Sukses

Syarat Terbaru Masuk Indonesia Bagi WNI dan WNA, Wajib Karantina 10-14 Hari

Bagi WNI dan WNA dari luar negeri dan ingin masuk Indonesia, kini pemerintah kembali memperketat aturan perjalanan Internasional melalui udara.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali menyesuaikan aturan masuk ke Indonesia melalui perjalanan udara untuk mencegah penyebaran varian Covid-19 Omicron, yang kini sudah tersebut di 45 negara sejak pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan.

Syarat masuk ke Indonesia bagi WNI dan WNA tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE 102 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Selama Masa Pandemi Covid-19.

Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 dan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 terkait pengaturan perjalanan internasional.

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai rincian syarat terbaru masuk Indonesia bagi WNI dan WNA dari luar negeri sesuai dengan SE Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2021, Senin (6/12/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Syarat Terbaru Masuk Indonesia Bagi WNI dan WNA

Dengan adanya perubahan syarat masuk dari luar negeri yang menggunakan transportasi udara semakin diperketat, diharapkan dapat mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia. Berikut ini syarat masuk ke Indonesia bagi WNI dan WNA yang sesuai dengan SE Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2021, yaitu:

1. Masa Karantina Diperpanjang Menjadi 10-14 Hari

Sesuai perubahan pada SE Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2021, tertulis bahwa masa karantina kini diperpanjang menjadi 10 sampai 14 hari. Khusus untuk WNI dari 11 negara yang sebelumnya telah dilarang masuk ke Indonesia karena terkonfirmasi penyebaran varian Covid-19 omicron akan diberlakukan karantina 14 hari. Sementara itu, karantina 10 hari berlaku bagi WNA maupun WNI dengan riwayat perjalanan di luar 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia. Sebagai catatan, biaya tes PCR hingga masa karantina ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dengan status Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, dan pegawai pemerintahan yang kembali setelah dinas. Sedangkan, bagi WNA biaya ditanggung mandiri.

2. Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Tak hanya masa karantina, namun pemerintah Indonesia juga ketentuan mengenai dokumen yang harus dibawa diantaranya penumpang harus memiliki hasil negatif tes PCR 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan, memiliki sertifikat vaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan, serta mengisi e-Hac di aplikasi PeduliLindungi.

Setelah penumpang tiba di bandara tujuan yang ada di Indonesia, maka akan dilakukan kembali tes PCR atau tes molekuler isotermal. Bila hasilnya menunjukkan positif Covid-19 maka akan dilakukan karantina di fasilitas isolasi terpusat atau rumah sakit. Namun, bila hasil tes menunjukkan negatif Covid-19 maka akan dilakukan karantina menyesuaikan riwayat perjalanan. Setelahnya, para penumpang akan kembali dilakukan tes PCR, satu hari sebelum masa karantina berakhir yakni pada hari ke-9 masa karantina atau hari ke-13 masa karantina.

3. Syarat untuk Kru Pesawat

Dalam SE Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2021 juga telah dituliskan mengenai syarat untuk kru pesawat baik itu pilot, pramugari, dan teknisi yang ikut penerbangan tersebut juga ada penyesuaikan aturan. Jika sebelumnya masa tes PCR berlaku untuk 7×24 jam, maka saat ini hanya berlaku 3×24 jam.

Selain itu, kru pesawat harus melakukan PCR di bandara kedatangan bila turun dari pesawat udara dan tiba di Indonesia, baik karena menunggu jadwal penerbangan lanjutan atau akan menginap. Adapun bila hasil tes PCR menunjukkan positif Covid-19, maka kru pesawat harus dirawat di rumah sakit. Seluruh biaya perawatan ditanggung mandiri atau oleh perusahaan penerbangan tempat kru tersebut bekerja.

3 dari 4 halaman

Daftar 11 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia

Adapun saat ini, Indonesia telah menutup pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dari 11 negara, baik yang tinggal atau yang pernah singgah dalam 14 hari terakhir di negara tersebut. Pasalnya, sudah ada kasus konfirmasi positif Omicron di wilayah-wilayah itu. Berikut ini kesebas negara yang dilarang masuk ke Indonesia, diantaranya:

1. Afrika Selatan

2. Angola

3. Botswana

4. Zambia

5. Zimbabwe

6. Malawi

7. Mozambique

8. Namibia

9. Eswatini

10. Lesotho

11. Hong Kong

4 dari 4 halaman

Langkah yang Perlu Diambil Pemerintah Indonesia

Dikutip dari laman covid19.go.id, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito kembali menyampaikan ada 5 langkah yang perlu diambil pemerintah Indonesia untuk mencegah masuknya varian Omicron. Berikut ini langkah-langkahnya, yaitu:

1. Mengkaji ulang kebijakan pembatasan pada pintu masuk negara.

2. Meningkatkan whole genum sequencing (WGS) atau untuk mendeteksi adanya varian Omicron di dalam negeri.

3. Memastikan mobilitas masyarakat dilakukan dengan aman.

4. Menggerakkan testing dan tracing yang diutamakan pada pelaku perjalanan luar negeri.

5. Mempercepat vaksinasi di seluruh wilayah Indonesia, baik untuk lansia maupun anak-anak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.