' Al Madani), telah menceritakan kepadaku (Abdullah bin Nafi' As Sha`igh) dari (Ibnu Abu Zannad) dari (Musa bin Uqbah) dari (Nafi') dari (Ibnu Umar) bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat salat) pada hari raya Idulfitri. Abu 'Isa berkata, ini merupakan hadis hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat sholat." (HR Tirmidzi).

Pada hadis tersebut, dikatakan bahwa zakat fitrah sebaiknya dilaksanakan sebelum waktu sholat Idul Fitri. Walaupun demikian, ada baiknya juga melaksanakan zakat fitrah sebelum Hari Raya agar kewajiban anda terpenuhi lebih cepat.

Begitupun pada sejarah perintah waktu membayar zakat fitrah, maka waktu yang disarankan adalah saat matahari terbenam bersamaan dengan malam takbir Hari Raya Idul Fitri. Idul Fitri merupakan hari kemenangan bagi umat Muslim. Oleh karena itu, anda harus menyenangkan fakir miskin dan anak yatim dengan memberikan zakat ini.

Berikut ini ada beberapa uraian waktu membayar zakat fitrah yang tepat, yaitu:

1. Waktu wajib, yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri.

2. Waktu sunnah, yakni sholat Subuh dan sebelum sholat Idul Fitri dilakukan.

3. Waktu mubah, yakni pada awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan.

4. Waktu makruh, yakni setelah sholat Idul Fitri tetapi saat sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri.

5. Waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri.

Dari 5 poin tersebut, praktis waktu yang paling utama dalam mengeluarkan zakat fitrah adalah waktu wajib yang dijelaskan pada poin pertama. Artinya, waktu utama membayar zakat fitrah adalah saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri.

4 dari 5 halaman

Hukum Telat Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah berguna untuk mensucikan harta kita dan sebagai bentuk berbagi terhadap sesama manusia di hari raya. Seseorang yang tidak membayar zakat fitrah hingga akhir batas waktu tanpa alasan jelas maka hukumnya adalah haram. Seperti yang dijelaskan pada hadis berikut ini:

“Siapa saja yang menunda pembayaran zakat fitrah hingga hari Id selesai, maka ia berdosa dan wajib menunaikannya segera bila ia menundanya tanpa uzur. Lain halnya dengan Imam Zarkasyi yang berpandangan serupa Al-Adzrai di mana keduanya mewajibkan qadha zakat fitrah segera secara mutlak (karena uzur atau tanpa uzur) dengan memandang pada kaitan zakat fitrah dan hak adami,” (Lihat Muhammad Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2003 M/1424 H, juz III, halaman 111-112).

Dari penjelasan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah diharapkan segera bisa dibayarkan. Supaya kita mendapatkan pahala dari Allah SWT.

5 dari 5 halaman

Jumlah Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan

Setelah mengetahui waktu membayar zakat fitrah, adapun jumlah zakat fitrah yang perlu dikeluarkan. Jenis zakat yang dikeluarkan sesuai dengan makanan pokok dan di Indonesia sendiri makanan pokoknya adalah beras.

Oleh karena itu, bagi setiap balita hingga orang dewasa yang memiliki kewajiban membayar zakat, sebaiknya mengeluarkan zakat sebesar 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras. Bisa juga digantikan dengan uang, yang disesuaikan dengan harga dari 2,5 kilogram beras tersebut. Selanjutnya, anda bisa menyalurkan zakat fitrah tersebut kepada masjid terdekat atau kepada lembaga amil zakat yang terpercaya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.