Sukses

5 Fakta Medina Zein Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Bakal Lapor Balik Marissya Icha

Medina Zein bakal lapor balik Marissya Icha dengan UU ITE.

Liputan6.com, Jakarta Belakangan nama Medina Zein dan Marissya Icha ramai diperbincangkan. Keduanya dikabarkan berseteru soal rumah untuk anak semata wayang mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah yakni Gala Sky.

Sebelumnya diketahui jika Marissya Icha yang merupakan sahabat Vanessa angel ini membuka donasi untuk rumah Gala. Setidaknya hampir Rp3 miliar dana yang terkumpul dan sudah dibelikan rumah. 

Medina Zein pun mendadak ingin membelikan rumah untuk Gala dari uangnya pribadi lantaran merasa tak pantas jika Gala menempati rumah hasil donasi. Keduanya pun berseteru hingga kini istri Lukman Azhari itu menjadi tersangka. 

Wanitaa sal Bandung itu ditetapkan menajdi tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Lebih jelasnya berikut ini Liputan6.com rangkum 5 faktanya dari berbagai sumber, Kamis (6/1/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Berawal dari Tas Branded

Aksi lapor Marissya Icha terhadap Medina Zein ini meruppakan buntut dari polemik keduanya soal jual-beli tas branded. Medina Zein diduga menjual tas branded mewah palsu ini ke beberapa orang, termasuk Marissya Icha.

Sahabat Vanessa Angel ini pun lantas meminta Medina untuk mengembalikan uangnya. Namun keduanya justru saling menyalahkan dan berseteru. Marissya mengklaim mendapatkan ancaman dan pencemaran nama baik dari Medina. Ia pun lapor ke polisi pada 5 September 2021.

3 dari 6 halaman

2. Siap Jalani Proses Hukum

Kini enyandang status sebagai tersangka, selebgram Medina Zein ungkap tidak mau ambil pusing atas kasus pencemaran nama baik yang kini menjeratnya. Ia mengaku siap menjalani proses hukum.

"Aku tidak masalah. Hargai proses hukum dan siap dengan semuanya," ucap Medina Zein di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1/2022).

Senada dengan kliennya, penasihat hukum Medina Zein, Djamalluddin Koedoeboen menambahkan, kliennya dipastikan bersikap kooperatif dalam menghadapi persoalan kasus ini.

"Klien kami tanggung jawab secara hukum nanti kami lihat saja," ucapnya.

4 dari 6 halaman

3. Polisi Kantongi Dua Alat Bukti

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan untuk menjerat Medina Zein sebagai tersangka.

"Hari ini Polda Metro Jaya telah menetapkan Medina Zein sebagai tersangka terkait dengan pencemaran nama baik," kata Zulpan di Polda Metro Jaya.

5 dari 6 halaman

4. Mediasi Gagal

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan jika Medina Zein dan Marissya Icha sudah sempat menjalani mediasi namun gagal.

"Sudah dilakukan upaya mediasi kepada mereka namun ternyata tidak terdapat jalan perdamaian di situ sehingga kasus berlanjut sampai hari ini penyidik menetapkan Medina Zein sebagai tersangka," lanjutnya lagi. Medina Zein akan jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (10/1/2022) mendatang.

Medina Zein dipersangkakan melanggar Pasal 310 KUHP, dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

6 dari 6 halaman

5. Lapor Balik Marissya Icha

Tak terima, Medina Zein melaporkan balik selebgram Marissya Icha atas tuduhan yang sama yakni pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilaporkan sudah di terima Polda Metro Jaya pada Rabu (5/1/2022).

Penasihat hukum Medina Zein, Djamalluddin Koedoeboen menerangkan, terlapor yakni Marissya Icha memposting hal-hal yang menyinggung kliennya. Salah satunya saat Marissya Icha mengomentari penghargaan yang diterima oleh kliennya. Medina disebut tak pantas memperoleh perghargaan.

Tak hanya itu, Marissya Icha juga menuding kliennya memberikan hadiah cincin berlian palsu ke adik ipar Vanessa Angel, Fuji. Atas perbuatannya itu, Marissya Icha diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang ITE. Dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.