Sukses

Putra Siregar dan Rico Valentino Ditangkap Kasus Pengeroyokan, Ini 4 Faktanya

Putra Siregar dan Rico Valentino terancam 5 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha serta artis, Putra Siregar dan Rico Valentino diketahui diamankan oleh pihak kepolisian. Putra Siregar dan Rico Valentino sendiri diketahui diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan usai terlibat dalam kasus pengeroyokan.

Penahanan terhadap pengusaha gerai ponsel dan artis ini juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Dalam keterangannya pada Selasa (12/4/2022) ia menyebut jika keduanya telah ditahan.

Penahanan bos gerai ponsel, Putra Siregar ini pun langsung mencuri perhatian banyak netizen. Pasalnya, meski telah ditahan akun Instagram pribadinya diketahui masih aktif. Keduanya pun ditangkap setelah terlibat dalam pengeroyokan yang terjadi di sebuah kafe yang berada di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022 lalu.

Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, berikut ini beberapa fakta terkait penangkapan Putra Siregar dan Rico Valentino atas kasus pengeroyokan, Rabu (13/4/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Terlibat kasus penganiayaan

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebutkan jika Putra Siregar dan Rico Valentino diamankan terkait dengan kasus pengeroyokan. Bahkan, keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

"Sudah-sudah (tersangka). Sementara dua tapi kalau dalam prosesnya berkembang nanti disampaikan lagi," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).

3 dari 5 halaman

2. Kronologi penganiayaan

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (13/4/2022) Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto juga turut menerangkan mengenai kronologi terjadinya penganiayaan yang melibatkan Putra Siregar serta Rico Valentino di Code Cafe Jalan Senopati Raya Kebayoran Baru Jaksel pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 WIB.

Budhi menyebutkan jika saat melakukan pendalaman Putra Siregar dan Rico Valentino datang ke kafe tersebut untuk menghadiri sebuah acara ulang tahun. Sedangkan korban, MNA berada dalam kafe tapi tidak mengikuti acara ulang tahun.

"Kami dalami apakah mereka saling kenal atau tidak karena mereka berbeda meja, datangnya pun acaranya berbeda. Kalau RV dan PS datang untuk hadir ke acara ulang tahun yang memang ngundang mereka untuk hadir di tempat itu sedangkan MNA memang datang tidak dalam acara ulang tahun tersebut," ujarnya.

Penganiayaan pun bermula saat adanya seorang wanita dari kelompok Rico dan Putra Siregar yang mendatangi meja MNA. Namun, Rico Valentino yang tidak senang atas tindakan tersebut langsung mendatangi korban.

"RV tidak senang sehingga mendatangi korban MNA. Kemudian melakukan pemukulan terhadap korban MNA. Kemudian tersangka PS juga ikut bersama-sama disitu dengan dia menendang dan mendorong MNA," lanjutnya.

4 dari 5 halaman

3. Adanya bukti visum dan CCTV

Sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino memang telah dilaporkan ke pihak berwajib oleh seseorang bernama Nuralamsyah. Dalam laporan tersebut, Nuralamsyah juga turut memberikan bukti hasil visum, rekaman CCTV di lokasi kejadian hingga mendatangkan saksi yang juga menjadi korban pengeroyokan.

Namun, rupanya sebelum melakukan pelamoran, Nuralamsyah yang diketahui sebagai korban pernah mengupayakan untuk menyelesaikan kasus dengan cara kekeluargaan. Bahkan, dirinya menunggu itikad baik dari Putra Siregar serta Rico Valentino.

"MNA hanya meminta visum saja dengan harapan pada saat itu kami tanyakan mengapa tidak langsung melapor kepada Polri karena mereka ingin ada jalan damai," ujar Budhi.

5 dari 5 halaman

4. Terancam 5 tahun penjara

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebutkan jika sebelumnya korban telah mencoba berkomunikasi dengan Rico serta Putra Siregar untuk berdamai. Akan tetapi dalam dua minggu tidak mendapatkan kabar, sehingga MNA memilih untuk melaporkannya ke pihak berwajib.

"Sehingga tanggal 16 Maret kasus ini dilaporkan ke Polri secara resmi kemudian kami melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan," paparnya.

Terkait dengan laporan tersebut, Putra Siregar serta Rico Valentino pun dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.