Sukses

Pengertian Jual Beli dalam Agama Islam, Ketahui Rukun dan Syaratnya

Pengertian jual beli dalam agama Islam adalah pertukaran sebuah barang untuk mendapatkan barang lainnya.

Liputan6.com, Jakarta Pengertian jual beli adalah kegiatan perdagangan yang memiliki tujuan dan maksud untuk mencari keuntungan. Aktivitas perniagaan sudah sejak lama menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia.

Dalam Islam, jual beli disebut dengan al bai'. Al bai' memiliki pengertian secara bahasa yaitu memindahkan kepemilikan sebuah benda dengan akad saling mengganti. Bisa pula, al bai' dimaknai dengan tukar menukar barang.

Istilah jual beli dalam agama Islam wajib untuk Anda ketahui, sebab dalam kegiatan jual beli juga ada rukun dan syaratnya agar transaksi jual beli tersebut terbilang sah dan sesuai dengan syariat islam.

Berikut ini penjelasan mengenai pengertian jual beli dalam agama Islam beserta hukum, rukun, dan syaratnya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (28/12/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Pengertian Jual Beli Menurut Agama Islam

Secara etimologi (bahasa), pengertian jual beli berarti tukar menukar secara mutlak (mutlaq al-mubadalah) atau berarti tukar menukar sesuatu dengan sesuatu (muqabalah syai’ bi syai’). Dalam bahasa Arab, kata "Al Bay" berarti jual beli, yang secara harfiah memiliki makna pertukaran atau mubadalah. Kata ini dipakai untuk menyebut penjualan maupun pembelian. 

Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian jual beli dalam Islam adalah pertukaran sebuah barang untuk mendapatkan barang lainnya, atau mendapat kepemilikan dari suatu barang yang dibayar melalui suatu kompensasi atau iwad.

Sementara dilansir dari laman Muhammadiyah, dari mahzab Hanafi mendefinisikan jual sebagai pertukaran harta dengan harta lain dengan memakai cara tertentu. Sementara menurut mahzab Syafi'i, pengertian jual beli merupakan pertukaran harta benda dengan harta benda lain, keduanya dapat dikelola, dan disertai jab kabul sesuai cara yang diperbolehkan syariat.

Praktik jual beli dalam Islam sangat penting kedudukannya. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya aturan dan larangan yang tertulis dalam Alquran mengenai rukun dan syarat jual beli dalam Islam.

3 dari 5 halaman

Dasar Hukum Jual Beli

Setelah memahami pengertian jual beli. Penting juga untuk mengetahui dasar hukumnya. Jual beli merupakan akad yang dibolehkan menurut Alquran, sunnah dan ijmak ulama. Maka, hukum jual beli adalah mubah atau boleh. Ini artinya setiap orang Islam bisa melakukan akad jual beli sesuai dengan syariat agama islam, berikut ini dasar hukum jual beli menurut Alquran, sunnah, dan ijmak ulama, yaitu:

a. Alquran

Dasar hukum jual beli diatur dalam Alqurán surah Al-Baqarah ayat 275, yang memiliki arti:

“Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275).

b. Hadis Rasulullah SAW

Berikut dasar hukum jual beli yang diatur dalam hadis Rasulullah SAW, yaitu:

“Dari Rifa’ah bin Rafi’ Ra. bahwasannya Nabi Saw. ditanya mengenai mata pencaharian yang paling baik, beliau menjawab, seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual-beli yang mabrur.” (HR. Al-Bazzar dan ditashih oleh Hakim).

Maksud mabrur dalam hadis di atas, yakni jual-beli yang terhindar dari usaha tipu-menipu yang dapat merugikan orang lain.

c. Ijmak

Ijmak memiliki arti kesepakatan para ulama. Syaikh Ibnu Qudamah Ra menyatakan, kaum muslimin telah sepakat diperbolehkannya jual beli (bai’) karena mengandung hikmah yang mendasar. Hikmah tersebut adalah bahwa setiap orang pasti mempunyai ketergantungan terhadap sesuatu yang dimiliki orang lain.

4 dari 5 halaman

Rukun Jual Beli dalam Agama Islam

Rukun jual beli adalah ketentuan yang wajib ada dalam transaksi jual beli. Jika tidak terpenuhi, maka jual beli tersebut tidak sah. Mayoritas ulama menyatakan bahwa rukun jual beli ada empat, yaitu:

a. Harus adanya penjual dan pembeli (aqidain).

b. Harus ada barang yang diperjual belikan (ma’qud alaih).

c. Harus ada alat nilai tukar pengganti barang, serta

d. Ucapan serah terima antara penjual dan pembeli (ijab kabul).

5 dari 5 halaman

Syarat Jual Beli dalam Agama Islam

Syarat jual beli adalah ketentuan yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan akad jual beli. Setiap rukun jual beli harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Syarat penjual dan pembeli (aqidain)

Jual beli dianggap sah apabila penjual dan pembeli memenuhi syarat sebagai berikut:

a. Kedua belah pihak harus baligh

Maksudnya baik penjual atau pembeli sudah dewasa.

b. Keduanya berakal sehat

Penjual dan pembeli harus berakal sehat, maka orang yang gila dan orang yang bodoh yang tidak mengetahui hitungan tidak sah melakukan akad jual beli.

c. Bukan pemboros (tidak suka mubazirkan barang).

d. Bukan paksaan, yakni atas kehendak sendiri.

2. Syarat barang jual beli (ma’qud alaih)

Terdapat beberapa syarat barang yang diperjualbelikan, di antaranya:

a. Barang harus ada saat terjadi transaksi, jelas dan dapat dilihat atau diketahui oleh kedua belah pihak. Artinya penjual harus memperlihatkan barang yang akan dijual kepada pembeli secara jelas, baik ukuran dan timbangannya, jenis, sifat maupun harganya.

b. Barang yang diperjualbelikan berupa harta yang bermanfaat. Artinya semua barang yang tidak ada manfaatnya seperti membahayakan ataupun melanggar norma agama dalam kehidupan manusia tidak sah untuk diperjualbelikan. Contohnya jual beli barang curian atau minuman keras.

c. Barang itu suci. Artinya jual beli bangkai, kotoran, barang yang menjijikkan dan sejenisnya tidak sah untuk diperjualbelikan dan hukumnya haram.

d. Milik penjual. Artinya barang-barang yang bukan milik sendiri seperti barang pinjaman, barang sewaan, barang titipan tersebut tidak sah untuk diperjualbelikan.

3. Syarat jual beli online

Berikut ini terdapat beberapa syarat jual beli online, yaitu:

a. Penjual harus melampirkan foto produk.

b. Menyertakan spesifikasi secara lengkap.

c. Menyediakan garansi jika ada kecacatan.

Adanya syarat jual beli online menandakan bahwa adanya perkembangan ekonomi yang terjadi yang tidak dapat dipisahkan dengan sejarah Islam itu sendiri. 

Nah, itu tadi pengertian jual beli menurut agama Islam berserta hukum, rukun dan syaratnya yang harus dipahami oleh umat Islam yang akan melakukan transaksi perdagangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.