Sukses

Ini Aturan Berkendara Selama PPKM Level 3 Pada Libur Natal dan Tahun Baru

Ada beberapa aturan berkendara jarak jauh yang wajib dipahami oleh setiap pengendara.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. PPKM itu harus dijalankan seluruh elemen masyarakat dengan disiplin.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021).

Ia mengatakan, khusus untuk PPKM Level 3 Nataru ini, penerapannya akan diseragamkan untuk seluruh Indonesia dengan ketentuan yang sudah berlaku pada PPKM Level 3.

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy.

Dengan berlakunya PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, maka peraturan untuk berkendara juga akan menyesuaikan. Dan untuk aturan bepergian masih menerapkan aturan sebelumnya yaitu mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menerapkan aturan bepergian yang sama sebelumnya. 

“Sejauh ini aturan mobilitas dalam negeri masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 22 tahun 2021,” ujar Wiku. 

Berikut ini penjelasan mengenai aturan perjalanan jarak jauh selama PPKM level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru yang wajib dipahami oleh setiap pengendara beserta peraturan lainnya, yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (23/11/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aturan Berkendara Selama PPKM Level 3 pada Libur Nataru

Berikut ini aturan berkendara selama PPKM Level 3 diterapkan di seluruh Indonesia pada tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022 yang mengacu SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, yaitu:

- Wajib menunjukkan kartu vaksinasi.

- Bagi yang baru menjalani vaksinasi dosis pertama, maka harus menyertakan hasil negatif Covid-19 berbasis RT-PCR dengan durasi maksimal 3×24 jam.

- Sedangkan bagi yang sudah vaksinasi 2 kali, maka hanya perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis antigen dengan durasi maksimal 1×24 jam.

- Kemudian mengenai batas angkut orang pada suatu kendaraan, diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.

- Pada kota dengan status PPKM level 3, transportasi umum berupa kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional, hingga kendaraan rental pengaturan kapasitasnya diberlakukan maksimal 70 persen.

- Sementara, pada kendaraan pribadi ialah 50 persen yang ditunjukkan dengan KTP, apakah satu alamat yang sama atau tidak. Namun, aturan yang tersebut masih sangat mungkin berubah, tergantung pada situasi pandemi Covid-19 menjelang libur Nataru mendatang.

3 dari 3 halaman

Aturan Lengkap PPKM Level 3 saat Libur Nataru

Kebijakan PPKM Level 3 tersebut masih akan ditambah dengan beberapa pengetatan lain, terutama untuk menghindari timbulnya kerumunan.

Beberapa tambahan pengetatan utamanya berkaitan dengan potensi kerumunan besar-besaran. Mulai pesta tahun baru, pelaksanaan peribadatan hingga kemungkinan menutup tempat wisata yang sulit dikendalikan oleh pemerintah daerah setempat.

“Semuanya nanti akan kita tertibkan. Kemudian kalau perlu nanti aturannya, bila ada tempat wisata yang pemerintah daerahnya tidak bisa mengendalikan ya ditutup,” jelas Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis pada Minggu, 21 November 2021.

Berikut ini aturan lengkap PPKM level 3 yng berlaku di seluruh wilayah mulai 24 Desember 2021, diantaranya:

- Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang menimbulkan kerumunan besar.

- Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.

- Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru.

- Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

- Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.

- Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta.

- Selama PPKM level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen di Jawa-Bali. Sementara di luar Jawa-Bali, pemerintah membatasi kapasitas tempat ibadah berdasarkan status surveillance daerah tersebut. Hal ini antara lain seperti, di daerah zona hijau kapasitas maksimal 75 persen, kuning 50 persen, serta oranye dan merah 25 persen.

- Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen.

- Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.

- Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

- Pembatasan gelaran resepsi pernikahan di Jawa-Bali dengan kapasitas maksimal 25 persen. Sementara, gelaran pernikahan di luar Jawa-Bali dibatasi maksimal 50 persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.