Sukses

Cara Mengisi SPT 1770 SS dengan E-Filling, Paling Lambat 31 Maret 2022

Cara mengisi SPT 1770 SS penting diketahui.

Liputan6.com, Jakarta Cara mengisi SPT 1770 SS penting diketahui. Di tahun ini, batas pelaporan SPT untuk orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2022. Cara mengisi SPT 1770 SS bisa dilakukan secara offline maupun online.

Salah satu jenis SPT yang wajib dilaporkan adalah SPT 1770 SS. SPT 1770 SS adalah SPT yang diperuntukkan bagi pegawai dengan penghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun. SPT 1770 SS termasuk jenis SPT yang paling sederhana.

Cara mengisi SPT 1770 SS secara online dilakukan melalui e-Filing. Cara mengisi SPT 1770 SS dengan e-Filing sangat mudah dan cepat. Anda hanya butuh Efin dan melakukan registrasi di laman DJP Online.

Berikut cara mengisi SPT 1770 SS dengan E-Filing, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (9/3/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Mengenal SPT 1770 SS

SPT 1770SS adalah salah satu jenis formulir SPT wajib pajak pribadi. Formulir SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan pembayaran pajak penghasilan (PPh) setiap tahunnya melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

SPT 1770SS diperuntukkan bagi pegawai dengan penghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun. SPT ini bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60 juta dalam satu tahun.

Dalam pengisiannya formulir ini merupakan yang paling sederhana dikarenakan hanya memindahkan data yang sudah ada dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 ke dalam formulir 1770 SS. Serta mengisikan daftar harta maupun kewajiban sampai akhir tahun tanpa memerlukan perinciannya.

Dokumen yang diperlukan untuk pelaporan adalah bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta dan bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri. Di akhir tahun karyawan harus meminta bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong 1721-A2 untuk pegawai negri sehingga memudahkan untuk mengisi formulir 1770 SS dikarenakan di dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 sudah tertera penghasilan bruto karyawan tersebut selama 1 tahun.

3 dari 6 halaman

Cara mengisi SPT 1770 SS dengan e-filling

Berikut cara mengisi SPT 1770 SS dengan e-filling:

1. Buka laman DJB Online di https://djponline.pajak.go.id.

2. Ketik Nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk “LOGIN” Pilih e-Filing atau e-Form.

3. Pilih e-Filing. Pastikan terus terkoneksi internet selama mengisi SPT melalui e-Filing.

4. Kemudian akan muncul laman baru E-Filing SPT, dan klik “Buat SPT” di bagian pojok kanan atas.

5. Jawab beberapa pertanyaan yang ada. Dari sini Anda akan diarahkan pada jenis SPT yang harus diisi.

4 dari 6 halaman

Cara mengisi SPT 1770 SS dengan e-filling

Berikut cara mengisi SPT 1770 SS dengan e-filling:

6. Klik jenis SPT 1770 SS yang tertera, lalu mulailah mengisi data yang diperlukan.

7. Isi tahun pajak, status SPT dan status pembetulan. Jika Anda baru pertama kali mengisi SPT tahunan pilih status SPT normal. Setelah itu klik berikutnya.

8. Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi rincian pajak penghasilan. Isi rincian nominal pajak sesuai dengan bukti potong pajak yang dimiliki. Klik berikutnya.

9. Selanjutnya, isi pajak final. Di sini Anda akan diminta mengisi penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (jika ada).

Misal jika Anda mendapat hadiah undian sebesar Rp1 juta diisi pada pasar pengenaan pajak. Hadian sudah dipotong PPh Final 25% (Rp250 ribu) diisi pada bagian pajak penghasilan terutang. Sementara bagian penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak adalah jenis pajak seperti warisan. Jika tidak ada, Anda bisa mengosongi kolom ini.

10. Klik berikutnya, setelah ini Anda diminta untuk mengisi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban yang dimiliki. Misal rumah, perabotan, kendaraan, dan sisa kredit.

5 dari 6 halaman

Cara mengisi SPT 1770 SS dengan e-filling

Berikut cara mengisi SPT 1770 SS dengan e-filling:

11. Setelah selesai, klik berikutnya. Di tahap selanjutnya, isi pernyataan dengan mencentang kolom setuju. Klik berikutnya.

12. Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”).

13. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui nomor telepon yang terdaftar.

14. Setelah itu masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi” lalu Klik “Kirim SPT.” SPT sudah terkirim.

15. Segera buka email, san Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.

6 dari 6 halaman

Cara mengurus EFIN yang lupa

EFIN merupakan kode yang bisa digunakan untuk mengisi SPT di tahun selanjutnya. Jika di tahun sebelumnya Anda sudah memiliki EFIN dan Anda lupa EFIN tersebut, Anda juga bisa mengajukan permohonan EFIN kembali. Untuk cara mendapatkan EFIN yang lupa, Anda juga bisa mengajukannya lewat email KPP terdaftar. Cara mengajukan EFIN yang lupa perlu mencantumkan Proof of Record Ownership (PORO). Berikut cara mendapatkan EFIN yang lupa:

1. Buka email dan tulis email dengan tujuan ke email KPP terdaftar.

2. Pada subjek, tulis Lupa EFIN.

3. Pada isi email, isi dengan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat terdaftar, email terdaftar, dan nomor hp aktif.

4. Lampirkan scan KTP dan NPWP.

5. Lampirkan foto selfie Anda yang sedang memegang KTP dan NPWP dengan jelas.

6. Kirim.

7. Tunggu balasan dari KPP. Petugas akan melakukan verifikasi data dengan database Ditjen Pajak. Jika data sesuai, petugas KPP akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF.

Panduan meminta EFIN yang lupa juga bisa dilayani melalui telepon di 1500200, Twitter @Kring_pajak, dan livechat di www.pajak.go.id

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.