Sukses

6 Potret Gaga Muhammad di Persidangan Lanjutan, Dituntut Hukuman 4,5 Tahun

Tak banyak bicara, Gaga dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta.

Liputan6.com, Jakarta Kasus kecelakaan yang dialami Gaga Muhammad dan mantan kekasihnya, mendiang Laura Anna, masih terus berlanjut. Tepat pada hari ini, Selasa (4/1/2022), sidang kasus kecelakaan lalu lintas Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad ini kembali digelar.

Sama seperti di sidang sebelumnya, Gaga terlihat hadir dengan mengenakan kemeja putih serta celana hitam. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Gaga dituntut dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. 

Selain itu Jaksa Penuntut Umum juga menutut mantan kekasih Larua Anna ini dengan denda Rp 10 juta. JPU meminta Surat Izin mengemudi (SIM A) milik Gaga dikembalikan. 

Usai persidangan dan saat dihadapkan ke awak media, Gaga tampak irit bicara. Tampak kakak Laura Anna, Greta Irene, dan sejumlah rekan selebgram lain yakni Keanu Agl dan Erika Carlina turut hadir.

Berikut ini Liputan6.com rangkum, 6 potret sidang lanjutan pembacaan tuntutan atas Gaga Muhammad dari KapanLagi, Selasa (4/1/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Pada Selasa (4/1/2022) Gaga Muhammad kembali menjalani sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas yang menjeratnya.

3 dari 7 halaman

2. Hadir di sidang pembacaan tuntutan, Gaga tampil dengan kemeja putih dan celana hitam sama seperti sidang sebelumnya.

4 dari 7 halaman

3. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 10 juta untuk Gaga.

5 dari 7 halaman

4. Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, di depan awak media Gaga tampak irit berbicara meski diseru pertanyaan wartawan.

6 dari 7 halaman

5. Sidang tersebut dihadiri ayah dan ibu Gaga serta kakak mendiang Laura Anna, Greta Irene.

7 dari 7 halaman

6. Tampak pula sahabat selebgram Laura Anna yakni Keanu dan Erika Carlina yang ikut mengawal kelanjutan kasus ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.