Sukses

Aturan Naik Kereta dan Pesawat Saat Natal dan Tahun Baru, Simak Ketentuannya

Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah membuat ketentuan naik kereta dan pesawat.

Liputan6.com, Jakarta Menjelang libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru, pemerintah terus mengkaji rencana antisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan kemunculan varian Omicron. Untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 menetapkan aturan perjalanan dalam negeri dengan transportasi umum.   

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Aturan tersebut akan berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Rencananya pemerintah tetap akan menerapkan pembatasan selama periode libur Nataru, guna menekan mobilitas masyarakat.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai aturan naik kereta api dan pesawat saat libur Natal dan Tahun Baru sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, Minggu (12/12/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Aturan Naik Kereta Api saat Nataru

Berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, berikut ini aturan perjalanan penumpang kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 adalah:

  1. Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
  2. Menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Syarat kartu vaksin dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
  4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.

Aturan perjalanan penumpang kereta api ini tidak berlaku dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

3 dari 4 halaman

Aturan Naik Pesawat saat Nataru

Berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, penumpang pesawat terbang wajib memenuhi persyaratan berikut ini untuk Nataru 2022, diantaranya:

1. Penerbangan antar daerah di Jawa-Bali

  1. Kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  2. Kartu vaksin dosis kedua dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

2. Penerbangan antardaerah di luar Jawa-Bali

  1. Kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnyadiambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
  2. Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
4 dari 4 halaman

Aturan Umum Pengendalian Transportasi Darat, Laut, dan Udara Selama Nataru

1. Memenuhi Syarat Perjalanan Domestik

Aturan umum pengendalian transportasi yang pertama meliputi syarat perjalanan domestik. Seperti yang telah dijelaskan di atas, persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Kemenhub memberlakukan semua pelaku perjalanan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Satgas Covid-19. Persyaratan tersebut di antaranya adalah adanya kartu vaksin, hasil negatif PCR atau antigen, dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

Ketentuan perjalanan darat selama Nataru ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 tahun 2021 mengenai Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi.

2. Pembatasan Kapasitas Moda Transportasi

Aturan kedua yaitu akan dilakukan juga penerapan pembatasan kapasitas yang bervariasi di masing-masing moda transportasi. Tentunya hal ini merujuk pada penerapan PPKM yang akan merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh WHO. Setiap daerah akan melakukan pembatasan kapasitas moda transportasi yang bervariasi tergantung level PPKM-nya dan nanti akan merujuk kepada apa yang ditetapkan  dalam Inmendagri atau SE satgas. 

3. Pengecekan Kesiapan Angkutan Umum

Aturan umum pengendalian transportasi ketiga, Kemenhub memastikan kesiapan operasional angkutan umum selama masa Natal dan Tahun Baru. Hal ini dilakukan dengan melakukan pengecekan kesiapan dan kelaikan operasional setiap moda transportasi. Pengecekan ini dilakukan melalui ramp check kepada armada yang akan dioperasikan dan pengaturan kapasitas dari masing-masing moda. 

4. Pengawasan Penerapan Protokol Kesehatan

Aturan umum keempat, Kemenhub melakukan peningkatan pengawasan terhadap catatan penerapan protokol kesehatan dan ketentuan ketentuan terkait pengendalian transportasi. Kemenhub melibatkan kementerian/lembaga, BUMN, termasuk pengelola transportasi di Indonesia baik pengelola sarana dan prasarana. Pelibatan berbagai pihak ini dilakukan untuk memastikan semua ketentuan yang nanti akan diterapkan pada masa Nataru, akan bisa dipahami dan diterapkan di lapangan oleh seluruh pihak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.