Sukses

Berlaku Sampai 3 Januari, Ini Level PPKM Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali Terbaru

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM luar Jawa-Bali mulai 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Luar Jawa-Bali kembali diperpanjang selama 11 hari, mulai 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di YouTube.

"Sesuai arahan Presiden Jokowi, bahwa perpanjangan PPKM (luar Jawa-Bali) 24 Desember hingga 3 Januari, ini 11 hari mengikuti mekanisme dari Nataru," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (20/12/2021). 

Pada perpanjangan kali ini, banyak daerah yang mengalami penurunan level dari minggu-minggu sebelumnya. Bahkan, banyak daerah yang telah menerapkan PPKM level 1 pada periode ini. Airlangga menegaskan pengaturan PPKM tetap berpedoman pada Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Nataru.

"Kecuali untuk hal-hal yang belum diatur maka disesuaikan dengan level asesmen Covid-19 di daerah masing-masing," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rincian Level PPKM Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali

Pada perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali kali ini, ada banyak daerah yang mengalami perubahan level, baik yang naik level ataupun berhasil turun. Masing-masing daerah di wilayah luar Jawa-Bali memiliki tingkatan level PPKM yang berbeda.

Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa kebijakan PPKM tetap berpedoman pada Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021. Sementara untuk hal-hal yang belum diatur akan disesuaikan dengan assessment Covid-19 sesuai di daerah masing-masing.

Dia juga mengungkapkan, kasus harian di luar Jawa-Bali selama 7 hari terakhir turun 98,9 persen dengan fatality rate 3,12 persen dan recovery rate 96,71 persen. Selain itu, telah ada perbaikan untuk tiap pulau di luar Jawa-Bali dengan rata-rata perbaikan dan 97-96 persen.

Sedangkan untuk level assessment di 27 provinsi sudah tidak ada lagi yang berada di level 4 dan tidak ada di level 3. Pada level 2 ada 18 provinsi, namun ini karena kapasitas respons terbatas namun level kesehatannya ada di level 1, dan 9 provinsi di level 1 dengan kapasitas respons memadai. 9 provinsi tersebut terdiri dari NTB, Sumut, Sulbar, Lampung, Kalsel, Maluku Utara, Kepri, Gorontalo, dan Aceh.

Berikut rincian level PPKM kabupaten/kota di luar pulau Jawa dan Bali:

1. PPKM Level 1 meningkat dari 159 menjadi 191 kabupaten/kota;

2. PPKM Level 2 menurun dari 193 menjadi 169 kabupaten/kota;

3. PPKM Level 3 menurun dari 64 menjadi 26 kabupaten/kota; dan

4. PPKM Level 4 tetap 0 kabupaten/kota.

Pada konferensi pers daring tersebut, Menko Airlangga juga menyebutkan bahwa ada 10 provinsi di luar Jawa dan Bali dengan tingkat vaksinasi dosis 1 yang memadai atau mencapai 70 persen, yakni NTB, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Gorontalo, Kalimantan Timur, Jambi, Kalimantan Tengah, Bangka Belitung, dan Kalimantan Utara.

"14 provinsi saat ini berada di level sedang atau antara 50 persen hingga 70 persen, dan 3 provinsi berada di level terbatas atau di bawah 50 persen," ujar dia.

3 dari 3 halaman

Daftar Negara yang Dilarang Masuk ke Indonesia

Di sisi lain Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendeteksi tiga kasus virus corona varian omicron. Kasus omicron pertama dari petugas kebersihan di RSDC Wisma Atlet ditemukan pada 15 Desember lalu. Sementara, dua kasus lainnya merupakan WNI dari Amerika Serikat dan Inggris. Pemerintah pun memperbarui jumlah negara ke daftar larangan WNA masuk ke Indonesia imbas penyebaran varian omicron. Negara-negara tersebut antara lain:

1. Afrika Selatan

2. Botswana

3. Lesotho

4. Eswatini

5. Mozambique

6. Malawi

7. Zambia

8. Zimbabwe

9. Angola

10. Namibia

11. Inggris

12. Norwegia

13. Denmark

Pada periode ini, pemerintah juga mengeluarkan Hong Kong dari daftar negara yang dilarang. Sehingga, total daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia menjadi 13 negara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.